7 Langkah dan Syarat Daftar Merek Gratis bagi UMKM Binaan Pemerintah
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), merek bukan sekadar nama atau logo. Merek adalah aset tak berwujud (intangible asset) yang memberikan nilai ekonomi dan perlindungan hukum terhadap identitas bisnis Anda. Namun, banyak pelaku usaha yang masih menunda pendaftaran merek karena alasan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dianggap membebani. Kabar baiknya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyediakan fasilitas pendaftaran merek gratis atau dengan tarif Rp0,- khusus bagi UMKM binaan instansi pemerintah.
Artikel ini akan mengupas tuntas secara mendalam mengenai bagaimana mekanisme pendaftaran merek gratis ini bekerja, dasar hukum yang melandasinya, serta langkah-langkah konkret yang harus Anda ambil untuk mengamankan hak eksklusif atas merek dagang Anda tanpa mengeluarkan biaya pendaftaran.
1. Pahami Dasar Hukum Fasilitas Tarif Rp0,-
Landasan utama dari pemberian fasilitas ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat memperoleh keringanan biaya pendaftaran merek.
Selain itu, hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong percepatan digitalisasi dan legalitas UMKM di Indonesia agar memiliki daya saing global. Tanpa pendaftaran merek, bisnis Anda rentan terhadap pencatutan nama oleh pihak lain, yang secara hukum akan sulit dimenangkan jika Anda tidak memegang sertifikat merek terlebih dahulu (sistem first-to-file).
2. Kriteria UMKM yang Berhak Mendapat Fasilitas Gratis
Tidak semua UMKM secara otomatis bisa mendaftar secara gratis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kriteria usaha mikro dan kecil ditentukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan:
Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
Usaha Kecil: Modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, atau hasil penjualan tahunan di atas Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Syarat mutlak untuk mendapatkan tarif Rp0,- adalah status sebagai 'Binaan Pemerintah'. Artinya, usaha Anda harus terdaftar di bawah naungan dinas terkait di tingkat kota/kabupaten, provinsi, atau kementerian tertentu (seperti Kemenkop UKM, Dinas Perindustrian, atau Dinas Perdagangan).
3. Dokumen Wajib: Surat Rekomendasi adalah Kunci
Dokumen paling krusial dalam proses ini adalah Surat Rekomendasi dari instansi pembina. Tanpa surat ini, sistem pendaftaran online DJKI akan tetap menagih biaya normal (umumnya Rp500.000 - Rp600.000 per kelas untuk UMKM jalur mandiri, atau Rp1.800.000 untuk umum).
Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:
Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait yang menyatakan Anda adalah UMKM binaan mereka.
Surat Pernyataan UMKM (format biasanya sudah disediakan oleh DJKI) yang ditandatangani di atas materai.
Etiket Merek (Logo Merek) dalam format digital (JPG/PNG).
KTP pemohon atau pengurus badan usaha.
Tanda tangan digital pemohon.
4. Prosedur Pendaftaran Langkah demi Langkah
Setelah dokumen siap, proses dilakukan secara online melalui portal merek.dgip.go.id. Berikut adalah alurnya:
Registrasi Akun: Buat akun pada portal DJKI menggunakan email aktif.
Pemesanan Kode Billing: Pilih opsi 'Permohonan Pendaftaran Merek' dan pilih jenis 'Usaha Mikro dan Kecil'. Di sini, Anda harus memasukkan nomor surat rekomendasi dari dinas untuk mendapatkan tarif Rp0,-.
Pengisian Data: Isi data pemohon (nama, alamat) dan data merek (nama merek, deskripsi warna, dan kelas barang/jasa).
Unggah Dokumen: Unggah logo merek dan surat rekomendasi dinas yang telah disiapkan.
Finalisasi: Periksa kembali semua data sebelum menekan tombol 'Submit'. Anda akan menerima tanda terima pendaftaran secara otomatis.
5. Nuansa Hukum: Batasan Fasilitas Gratis
Penting untuk dicatat bahwa fasilitas gratis ini biasanya hanya berlaku untuk satu kelas barang atau jasa per UMKM per tahun anggaran. Jika bisnis Anda mencakup berbagai jenis produk yang berada di kelas yang berbeda (misalnya, Kelas 25 untuk pakaian dan Kelas 35 untuk toko retail), maka kelas tambahan mungkin akan dikenakan biaya normal atau tidak ditanggung oleh program subsidi dinas.
Contoh Kasus: Ibu Siti memiliki usaha keripik singkong (Kelas 30). Beliau mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat. Pendaftaran merek 'Keripik Siti' untuk Kelas 30 akan menjadi Rp0,-. Namun, jika Ibu Siti juga ingin mendaftarkan merek yang sama untuk jasa katering (Kelas 43), beliau harus memastikan apakah surat rekomendasi tersebut mencakup kedua kelas tersebut atau hanya satu.
6. Analisis Risiko: Mengapa Pendaftaran Bisa Ditolak?
Meskipun pendaftarannya gratis, bukan berarti merek Anda pasti diterima. DJKI tetap akan melakukan pemeriksaan substantif. Merek Anda bisa ditolak jika:
Persamaan pada Pokoknya: Nama atau logo terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar terlebih dahulu di kelas yang sama.
Deskriptif: Nama merek hanya menjelaskan produknya (contoh: mendaftarkan merek 'Kopi Enak' untuk produk kopi).
Bertentangan dengan Ideologi Negara atau Kesusilaan.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan penelusuran merek (trademark search) secara mandiri di pangkalan data kekayaan intelektual sebelum mengajukan pendaftaran gratis.
7. Tindakan Lanjut Setelah Mendaftar
Setelah pendaftaran selesai, proses akan memasuki masa pengumuman (2 bulan) dan pemeriksaan substantif (150 hari kerja). Selama masa ini, Anda harus rajin memantau status permohonan di akun DJKI Anda. Jika ada keberatan dari pihak lain atau usulan penolakan dari pemeriksa, Anda memiliki waktu terbatas untuk memberikan tanggapan hukum (sanggahan).
Jika merek berhasil terdaftar, sertifikat akan diterbitkan secara elektronik. Merek Anda akan terlindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Ingat, merek yang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut setelah terdaftar dapat diajukan penghapusan oleh pihak ketiga melalui Pengadilan Niaga.
Kesimpulan
Memanfaatkan fasilitas daftar merek gratis bagi UMKM binaan pemerintah adalah langkah strategis untuk memperkuat pondasi hukum bisnis Anda. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memastikan dokumen rekomendasi siap, Anda bisa menghemat biaya legalitas secara signifikan. Jangan biarkan identitas bisnis Anda tanpa perlindungan—segera hubungi dinas terkait di domisili Anda untuk mendapatkan surat rekomendasi hari ini!
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.