Back
KLAUSSA JOURNAL

Cara Mengakhiri Kerjasama Bisnis Secara Damai: Panduan Hukum Lengkap

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Bisnis#Kontrak Bisnis#KUHPerdata#Penyelesaian Sengketa#Tips Hukum#Kerjasama Bisnis#Legal Indonesia

Dalam dunia bisnis, sebuah kemitraan yang dimulai dengan jabat tangan erat tidak jarang harus berakhir di tengah jalan. Alasan pengakhiran kerjasama bisa beragam, mulai dari perbedaan visi, tercapainya tujuan proyek, hingga kondisi ekonomi yang tidak lagi memungkinkan. Namun, banyak pelaku usaha yang terjebak dalam konflik berkepanjangan saat ingin berpisah karena tidak memahami prosedur hukum yang benar.

Mengakhiri kerjasama secara damai bukan hanya soal etika, tetapi juga soal perlindungan aset dan reputasi hukum Anda di masa depan. Panduan ini akan menuntun Anda langkah demi langkah untuk melakukan 'exit strategy' yang elegan dan sah secara hukum di Indonesia.

Dasar Hukum Pengakhiran Kontrak di Indonesia

Sebelum melangkah, Anda wajib memahami landasan hukum utama yang mengatur mengenai perjanjian di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ada beberapa pasal krusial yang perlu Anda perhatikan:

  • Pasal 1338 KUHPerdata: Menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, kesepakatan untuk berhenti pun harus mengacu pada apa yang sudah tertulis di kontrak awal.

  • Pasal 1266 & 1267 KUHPerdata: Mengatur tentang syarat pembatalan perjanjian jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Penting dicatat bahwa biasanya pengadilan harus terlibat kecuali para pihak sepakat untuk mengesampingkan pasal ini dalam kontrak mereka.

Langkah 1: Audit Kontrak dan Identifikasi Klausul Pengakhiran

Buka kembali dokumen perjanjian (MoU atau PKS) Anda. Cari bagian yang berjudul 'Termination' atau 'Pengakhiran Perjanjian'. Biasanya terdapat dua jenis pengakhiran yang diatur:

  • Termination for Convenience: Hak untuk mengakhiri kerjasama tanpa alasan khusus, biasanya dengan memberikan notifikasi (notice period) 30 hingga 90 hari sebelumnya.

  • Termination for Cause: Pengakhiran karena adanya pelanggaran (default) oleh salah satu pihak.

Pastikan Anda memeriksa apakah ada kewajiban yang masih menggantung, seperti pembayaran yang belum lunas atau laporan yang belum diserahkan.

Langkah 2: Sampaikan Notifikasi Tertulis (Notice of Termination)

Jangan pernah mengakhiri kerjasama hanya melalui pesan singkat (WhatsApp) atau telepon. Gunakan surat resmi. Surat ini harus mencakup:

  • Referensi nomor kontrak dan tanggal penandatanganan.

  • Alasan pengakhiran (jika diperlukan sesuai kontrak).

  • Tanggal efektif pengakhiran.

  • Undangan untuk melakukan rekonsiliasi atau diskusi final mengenai penyelesaian kewajiban.

Langkah 3: Proses Negosiasi dan Settlement Bisnis

Ini adalah tahap krusial untuk menjaga perdamaian. Fokuslah pada penyelesaian hak dan kewajiban (settlement). Beberapa poin yang harus disepakati meliputi:

  • Pembagian Aset: Jika ada aset bersama, tentukan siapa yang memiliki atau bagaimana penjualannya.

  • Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Pastikan lisensi penggunaan merek atau teknologi dicabut atau dialihkan secara jelas.

  • Kerahasiaan (Confidentiality): Ingatkan bahwa kewajiban menjaga rahasia dagang tetap berlaku meskipun kontrak berakhir.

Langkah 4: Pembuatan Akta Pengakhiran (Termination Agreement)

Setelah semua poin disepakati, tuangkan dalam dokumen tertulis yang disebut 'Perjanjian Pengakhiran Kerjasama' atau 'Settlement Agreement'. Dokumen ini sangat vital untuk mencegah gugatan di masa depan.

Elemen Wajib dalam Akta Pengakhiran:

  • Klausul 'Release and Discharge' (Acquit et de Charge): Pernyataan bahwa kedua belah pihak saling membebaskan dari segala tuntutan hukum di kemudian hari terkait kerjasama tersebut.

  • Pernyataan bahwa semua kewajiban finansial telah dipenuhi.

  • Pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata agar pengakhiran sah tanpa putusan pengadilan.

Studi Kasus: Pengakhiran Kerjasama Supplier dan Retailer

Misalkan PT Maju (Supplier) dan Toko Berkah (Retailer) ingin mengakhiri kerjasama karena Toko Berkah ingin berganti model bisnis. Alih-alih langsung berhenti mengirim barang, mereka melakukan:

  1. Pertemuan formal untuk membahas sisa stok di gudang.

  2. Kesepakatan 'Buy-back' dimana PT Maju membeli kembali sisa stok dengan harga diskon.

  3. Penandatanganan berita acara serah terima barang dan pelunasan invoice terakhir.

Hasilnya? Kedua perusahaan tetap memiliki hubungan baik dan tidak ada catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau sengketa di pengadilan.

Langkah 5: Kewajiban Administratif dan Publikasi

Jika kerjasama Anda melibatkan entitas legal yang terdaftar di Sistem OSS (Online Single Submission) atau memiliki izin operasional bersama, pastikan untuk:

  • Melaporkan perubahan data perusahaan jika ada perubahan pemegang saham atau pengurus akibat pengakhiran kerjasama.

  • Melakukan pengumuman di surat kabar jika kerjasama tersebut berbentuk Joint Venture yang akan dilikuidasi, sesuai dengan UU Perseroan Terbatas.

  • Menutup akun bank bersama atau mencabut surat kuasa (Power of Attorney) yang pernah diberikan kepada mitra.

Kesimpulan

Mengakhiri kerjasama bisnis tidak harus selalu berakhir di meja hijau. Dengan pemahaman hukum yang tepat, komunikasi yang transparan, dan dokumentasi yang rapi, Anda dapat menutup satu bab bisnis dengan tenang dan siap membuka bab baru.

Jika Anda merasa proses negosiasi mulai memanas atau kontrak Anda memiliki kompleksitas tinggi, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum profesional guna memastikan setiap langkah Anda terlindungi secara legal.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.