Back
KLAUSSA JOURNAL

Panduan Lengkap: Cara Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Usaha Kecil (UMKM)

By sluracc
January 20, 2026
#BPJS Ketenagakerjaan#UMKM#Hukum Bisnis#Ketenagakerjaan#Legalitas Usaha#SIPP Online

Bagi pemilik usaha kecil atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengelola operasional harian seringkali menjadi fokus utama. Namun, ada satu aspek legal dan perlindungan sosial yang tidak boleh diabaikan: BPJS Ketenagakerjaan. Banyak pemilik usaha kecil beranggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar dengan ratusan karyawan. Padahal, secara hukum, setiap pemberi kerja—termasuk skala mikro dan kecil—memiliki kewajiban untuk melindungi tenaga kerjanya.

Artikel ini akan memandu Anda secara mendalam tentang cara mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk usaha kecil, mulai dari landasan hukum, persyaratan, hingga prosedur teknis melalui sistem SIPP Online. Dengan mengikuti panduan ini, Anda tidak hanya mematuhi regulasi negara, tetapi juga meningkatkan nilai tawar usaha Anda di mata calon karyawan berkualitas.

Dasar Hukum: Mengapa Usaha Kecil Wajib Mendaftar?

Kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar himbauan, melainkan amanat undang-undang. Berikut adalah landasan hukum utamanya:

  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta BPJS.

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 44, 45, dan 46 Tahun 2015: Mengatur detail mengenai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

  • Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013: Mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (seperti IMB, SIUP, atau paspor).

Kategori Peserta untuk Usaha Kecil

Dalam konteks usaha kecil, terdapat dua kategori kepesertaan yang perlu Anda pahami:

1. Penerima Upah (PU): Kategori ini diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di bawah naungan badan usaha atau perorangan dengan menerima gaji/upah secara rutin. Jika Anda memiliki ruko, kafe, atau bengkel dengan karyawan tetap/kontrak, Anda masuk kategori ini.

2. Bukan Penerima Upah (BPU): Jika Anda adalah pekerja mandiri (freelancer) atau pemilik usaha yang bekerja sendiri tanpa karyawan, Anda bisa mendaftar sebagai peserta BPU.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran

Sebelum memulai proses pendaftaran secara online, siapkan dokumen digital (scan/foto) berikut ini untuk mempercepat proses:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha/pengurus perusahaan.

  • NPWP Perusahaan (jika ada) atau NPWP Pribadi pemilik.

  • Alamat email aktif perusahaan/pemilik untuk verifikasi.

  • Data Karyawan: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan nominal upah yang diberikan setiap bulan.

Langkah-Langkah Pendaftaran Online via SIPP Online

SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) adalah portal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk pengelolaan data kepesertaan. Ikuti langkah-langkah berikut:

Langkah 1: Registrasi Akun SIPP

Buka browser Anda dan akses laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Klik tombol 'Daftar' atau 'Register'. Masukkan data diri Anda sebagai admin perusahaan (biasanya pemilik atau bagian HR/Keuangan). Anda akan diminta memasukkan nomor KPJ (jika sudah punya) atau cukup data KTP.

Langkah 2: Verifikasi Email

Cek kotak masuk email Anda. Klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan. Setelah aktif, silakan login kembali ke portal SIPP.

Langkah 3: Daftarkan Perusahaan

Pilih menu 'Tambah Perusahaan'. Masukkan data legalitas usaha Anda, seperti Nama Usaha, Alamat Lengkap, dan Nomor NIB. Sistem akan memvalidasi data tersebut dengan database pemerintah.

Langkah 4: Tambah Tenaga Kerja

Setelah profil perusahaan disetujui, klik menu 'Tambah TK (Tenaga Kerja)'. Anda bisa memasukkan data karyawan satu per satu atau menggunakan fitur 'Upload Excel' jika jumlah karyawan cukup banyak. Pastikan NIK yang dimasukkan valid agar proses sinkronisasi dengan Dukcapil berhasil.

Langkah 5: Hitung Iuran dan Bayar

Sistem SIPP akan secara otomatis menghitung total iuran yang harus dibayarkan berdasarkan gaji yang Anda input. Unduh kode bayar (Virtual Account) dan lakukan pembayaran melalui Bank (ATM/Mobile Banking), Kantor Pos, atau merchant yang bekerja sama.

Program dan Besaran Iuran untuk UMKM

Banyak pengusaha kecil khawatir iuran BPJS akan membebani keuangan. Namun faktanya, iuran untuk program dasar sangatlah terjangkau. Berikut rinciannya:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% - 1,74% dari upah (tergantung tingkat risiko usaha).

  • Jaminan Kematian (JKM): 0,30% dari upah.

  • Jaminan Hari Tua (JHT): 5,7% dari upah (3,7% ditanggung perusahaan, 2% ditanggung karyawan).

  • Jaminan Pensiun (JP): 3% dari upah (2% ditanggung perusahaan, 1% ditanggung karyawan).

Studi Kasus: Simulasi Perhitungan

Bayangkan Anda memiliki sebuah 'Coffee Shop' dengan 2 karyawan yang digaji masing-masing Rp2.000.000 per bulan. Anda mendaftarkan mereka untuk program JKK, JKM, dan JHT.

  • Iuran JKK (0,24%): Rp4.800

  • Iuran JKM (0,30%): Rp6.000

  • Iuran JHT (3,7% porsi perusahaan): Rp74.000

Total biaya yang dikeluarkan perusahaan per karyawan hanya sekitar Rp84.800 per bulan. Dengan biaya kurang dari harga dua cangkir kopi spesial, Anda sudah melindungi karyawan Anda dari risiko kecelakaan kerja dan kematian yang santunannya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Tips Penting untuk Pemilik Usaha Kecil

Agar proses administrasi berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:

  1. Bayar Tepat Waktu: Batas akhir pembayaran adalah tanggal 15 setiap bulannya. Keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 2%.

  2. Update Data Berkala: Jika ada karyawan yang keluar (resign) atau karyawan baru, segera laporkan melalui SIPP agar iuran yang keluar sesuai dengan jumlah tenaga kerja yang aktif.

  3. Gunakan Kanal Mobile: Untuk mengecek saldo atau memantau status kepesertaan, sarankan karyawan Anda mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Kesimpulan

Mendaftarkan usaha kecil Anda ke BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga tentang membangun pondasi bisnis yang berkelanjutan. Karyawan yang merasa aman akan bekerja dengan lebih produktif. Selain itu, kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan seringkali menjadi syarat saat Anda ingin mengajukan pinjaman modal usaha ke bank atau mengikuti tender proyek pemerintah.

Jangan menunda perlindungan ini. Segera akses portal SIPP dan daftarkan usaha Anda hari ini. Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses legalitas atau membutuhkan konsultasi hukum lebih lanjut mengenai ketenagakerjaan, jangan ragu untuk menghubungi konsultan hukum profesional.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.