10 Tips Krusial Menyusun Kontrak Reseller dan Dropshipper yang Legal & Aman
Dalam ekosistem e-commerce yang berkembang pesat di Indonesia, model bisnis reseller dan dropshipper menjadi tulang punggung bagi banyak pemilik merek (Principal). Namun, seringkali kerja sama ini hanya didasarkan pada 'rasa percaya' tanpa dokumen hukum yang memadai. Padahal, tanpa kontrak yang jelas, risiko seperti perang harga, penyalahgunaan merek, hingga sengketa pengiriman barang dapat menghancurkan reputasi bisnis Anda.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320 dan 1338, sebuah perjanjian yang sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak. Berikut adalah panduan mendalam mengenai 10 poin krusial yang harus ada dalam kontrak reseller dan dropshipper Anda.
1. Perjelas Definisi Hubungan Hukum
Langkah pertama adalah menentukan apakah hubungan ini bersifat 'Jual-Beli Lepas' atau 'Keagenan'. Reseller biasanya membeli stok terlebih dahulu (putus), sedangkan dropshipper hanya bertindak sebagai perantara yang meneruskan pesanan. Secara hukum, perbedaan ini menentukan kapan risiko atas barang berpindah dari Principal ke mitra.
Contoh Kasus: Jika Anda tidak mendefinisikan ini, seorang dropshipper mungkin menuntut Anda atas kerusakan barang di tangan kurir, padahal dalam hukum dagang, tanggung jawab bisa saja sudah berpindah saat barang diserahkan ke pihak ekspedisi (FOB Shipping Point).
2. Atur Mekanisme Penetapan Harga (MSRP)
Perang harga atau 'predatory pricing' adalah ancaman nyata. Dalam kontrak, Anda harus mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Manufacturer Suggested Retail Price (MSRP). Masukkan klausul yang melarang reseller menjual di bawah harga tertentu untuk menjaga nilai merek (brand value).
Dasar Hukum: Perhatikan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Meskipun Anda bisa mengatur harga, pastikan klausul tersebut tidak mengarah pada kartel yang merugikan konsumen secara luas.
3. Lisensi Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Reseller membutuhkan foto produk, logo, dan deskripsi Anda. Kontrak harus memberikan 'Lisensi Terbatas' bagi mereka untuk menggunakan aset tersebut hanya selama masa kontrak berlaku. Tanpa ini, penggunaan logo Anda secara teknis bisa dianggap pelanggaran UU Merek.
Pastikan ada larangan bagi reseller untuk mendaftarkan merek Anda atau domain web yang mirip dengan nama merek Anda atas nama pribadi mereka.
4. Batasan Wilayah Penjualan (Territoriality)
Apakah reseller A boleh berjualan di wilayah yang sama dengan reseller B? Atau apakah mereka dilarang berjualan di marketplace tertentu seperti Shopee atau Tokopedia karena Anda ingin mengelola toko official sendiri? Poin ini sangat penting untuk mencegah kanibalisasi antar mitra.
5. Alokasi Tanggung Jawab Pengiriman dan Retur
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atas barang yang tidak sesuai pesanan. Dalam kontrak dropship, Anda harus mempertegas: siapa yang menanggung ongkos kirim retur? Apakah Principal langsung mengirim ke konsumen atau melalui dropshipper? Kejelasan ini mencegah 'ping-pong' tanggung jawab saat konsumen komplain.
6. Klausul Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement)
Dropshipper akan memiliki akses ke data pelanggan Anda, dan sebaliknya. Dengan berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), kebocoran data bisa berakibat sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. Kontrak wajib memuat kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen dan rahasia dagang (seperti daftar harga modal).
7. Target Penjualan dan Evaluasi Performa
Agar kerja sama produktif, tetapkan Key Performance Indicators (KPI). Misalnya, minimum order per bulan. Jika target tidak tercapai selama 3 bulan berturut-turut, Principal berhak menurunkan status reseller menjadi dropshipper atau memutus kontrak secara sepihak.
8. Mekanisme Pembayaran dan Penalti Keterlambatan
Untuk reseller dengan sistem tempo (credit), tentukan tanggal jatuh tempo yang pasti. Masukkan klausul denda keterlambatan (misal: 0,1% per hari) untuk memberikan efek jera. Pastikan juga disebutkan metode pembayaran yang sah (transfer bank ke rekening perusahaan, bukan pribadi).
9. Klausul Force Majeure yang Relevan
Belajar dari pandemi COVID-19, klausul keadaan memaksa (Force Majeure) harus disusun secara spesifik. Apakah gangguan logistik nasional atau perubahan kebijakan impor termasuk force majeure? Hal ini melindungi Anda dari tuntutan ganti rugi jika barang gagal dikirim karena faktor di luar kendali manusia (Pasal 1244 & 1245 KUHPerdata).
10. Penyelesaian Sengketa dan Pilihan Forum
Jika terjadi perselisihan, di mana kasus akan diselesaikan? Apakah melalui musyawarah, mediasi, atau pengadilan negeri tertentu? Untuk bisnis skala menengah ke atas, biasanya disarankan memilih arbitrase (seperti BANI) karena sifatnya yang rahasia dan lebih cepat dibandingkan pengadilan umum.
Kesimpulan
Menyusun kontrak reseller dan dropshipper bukan sekadar formalitas, melainkan investasi perlindungan aset. Dengan kontrak yang komprehensif, Anda membangun fondasi bisnis yang profesional dan memiliki kepastian hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.
Ingatlah bahwa setiap bisnis memiliki karakteristik unik. Sangat disarankan untuk mengonsultasikan draft kontrak Anda dengan konsultan hukum profesional guna memastikan setiap klausul telah sesuai dengan regulasi terbaru di Indonesia.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.