Back
KLAUSSA JOURNAL

6 Jenis Kontrak Bisnis yang Wajib Diketahui Pengusaha

By sluracc
January 20, 2026
#Kontrak Bisnis#Hukum Bisnis#Legalitas Usaha#Perjanjian Kerjasama#KUHPerdata#UU Cipta Kerja#Tips Hukum Pengusaha

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, sebuah jabat tangan saja tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan usaha. Banyak pengusaha pemula maupun berpengalaman seringkali mengabaikan pentingnya dokumentasi legal yang kuat, hingga akhirnya terjebak dalam sengketa hukum yang menguras energi dan biaya. Di Indonesia, dasar hukum perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 mengenai syarat sah perjanjian dan Pasal 1338 yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Memahami jenis-jenis kontrak bukan hanya tugas departemen legal, tetapi merupakan kompetensi dasar bagi setiap pemilik bisnis untuk melindungi aset, reputasi, dan masa depan perusahaan. Berikut adalah 6 jenis kontrak bisnis esensial yang wajib Anda pahami secara mendalam.

1. Perjanjian Pendirian Usaha (Founders' Agreement)

Sebelum bisnis melangkah jauh ke luar, hubungan internal antar pendiri harus diperjelas terlebih dahulu. Founders' Agreement adalah kontrak yang mengatur hak, kewajiban, dan ekspektasi masing-masing pendiri perusahaan. Banyak startup gagal bukan karena produk yang buruk, melainkan karena konflik internal antar pendiri yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Poin-poin krusial dalam perjanjian ini meliputi:

  • Pembagian Ekuitas (Kepemilikan Saham): Menentukan persentase kepemilikan masing-masing pihak.

  • Vesting Schedule: Mekanisme di mana pendiri mendapatkan hak sahamnya secara bertahap untuk memastikan komitmen jangka panjang.

  • Peran dan Tanggung Jawab: Siapa yang bertanggung jawab atas operasional, teknologi, hingga keuangan.

  • Mekanisme Exit: Apa yang terjadi jika salah satu pendiri ingin keluar atau mengundurkan diri?

Contoh Kasus: Dua sahabat mendirikan agensi pemasaran tanpa kontrak tertulis. Setelah dua tahun, satu orang merasa bekerja lebih keras dan menuntut saham lebih besar. Tanpa Founders' Agreement, perselisihan ini bisa berujung pada pembubaran paksa perusahaan di pengadilan.

2. Perjanjian Kerja (Employment Agreement)

Sumber daya manusia adalah aset sekaligus risiko. Di Indonesia, hubungan kerja diatur secara ketat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah sebagian oleh UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Terdapat dua jenis utama: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap.

Nuansa hukum yang perlu diperhatikan:

  • Kompensasi PKWT: Berdasarkan aturan terbaru, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT saat masa kontrak berakhir.

  • Masa Percobaan (Probation): Hanya diperbolehkan untuk PKWTT, tidak untuk PKWT.

  • Klausul Non-Kompetisi: Larangan bagi karyawan untuk bekerja di kompetitor dalam jangka waktu tertentu setelah keluar, meskipun penegakannya di Indonesia masih sering menjadi perdebatan di pengadilan hubungan industrial.

3. Perjanjian Jual Beli (Sale and Purchase Agreement)

Kontrak ini adalah tulang punggung transaksi komersial. Baik Anda menjual produk fisik maupun jasa, kejelasan mengenai apa yang diberikan dan apa yang diterima sangatlah krusial. Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

Detail yang harus masuk dalam kontrak ini:

  • Spesifikasi Barang/Jasa: Harus sangat detail untuk menghindari klaim barang tidak sesuai.

  • Syarat Pembayaran: Apakah ada uang muka (down payment), termin, atau pelunasan di akhir?

  • Pemindahan Risiko: Kapan tanggung jawab atas barang berpindah dari penjual ke pembeli? (Penting untuk asuransi pengiriman).

4. Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement - NDA)

Informasi adalah mata uang dalam bisnis modern. NDA melindungi rahasia dagang, daftar klien, algoritma, hingga rencana bisnis Anda agar tidak dibocorkan oleh pihak lain (calon investor, mitra, atau vendor). Di Indonesia, perlindungan rahasia dagang secara khusus juga diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000.

Ada dua jenis NDA: Unilateral (satu arah) dan Mutual (dua arah). Pastikan Anda mendefinisikan apa yang termasuk 'Informasi Rahasia' secara luas namun tetap masuk akal, serta menetapkan durasi kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut, bahkan setelah kerjasama berakhir.

5. Perjanjian Kerjasama atau Kemitraan (Partnership Agreement)

Ketika dua entitas bisnis memutuskan untuk berkolaborasi dalam suatu proyek tanpa membentuk badan hukum baru, Perjanjian Kerjasama (PKS) menjadi instrumen hukumnya. Ini sering digunakan dalam skema bagi hasil atau joint venture operasional.

Hal kritis yang sering terlupakan:

  • Pemisahan Kewajiban: Memastikan bahwa hutang mitra bukan menjadi tanggung jawab Anda (indemnification).

  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Jika kerjasama menghasilkan inovasi baru, siapa yang memiliki hak paten atau hak ciptanya?

  • Penyelesaian Sengketa: Apakah melalui musyawarah, arbitrase (seperti BANI), atau Pengadilan Negeri?

6. Perjanjian Sewa-Menyewa (Lease Agreement)

Bagi pengusaha yang memiliki toko fisik atau kantor, kontrak sewa adalah biaya operasional terbesar kedua setelah gaji. Pasal 1548 KUHPerdata mengatur bahwa sewa-menyewa adalah suatu persetujuan di mana pihak satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga.

Tips praktis untuk pengusaha:

  • Peruntukan Bangunan: Pastikan IMB/PBG bangunan sesuai dengan jenis usaha Anda (misal: untuk ruko/kantor, bukan hunian).

  • Klausul Force Majeure: Apa yang terjadi jika ada bencana atau kebijakan pemerintah (seperti PPKM di masa lalu) yang membuat Anda tidak bisa beroperasi?

  • Biaya Pemeliharaan: Perjelas siapa yang menanggung kerusakan struktural vs kerusakan kecil akibat pemakaian.

Kesimpulan: Jangan Menunggu Masalah Datang

Kontrak bisnis bukan sekadar formalitas administratif; ia adalah asuransi bagi keberlangsungan bisnis Anda. Membuat kontrak yang komprehensif mungkin terasa mahal dan rumit di awal, namun biaya tersebut jauh lebih kecil dibandingkan biaya litigasi di pengadilan.

Langkah selanjutnya bagi Anda: Audit kembali seluruh kerjasama yang sedang berjalan. Apakah sudah ada kontrak tertulisnya? Jika belum, segera konsultasikan dengan ahli hukum untuk memitigasi risiko sebelum menjadi bom waktu bagi perusahaan Anda.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.