Back
KLAUSSA JOURNAL

10 Bidang Usaha yang Wajib Punya Izin Khusus Selain NIB: Panduan Lengkap Hukum Indonesia

By sluracc
January 19, 2026
#Izin Usaha#NIB#OSS RBA#Hukum Bisnis#PB UMKU#Pendirian PT#Izin Khusus#Regulasi Indonesia#Legalitas Bisnis

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan operasional bisnis secara legal. Namun, anggapan ini adalah kekeliruan fatal yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga penutupan paksa oleh pihak berwenang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah membagi tingkat risiko usaha menjadi Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi. Untuk sektor dengan risiko menengah ke atas, NIB hanyalah 'pintu masuk'. Anda masih memerlukan Izin Khusus atau yang sekarang dikenal sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Berikut adalah 10 bidang usaha yang wajib memiliki izin khusus tambahan selain NIB untuk beroperasi secara sah di Indonesia.

1. Industri Makanan dan Minuman (Izin Edar BPOM & Halal)

Jika usaha Anda memproduksi makanan olahan dengan masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang, NIB tidak akan melindungi Anda dari razia pasar. Anda wajib memiliki Izin Edar dari BPOM (MD untuk produk dalam negeri, ML untuk impor).

Dasar Hukum: UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, per Oktober 2024, Sertifikasi Halal menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.

Contoh Kasus: Sebuah UMKM keripik kemasan yang mendistribusikan produknya ke minimarket nasional tanpa kode MD/PIRT dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga 4 miliar rupiah.

2. Bidang Kesehatan (Alat Kesehatan dan Farmasi)

Usaha distribusi atau produksi alat kesehatan (Alkes) memiliki risiko tinggi karena bersinggungan langsung dengan nyawa manusia. Selain NIB, perusahaan wajib memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) atau yang sekarang disebut Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (SDAK).

Tanpa izin ini, perusahaan tidak dapat mengikuti tender pengadaan di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Setiap produk alkes juga harus memiliki nomor izin edar yang diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

3. Jasa Konstruksi (SBU & SKK)

Memiliki PT dengan KBLI Konstruksi tidak berarti Anda bisa langsung membangun gedung. Sektor konstruksi memerlukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Skenario: PT Konstruksi Jaya memiliki NIB, namun saat ingin mengikuti tender proyek jalan tol, mereka ditolak karena tidak memiliki SBU yang masih berlaku dan tenaga ahli yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). SBU adalah bukti legalitas kompetensi dan klasifikasi kemampuan usaha Anda.

4. Pertambangan dan Energi (IUP)

Sektor ini adalah salah satu yang paling ketat regulasinya. NIB hanya berfungsi sebagai identitas. Izin operasional sebenarnya ada pada Izin Usaha Pertambangan (IUP). Prosesnya melibatkan eksplorasi, studi kelayakan, hingga jaminan reklamasi pascatambang.

Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran terhadap izin wilayah tambang dapat berakibat pada pidana berat bagi direksi perusahaan.

5. Pariwisata dan Perhotelan (TDUP & Sertifikasi Standar)

Meskipun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kini terintegrasi dalam sistem OSS, hotel berbintang, agen perjalanan wisata, dan tempat hiburan malam memerlukan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU).

Hal ini krusial untuk menentukan klasifikasi (misal: Hotel Bintang 4). Tanpa verifikasi standar, usaha Anda dianggap tidak memenuhi kualifikasi keselamatan dan pelayanan minimum yang ditetapkan Kemenparekraf.

6. Jasa Transportasi dan Logistik (SIUJPT & Izin Trayek)

Bagi perusahaan Freight Forwarding, NIB saja tidak cukup. Anda wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT). Sedangkan untuk angkutan orang (bus/travel), diperlukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek atau Tidak dalam Trayek.

Izin ini memastikan bahwa armada yang digunakan telah lolos uji KIR dan memiliki asuransi bagi penumpang atau barang yang diangkut.

7. Pendidikan Non-Formal (LKP & LPK)

Mendirikan lembaga kursus bahasa atau pelatihan kerja memerlukan izin khusus dari Dinas Pendidikan (untuk LKP) atau Dinas Tenaga Kerja (untuk LPK). Selain kurikulum yang jelas, sarana dan prasarana pendidikan harus diverifikasi secara fisik oleh dinas terkait sebelum izin operasional diterbitkan.

8. Ekspor dan Impor (Persetujuan Impor/Ekspor)

NIB memang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), namun untuk komoditas tertentu seperti besi baja, tekstil, atau produk hortikultura, Anda wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Tanpa dokumen PB UMKU ini, barang Anda akan tertahan di bea cukai (red line).

9. Jasa Keuangan dan Fintech (Izin OJK)

Segala bentuk usaha yang menghimpun dana masyarakat atau menyediakan jasa pinjam meminjam berbasis teknologi wajib terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menjalankan bisnis fintech hanya dengan NIB tanpa izin OJK dikategorikan sebagai investasi ilegal atau pinjol ilegal.

10. Industri Pengolahan Limbah B3

Usaha yang bergerak di bidang pengumpulan, pengangkutan, atau pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib memiliki Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan Izin Pengelolaan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ini adalah sektor risiko sangat tinggi karena dampak lingkungan yang ditimbulkan bisa bersifat permanen jika terjadi kebocoran.

Kesimpulan: Jangan Abaikan PB UMKU

NIB adalah identitas, tetapi Izin Khusus (PB UMKU) adalah 'lisensi mengemudi' bisnis Anda di jalan raya ekonomi. Mengabaikan izin khusus tidak hanya menghambat ekspansi bisnis (seperti masuk ke ritel modern atau ikut tender), tetapi juga menempatkan direksi pada risiko hukum pidana.

Langkah yang harus Anda ambil sekarang:

  • Cek kembali KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pada NIB Anda.

  • Verifikasi tingkat risiko usaha Anda di sistem OSS.

  • Konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan legalitas untuk memastikan dokumen PB UMKU apa saja yang belum terpenuhi.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.