Back
KLAUSSA JOURNAL

Cara Melindungi Desain Kemasan Produk Agar Tidak Ditiru: Panduan Lengkap Hukum Desain Industri

By sluracc
January 19, 2026
#Desain Industri#Hak Kekayaan Intelektual#DJKI#Hukum Bisnis#Perlindungan Merek#Legalitas Produk#UU Desain Industri

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, kemasan bukan sekadar pembungkus produk. Ia adalah identitas visual, alat pemasaran, dan sering kali menjadi alasan utama konsumen memilih satu merek dibandingkan merek lainnya. Namun, kesuksesan sebuah desain kemasan sering kali diikuti oleh munculnya produk tiruan (copycats) yang mencoba mendompleng popularitas Anda. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, kompetitor dapat dengan mudah meniru bentuk, konfigurasi, atau komposisi warna kemasan Anda tanpa konsekuensi hukum yang berarti.

Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana Anda dapat melindungi desain kemasan produk melalui mekanisme Desain Industri di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Ikuti langkah-langkah praktis di bawah ini untuk memastikan aset intelektual Anda aman.

Memahami Dasar Hukum: Apa Itu Desain Industri?

Banyak pelaku usaha yang keliru menganggap bahwa kemasan produk cukup dilindungi dengan pendaftaran 'Merek'. Padahal, Merek dan Desain Industri adalah dua rezim hukum yang berbeda. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 31/2000, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Sederhananya, jika Merek melindungi 'nama' atau 'logo' sebagai identitas asal barang, maka Desain Industri melindungi 'tampilan visual' atau 'estetika' dari kemasan tersebut.

Syarat Mutlak: Prinsip Kebaruan (Novelty)

Sebelum Anda mendaftar, pastikan desain Anda memenuhi syarat 'Kebaruan'. Sebuah desain dianggap baru jika pada tanggal penerimaan permohonan, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Penting untuk diingat bahwa jika Anda sudah menjual produk tersebut secara luas atau memamerkannya di media sosial lebih dari 6 bulan sebelum mendaftar, maka desain Anda dianggap sudah tidak 'baru' lagi dan berisiko ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Langkah-Langkah Melindungi Desain Kemasan Anda

Ikuti prosedur kronologis berikut untuk mengamankan hak eksklusif atas desain kemasan Anda:

Langkah 1: Melakukan Penelusuran (Searching)

Jangan terburu-buru mendaftar. Lakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada desain serupa yang sudah terdaftar. Buka situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id. Masukkan kata kunci yang relevan dengan bentuk kemasan Anda. Jika Anda menemukan desain yang identik, Anda mungkin perlu memodifikasi desain Anda agar memiliki perbedaan yang signifikan.

Langkah 2: Menyiapkan Dokumen Gambar Teknis

Ini adalah tahap paling krusial. DJKI memerlukan representasi visual yang jelas. Anda wajib menyiapkan:

  • Gambar tampak depan, belakang, samping kiri, samping kanan, atas, bawah, dan perspektif.

  • Latar belakang gambar harus polos (putih) tanpa ada objek lain yang mengganggu.

  • Uraian Desain Industri yang menjelaskan fitur-fitur estetika yang ingin dilindungi (misalnya: lekukan unik pada botol atau pola geometris pada kotak).

Langkah 3: Pendaftaran Akun di Portal DJKI

Kunjungi laman desainindustri.dgip.go.id. Buatlah akun sebagai pemohon (perorangan atau badan hukum). Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP atau Akta Pendirian Perusahaan.

Langkah 4: Pembayaran PNBP

Pesan kode billing pada aplikasi pendaftaran. Biaya pendaftaran (PNBP) bervariasi antara kategori Umum dan UMKM. Untuk UMKM, pastikan Anda memiliki Surat Keterangan UMKM agar mendapatkan tarif yang lebih terjangkau. Lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau marketplace yang bekerjasama dengan DJKI.

Langkah 5: Mengisi Formulir dan Unggah Dokumen

Isi detail permohonan, termasuk judul desain (contoh: 'Kemasan Botol Minuman Herbal'). Unggah gambar-gambar yang telah disiapkan di Langkah 2 serta surat pernyataan kepemilikan desain. Klik 'Submit' untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan (Filing Date).

Masa Perlindungan dan Penegakan Hukum

Setelah terdaftar, Desain Industri Anda akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Berbeda dengan Merek, perlindungan Desain Industri tidak dapat diperpanjang. Selama masa ini, Anda memiliki hak eksklusif untuk melarang orang lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, atau mengedarkan barang yang menggunakan desain Anda tanpa izin.

Jika terjadi pelanggaran, Anda dapat menempuh jalur hukum:

  1. Gugatan Perdata: Melalui Pengadilan Niaga untuk meminta ganti rugi dan penghentian kegiatan penggunaan desain.

  2. Tuntutan Pidana: Berdasarkan Pasal 54 UU Desain Industri, pelanggaran sengaja dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000.

Studi Kasus: Perselisihan Desain Botol Unik

Bayangkan sebuah perusahaan kopi susu literan 'Merek A' menciptakan botol dengan bentuk ergonomis yang belum pernah ada di pasar. Mereka segera mendaftarkan Desain Industri tersebut. Tiga bulan kemudian, 'Merek B' merilis produk dengan bentuk botol yang 90% identik secara visual. Karena 'Merek A' memegang Sertifikat Desain Industri, mereka dapat melayangkan somasi kepada 'Merek B'. Jika 'Merek B' tidak menghentikan produksinya, 'Merek A' memiliki posisi hukum yang sangat kuat di Pengadilan Niaga untuk memenangkan gugatan, karena bukti kepemilikan hak sudah tercatat di negara.

Kesimpulan

Melindungi desain kemasan adalah investasi strategis untuk menjaga keberlangsungan bisnis. Proses pendaftaran mungkin memakan waktu, namun nilai perlindungan yang diberikan jauh lebih besar daripada risiko kerugian akibat peniruan. Pastikan Anda mendaftarkan desain Anda sesegera mungkin sebelum produk tersebut diluncurkan secara massal ke publik.

Jika Anda membutuhkan bantuan profesional untuk melakukan audit kekayaan intelektual atau mendampingi proses pendaftaran ke DJKI, jangan ragu untuk menghubungi konsultan hukum HKI terpercaya.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.