Back
KLAUSSA JOURNAL

Bisnis Importir Barang China: Izin Apa yang Diperlukan?

By sluracc
January 20, 2026
#Izin Impor#Bisnis Importir China#NIB#Hukum Bisnis#Bea Cukai#OSS RBA#Lartas Impor

Apakah Anda berencana memulai bisnis impor barang dari China? Jawaban singkatnya: Ya, Anda memerlukan izin resmi. Secara hukum di Indonesia, setiap kegiatan impor barang untuk tujuan diperdagangkan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Tanpa izin ini, barang kiriman Anda dalam skala besar akan dianggap sebagai barang ilegal atau tertahan di Bea Cukai (Red Line).

Dasar Hukum Impor di Indonesia

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami landasan hukum yang mengatur arus barang masuk ke Indonesia. Regulasi utama yang harus dipedomani adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kini telah digantikan oleh Perppu No. 2 Tahun 2022 dan disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023) serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang sering diperbarui (seperti melalui Permendag No. 36 Tahun 2023 dan revisinya). Aturan-aturan ini menetapkan bahwa sistem perizinan saat ini dilakukan melalui pintu tunggal, yaitu sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

1. Izin Dasar: NIB sebagai Angka Pengenal Importir (API)

Dahulu, pengusaha harus mengurus API-U (Umum) atau API-P (Produsen) secara terpisah. Kini, NIB (Nomor Induk Berusaha) berfungsi sekaligus sebagai API. Saat Anda mendaftarkan perusahaan di OSS, Anda harus mencentang opsi kegiatan impor untuk mengaktifkan fungsi API ini.

  • API-U (Umum): Digunakan jika Anda mengimpor barang dari China untuk dijual kembali dalam bentuk yang sama.

  • API-P (Produsen): Digunakan jika Anda mengimpor bahan baku atau mesin dari China untuk digunakan sendiri dalam proses produksi, bukan untuk dijual langsung.

2. Memahami HS Code (Harmonized System)

Setiap barang yang masuk dari China memiliki kode klasifikasi internasional yang disebut HS Code. Menentukan HS Code yang tepat adalah langkah paling krusial. Mengapa? Karena HS Code menentukan:

  • Besaran Bea Masuk (Import Duty).

  • Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPN dan PPh Pasal 22.

  • Apakah barang tersebut terkena Lartas (Larangan dan Pembatasan).

3. Izin Khusus dan Lartas (Larangan & Pembatasan)

Banyak importir pemula gagal karena mengira NIB saja cukup. Beberapa kategori barang dari China memerlukan izin tambahan dari kementerian terkait sebelum bisa masuk ke Indonesia. Inilah yang disebut barang Lartas.

  • Barang Elektronik & Mainan: Seringkali memerlukan sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia).

  • Kosmetik & Makanan: Wajib memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

  • Tekstil & Pakaian Jadi: Memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

  • Alat Kesehatan: Memerlukan izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Studi Kasus: Mengimpor Power Bank dari China

Bayangkan PT Maju Jaya ingin mengimpor 5.000 unit Power Bank dari Shenzhen. Langkah hukum yang harus mereka tempuh adalah: (1) Memastikan NIB perusahaan sudah mencakup kode KBLI perdagangan besar alat elektronik. (2) Mengecek HS Code Power Bank (biasanya masuk kategori 8507.60). (3) Mengetahui bahwa Power Bank wajib SNI. (4) Mengajukan NPWP perusahaan untuk pembayaran pajak impor. Jika PT Maju Jaya langsung mengirim barang tanpa sertifikasi SNI, Bea Cukai akan menyita barang tersebut atau memerintahkan re-ekspor ke China.

4. Dokumen Transaksi Internasional

Selain izin dari pemerintah, Anda harus memastikan dokumen dari supplier di China lengkap dan akurat. Ketidaksesuaian data antara dokumen dan fisik barang bisa menyebabkan denda administratif yang besar. Dokumen tersebut meliputi:

  • Commercial Invoice: Detail harga dan jumlah barang.

  • Packing List: Detail berat dan dimensi kemasan.

  • Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB): Dokumen pengangkutan.

  • Certificate of Origin (Form E): Sangat penting untuk impor dari China! Dengan Form E, Anda bisa mendapatkan tarif Bea Masuk 0% karena adanya perjanjian ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area).

5. Alur Pengurusan Izin dan Barang

Secara prosedural, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ambil:

  1. Registrasi Badan Usaha (PT atau CV) dan dapatkan NIB di portal OSS.

  2. Identifikasi HS Code barang untuk mengecek kewajiban Lartas di portal INTR (Indonesia National Trade Repository).

  3. Jika terkena Lartas, urus izin tambahan (seperti PI atau SNI) terlebih dahulu.

  4. Lakukan transaksi dengan supplier di China dan pastikan mereka mengirimkan Form E.

  5. Gunakan jasa PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang).

  6. Bayar Bea Masuk dan Pajak Impor melalui Bank Persepsi.

  7. Pemeriksaan Bea Cukai (Jalur Hijau/Kuning/Merah) dan pengeluaran barang (SPPB).

Kesimpulan

Menjadi importir barang China menjanjikan margin keuntungan yang besar, namun risiko hukumnya juga nyata. Pastikan Anda memiliki NIB yang aktif sebagai API, memahami HS Code produk Anda, dan yang terpenting, mematuhi regulasi Lartas. Mengabaikan satu izin kecil bisa berakibat pada kerugian finansial yang besar akibat barang yang tertahan.

Jika Anda merasa proses birokrasi ini terlalu rumit, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum bisnis atau menggunakan jasa freight forwarder yang memiliki legalitas lengkap untuk mendampingi langkah awal bisnis Anda.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.