Back
KLAUSSA JOURNAL

Apakah Online Shop Rumahan Perlu Izin Usaha? Ini Penjelasan Hukum Lengkapnya

By sluracc
January 19, 2026
#Izin Usaha Online#NIB#OSS RBA#Hukum Bisnis#UMKM#PP 80 Tahun 2019#Legalitas Bisnis Rumahan

Jawaban singkatnya adalah: Ya, setiap online shop rumahan di Indonesia wajib memiliki izin usaha. Berdasarkan regulasi terbaru, tidak ada lagi pembedaan antara bisnis besar maupun bisnis skala rumahan dalam hal kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selama aktivitas tersebut bertujuan untuk mencari keuntungan dan dilakukan secara rutin melalui media elektronik, maka Anda dianggap sebagai pelaku usaha yang sah secara hukum dan wajib terdaftar.

Dasar Hukum Izin Usaha Online Shop

Kewajiban ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Indonesia telah memperketat pengawasan perdagangan digital untuk melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Berikut adalah payung hukum utama yang mendasarinya:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pasal 7 secara eksplisit menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.

  • PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menyederhanakan jenis izin berdasarkan tingkat risiko usaha.

  • Undang-Undang Cipta Kerja yang mengintegrasikan seluruh perizinan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Mengenal NIB: 'KTP' Bagi Pelaku Usaha

Bagi Anda pemilik online shop rumahan, izin usaha yang dimaksud kini telah diringkas menjadi satu dokumen sakti bernama Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas operasional. Untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah (seperti jualan pakaian, kosmetik, atau makanan ringan online), NIB juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal (untuk produk tertentu).

Apakah Ada Pengecualian?

Banyak orang bertanya, 'Bagaimana jika saya hanya menjual barang bekas pribadi sekali-sekali?' atau 'Bagaimana jika omzet saya sangat kecil?'. Secara hukum, PP 80/2019 memberikan ruang bagi pelaku usaha yang bukan merupakan subjek hukum yang melakukan kegiatan usaha secara terus-menerus. Namun, definisinya sangat sempit.

Jika Anda memiliki akun di marketplace (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop) dan melakukan transaksi secara rutin setiap bulan, maka Anda sudah masuk kategori 'Pedagang' (Merchant) yang wajib memiliki NIB. Marketplace saat ini juga mulai mewajibkan verifikasi NIB untuk seller guna mematuhi regulasi pemerintah.

Konsekuensi Jika Tidak Memiliki Izin Usaha

Mengabaikan legalitas dapat berdampak buruk bagi kelangsungan bisnis Anda dalam jangka panjang. Berikut risikonya:

  1. Sanksi Administratif: Pemerintah dapat memberikan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pemblokiran akun online shop Anda oleh Kominfo.

  2. Kesulitan Akses Perbankan: Tanpa NIB, Anda akan sulit mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembukaan rekening bank atas nama bisnis.

  3. Kepercayaan Konsumen: Pembeli saat ini semakin cerdas. Memiliki NIB meningkatkan kredibilitas toko Anda di mata pelanggan.

Studi Kasus: Toko Kue Kering 'Ibu Sari'

Ibu Sari memproduksi kue kering dari dapur rumahnya dan menjualnya melalui Instagram dan WhatsApp. Awalnya ia merasa tidak perlu izin karena 'hanya usaha kecil'. Namun, saat ingin menitipkan produknya di swalayan lokal dan mendaftar fitur iklan di marketplace, ia diminta menunjukkan NIB.

Setelah mendaftar NIB secara gratis melalui sistem OSS, Ibu Sari tidak hanya mendapatkan legalitas, tetapi juga secara otomatis mendapatkan hak untuk mengikuti pelatihan UMKM dari dinas setempat. Ini menunjukkan bahwa izin usaha bukan sekadar beban, melainkan pintu peluang.

Langkah Praktis Membuat Izin Usaha (NIB)

Proses pembuatan izin usaha kini sangat mudah dan bisa dilakukan dari rumah melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach). Berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan KTP, email aktif, dan nomor telepon.

  • Kunjungi situs oss.go.id dan buat akun.

  • Pilih kategori 'Usaha Mikro dan Kecil' (UMK) jika modal usaha Anda di bawah Rp 5 Miliar.

  • Isi data profil dan data usaha, termasuk KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai. Misalnya, KBLI 4791 untuk Perdagangan Eceran Melalui Media Elektronik.

  • Klik simpan dan terbitkan NIB. Dokumen akan langsung keluar dalam format PDF.

Kesimpulan

Online shop rumahan tetaplah sebuah entitas bisnis di mata hukum Indonesia. Memiliki izin usaha melalui NIB bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang memberikan perlindungan bagi Anda sebagai pengusaha. Dengan proses yang sudah digital dan gratis untuk skala UMK, tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha online untuk menunda legalitas bisnis mereka.

Jika Anda masih ragu mengenai klasifikasi KBLI yang tepat atau membutuhkan bantuan hukum terkait struktur bisnis online Anda, berkonsultasilah dengan ahli hukum profesional untuk memastikan setiap langkah bisnis Anda sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.