Back
KLAUSSA JOURNAL

Cara Cek Merek HAKI Agar Tidak Ditolak Dirjen KI: Panduan Lengkap & Strategis

By sluracc
January 19, 2026
#HAKI#Pendaftaran Merek#DJKI#PDKI#Hukum Bisnis#Kekayaan Intelektual#Legalitas Usaha

Mendaftarkan merek dagang adalah langkah vital bagi setiap pelaku usaha di Indonesia untuk melindungi identitas bisnisnya. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa ribuan permohonan pendaftaran merek ditolak setiap tahunnya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Alasan utamanya sederhana namun fatal: adanya 'Persamaan pada Pokoknya' dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu. Di Indonesia, sistem hukum merek menganut prinsip 'First to File', yang artinya siapa yang mendaftar pertama kali, dialah yang berhak atas perlindungan hukum.

Artikel ini akan menjadi panduan komprehensif bagi Anda untuk melakukan pengecekan merek secara mandiri dan mendalam, layaknya seorang konsultan HAKI, guna meminimalisir risiko penolakan permohonan Anda.

Dasar Hukum Pendaftaran dan Penolakan Merek

Sebelum melangkah ke teknis pengecekan, Anda wajib memahami landasan hukumnya. Segala hal mengenai merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan UU ini, ada dua jenis alasan mengapa merek Anda bisa ditolak:

  • Alasan Mutlak (Pasal 20): Merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Merek juga tidak boleh hanya berupa keterangan barang/jasa tersebut (misal: memberi nama merek 'Kopi' untuk produk kopi).

  • Alasan Relatif (Pasal 21): Merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Langkah 1: Identifikasi Kelas Barang atau Jasa (NICE Classification)

Merek tidak dilindungi secara general untuk semua produk, melainkan berdasarkan 'Kelas'. Indonesia mengikuti Klasifikasi Nice (NICE Classification) yang membagi jenis barang dan jasa ke dalam 45 kelas berbeda (Kelas 1-34 untuk barang, Kelas 35-45 untuk jasa).

Instruksi: Sebelum mengecek nama, pastikan Anda tahu di kelas mana produk Anda berada. Misalnya, jika Anda menjual kopi dalam kemasan, produk Anda masuk di Kelas 30. Namun, jika Anda membuka kafe (jasa penyajian makanan), maka masuk ke Kelas 43. Pengecekan merek tanpa menentukan kelas akan menghasilkan data yang tidak relevan.

Langkah 2: Melakukan Penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI)

DJKI menyediakan portal publik untuk mengecek status merek di Indonesia. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka browser Anda dan akses situs resmi: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

  2. Pada kolom pencarian, pastikan kategori yang terpilih adalah 'Merek'.

  3. Masukkan nama merek yang ingin Anda ajukan. Lakukan pencarian dengan beberapa variasi (akan dijelaskan pada langkah berikutnya).

  4. Perhatikan status merek yang muncul: 'Terdaftar', 'Dalam Proses', atau 'Ditarik Kembali/Ditolak'.

Langkah 3: Menggunakan Teknik Pencarian 'Persamaan pada Pokoknya'

Banyak orang salah kaprah dengan menganggap jika nama tidak persis sama, maka aman. Padahal, pemeriksa merek di DJKI akan menolak permohonan jika terdapat persamaan pada pokoknya. Anda harus mengecek tiga aspek berikut:

  • Persamaan Fonetik (Bunyi Ucapan): Meskipun tulisan berbeda, jika bunyinya mirip, merek bisa ditolak. Contoh: Anda ingin mendaftarkan 'X-CELLENT', namun sudah ada merek 'EXCELLENT' di kelas yang sama. Ini kemungkinan besar ditolak.

  • Persamaan Visual (Bentuk Tulisan/Logo): Jika Anda menggunakan logo yang kemiripannya mencapai 70% dengan merek terkenal, meskipun namanya sedikit berbeda, risiko penolakan tetap tinggi.

  • Persamaan Konseptual (Makna): Contohnya jika sudah ada merek 'Matahari', lalu Anda mendaftarkan merek 'The Sun' di kelas yang sama, ini bisa dianggap memiliki persamaan makna.

Langkah 4: Analisis Hasil Penelusuran dan Pengambilan Keputusan

Setelah mendapatkan daftar merek yang mirip di PDKI, lakukan evaluasi mendalam. Mari gunakan skenario hipotesis berikut:

Skenario: Anda ingin mendaftarkan merek sepatu 'RUN-FAST' di Kelas 25. Hasil pencarian menunjukkan sudah ada merek 'FAST-RUN' yang terdaftar untuk produk pakaian (juga Kelas 25).

Analisis: Karena produknya sejenis (alas kaki dan pakaian berada dalam lingkup sandang) dan unsurnya hanya dibolak-balik, kemungkinan besar permohonan Anda akan dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Solusinya? Tambahkan unsur pembeda yang kuat (distingtif) atau ganti nama merek secara total sebelum mendaftar.

Langkah 5: Memastikan Merek Tidak Mengandung Unsur Terlarang

Selain kemiripan dengan pihak lain, pastikan merek Anda tidak melanggar Pasal 20 UU No. 20/2016. Hindari hal-hal berikut:

  • Kata-kata umum: Seperti 'Super', 'Bagus', 'Murah'. Kata-kata ini tidak bisa diklaim sebagai milik satu orang.

  • Nama negara atau lambang negara: Anda tidak bisa menggunakan bendera Indonesia atau lambang Garuda dalam logo merek tanpa izin khusus.

  • Menyesatkan konsumen: Menggunakan kata 'Organik' pada produk yang penuh bahan kimia.

Kesimpulan: Mengapa Konsultasi Profesional Tetap Diperlukan?

Melakukan cek merek secara mandiri melalui PDKI adalah langkah awal yang sangat baik. Namun, penafsiran atas 'persamaan pada pokoknya' seringkali bersifat subjektif dan bergantung pada yurisprudensi (putusan hakim terdahulu) serta kebijakan internal pemeriksa DJKI yang dinamis.

Jika Anda merasa ragu setelah melakukan pengecekan mandiri, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi. Biaya pendaftaran merek tidaklah murah, dan prosesnya memakan waktu 1-2 tahun. Melakukan pengecekan yang akurat di awal akan menyelamatkan investasi waktu dan uang Anda di masa depan.

Segera amankan aset digital dan identitas bisnis Anda. Jangan tunggu sampai kompetitor mendaftarkan nama yang serupa!

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.