Back
KLAUSSA JOURNAL

Izin BPOM Kosmetik: Panduan Lengkap Cara Daftar Merek Skincare Sendiri

By sluracc
January 20, 2026
#BPOM#Izin Kosmetik#Skincare#Legalitas Bisnis#UMKM Kosmetik#Notifikasi Kosmetika#Hukum Bisnis

Industri kecantikan di Indonesia tengah mengalami ledakan pertumbuhan yang luar biasa. Memiliki merek skincare sendiri kini bukan lagi sekadar mimpi bagi para pengusaha modal kecil maupun menengah. Namun, di balik kemasan yang estetik dan strategi pemasaran yang viral, terdapat satu fondasi hukum yang tidak boleh diabaikan: Izin Edar BPOM. Menjual kosmetik tanpa izin bukan hanya berisiko ditarik dari pasaran, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah praktis dan aspek hukum dalam mendaftarkan izin BPOM kosmetik secara mandiri, baik bagi Anda yang memproduksi sendiri maupun melalui sistem maklon (contract manufacturing).

Dasar Hukum Izin Edar Kosmetik di Indonesia

Sebelum melangkah ke teknis pendaftaran, Anda harus memahami payung hukum yang mengatur peredaran kosmetik. Hal ini penting agar Anda memiliki argumen hukum yang kuat saat menjalankan bisnis.

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur bahwa setiap sediaan farmasi (termasuk kosmetik) yang diedarkan harus memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

  • Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika: Merupakan regulasi teknis utama yang menjelaskan prosedur pendaftaran melalui sistem notifikasi.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017: Terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM.

Langkah 1: Persiapan Legalitas Badan Usaha dan NIB

BPOM tidak memberikan izin edar kepada perorangan tanpa badan usaha. Oleh karena itu, langkah pertama adalah mendirikan badan usaha (PT, CV, atau Firma) atau setidaknya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk kategori Perorangan jika skala Anda adalah UMK.

Pastikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tertera pada NIB Anda sesuai. Untuk industri kosmetik, KBLI yang umum digunakan adalah:

  • KBLI 20231: Industri Kosmetik (Jika Anda memproduksi sendiri).

  • KBLI 46441: Perdagangan Besar Kosmetik (Jika Anda menggunakan jasa maklon).

Langkah 2: Pendaftaran Akun di Sistem e-BPOM

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi. Ikuti instruksi berikut:

  1. Kunjungi situs e-bpom.pom.go.id.

  2. Klik 'Registrasi Baru' dan pilih jenis usaha Anda (Produsen, Importir, atau Usaha Penitip Produksi/Maklon).

  3. Unggah dokumen persyaratan seperti: KTP Direksi, NPWP Perusahaan, NIB, dan Izin Usaha.

  4. Khusus untuk maklon, Anda wajib mengunggah Surat Perjanjian Kerja Sama Maklon yang telah dilegalisir notaris.

Langkah 3: Audit Sarana dan DIP (Dokumen Informasi Produk)

Sebelum produk disetujui, BPOM akan memastikan bahwa sarana distribusi atau produksi Anda memenuhi standar. Anda harus menyiapkan Dokumen Informasi Produk (DIP). DIP adalah 'kitab suci' produk Anda yang terdiri dari 4 bagian utama:

  • Bagian I: Dokumen Administrasi dan Ringkasan Produk (Label, kemasan, klaim).

  • Bagian II: Data Mutu Bahan Baku (CoA - Certificate of Analysis).

  • Bagian III: Data Mutu Produk Jadi (Proses pembuatan, formula).

  • Bagian IV: Data Keamanan dan Kemanfaatan (Hasil uji lab, data stabilitas).

Langkah 4: Pengajuan Notifikasi dan Pembayaran PNBP

Setelah akun aktif, Anda dapat mulai mendaftarkan produk satu per satu (per SKU). Proses ini disebut Notifikasi. Berikut alurnya:

  1. Isi formulir notifikasi di portal e-BPOM (Nama produk, komposisi lengkap sesuai INCI Name, kegunaan).

  2. Sistem akan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB).

  3. Lakukan pembayaran melalui bank persepsi. Biaya resmi (PNBP) untuk kosmetik dalam negeri umumnya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per item tergantung jenisnya.

  4. Verifikasi oleh petugas BPOM (biasanya memakan waktu 14 hari kerja jika dokumen lengkap).

Studi Kasus: Brand 'GlowUp' Milik Ibu Sari

Ibu Sari memiliki resep serum wajah berbahan alami. Ia ingin menjualnya secara luas. Karena belum memiliki pabrik, ia bekerja sama dengan pabrik maklon PT XYZ. Ibu Sari mendaftarkan merek 'GlowUp' di Ditjen KI (HAKI) terlebih dahulu. Setelah itu, ia mengurus NIB dengan KBLI 46441. PT XYZ membantu menyiapkan data teknis (DIP), sementara Ibu Sari mengajukan notifikasi atas nama perusahaannya sendiri sebagai pemilik merek. Dalam 20 hari, nomor NIE (Nomor Izin Edar) terbit, dan Ibu Sari bisa menjual serumnya secara legal di marketplace.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  • Klaim Berlebihan: Jangan menulis 'Menghilangkan jerawat dalam 1 malam' atau klaim medis lainnya. Kosmetik hanya berfungsi untuk membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan, dan memperbaiki bau badan.

  • Bahan Terlarang: Pastikan tidak ada kandungan merkuri, hidrokuinon (di atas batas), atau pewarna tekstil (K3, K10).

  • Merek Belum Terdaftar: BPOM akan menolak notifikasi jika nama merek sudah digunakan oleh pihak lain atau tidak sesuai dengan sertifikat merek HAKI.

Kesimpulan

Mendaftarkan izin BPOM kosmetik memang memerlukan ketelitian dan kesabaran dalam menyiapkan dokumen teknis. Namun, dengan memiliki izin resmi, bisnis Anda terlindungi secara hukum dan kepercayaan konsumen akan meningkat drastis. Jika Anda merasa kesulitan dalam proses birokrasi ini, berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan legalitas bisnis adalah langkah bijak untuk memastikan setiap aspek terpenuhi dengan benar.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.