Apakah Review Google Maps Bisa Jadi Pencemaran Nama Baik? Ini Penjelasan Hukumnya
Ya, memberikan review buruk di Google Maps berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik dan dapat dipidana, namun dengan catatan yang sangat ketat. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, sebuah ulasan hanya bisa dianggap sebagai tindak pidana jika muatannya mengandung tuduhan palsu yang menyerang kehormatan seseorang atau badan hukum dengan maksud yang jahat (malicious intent), bukan sekadar kritik atas pengalaman buruk sebagai konsumen.
Memahami Landasan Hukum: UU ITE Revisi Terbaru
Dahulu, isu pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, setelah adanya perubahan melalui UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE), aturan ini menjadi lebih spesifik. Kini, ketentuan mengenai pencemaran nama baik digital diatur dalam Pasal 27A yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Penting untuk dicatat bahwa ancaman pidana ini adalah delik aduan. Artinya, polisi tidak bisa bertindak kecuali pihak yang merasa dirugikan (pemilik bisnis) melaporkannya secara langsung.
Kapan Review Google Maps Menjadi Tindak Pidana?
Tidak semua ulasan bintang satu adalah kejahatan. Secara hukum, terdapat batasan yang membedakan antara 'Kritik Konsumen' dan 'Pencemaran Nama Baik'. Sebuah ulasan dapat diperkarakan jika memenuhi unsur-unsur berikut:
Adanya Unsur Tuduhan Palsu: Anda menulis bahwa restoran tersebut menggunakan daging tikus, padahal kenyataannya tidak. Ini adalah tuduhan fakta yang salah.
Niat Menyerang Kehormatan: Ulasan dibuat bukan untuk memberi masukan, melainkan untuk menghancurkan reputasi bisnis tersebut secara sengaja (misalnya karena persaingan bisnis).
Bahasa yang Menghina secara Kasar: Menggunakan kata-kata makian atau asusila yang tidak relevan dengan kualitas layanan atau produk.
Pengecualian: Mengapa Kritik Konsumen Dilindungi?
Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri mengenai Pedoman Implementasi UU ITE, serta penjelasan dalam UU ITE yang baru, terdapat pengecualian penting. Anda TIDAK dapat dipidana jika:
Ulasan untuk Kepentingan Umum: Memberitahu masyarakat bahwa sebuah hotel tidak higienis atau parkirannya tidak aman dianggap sebagai informasi untuk kepentingan publik agar orang lain waspada.
Berdasarkan Fakta Objektif: Jika Anda memiliki bukti (foto makanan yang basi, struk pembayaran yang tidak sesuai, rekaman video layanan buruk), maka ulasan tersebut adalah kebenaran yang tidak bisa dipidana.
Hak Perlindungan Konsumen: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Contoh Kasus: Perbedaan Kritik vs Pencemaran
Skenario A (Aman/Kritik): "Saya sangat kecewa makan di sini. Nasi gorengnya dingin dan pelayanannya sangat lambat, saya menunggu 1 jam. Tidak direkomendasikan untuk yang sedang terburu-buru."
Analisis: Ini adalah opini berdasarkan pengalaman subjektif. Tidak ada kata-kata kasar dan tidak menuduh hal di luar konteks layanan. Ini dilindungi hukum.
Skenario B (Berisiko Pidana): "Pemilik toko ini adalah penipu dan pemakan uang haram! Jangan beli di sini karena mereka pasti mencuci uang hasil korupsi. Pelayanannya sampah!"
Analisis: Menuduh 'penipu' atau 'pencucian uang' tanpa bukti hukum adalah serangan terhadap kehormatan. Kata-kata 'sampah' bisa dianggap sebagai penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP atau Pasal 27A UU ITE.
Risiko Perdata: Gugatan Ganti Rugi
Selain risiko pidana (penjara/denda), pemberi review juga menghadapi risiko perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Jika pemilik bisnis bisa membuktikan bahwa ulasan palsu Anda menyebabkan penurunan omzet yang drastis, mereka dapat menuntut ganti rugi materiil secara finansial.
Tips Memberikan Review Aman di Google Maps
Agar Anda tetap bisa menyuarakan hak sebagai konsumen tanpa harus berurusan dengan hukum, ikuti panduan berikut:
Fokus pada Objek, Bukan Subjek: Kritiklah rasa makanan, kecepatan layanan, atau kebersihan tempat. Jangan menyerang pribadi pemilik atau staf secara personal.
Gunakan Bahasa yang Deskriptif, Bukan Menghakimi: Alih-alih menulis "Toko ini buruk sekali", lebih baik tulis "Barang yang saya terima pecah dan respon admin lambat saat diminta retur".
Simpan Bukti: Selalu simpan foto produk, tangkapan layar chat, atau struk pembayaran sebagai dasar ulasan Anda.
Hindari Kata-Kata Mutlak: Hindari kata seperti "Penipu", "Sengaja mencuri", atau "Ilegal" kecuali sudah ada putusan pengadilan.
Kesimpulan
Hukum Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih adil dalam memandang kebebasan berpendapat di ruang digital. Melalui UU ITE terbaru, hak konsumen untuk memberikan ulasan jujur lebih dilindungi selama ulasan tersebut bukan merupakan fitnah atau penghinaan yang tidak berdasar. Namun, sebagai pengguna internet yang bijak, kita harus tetap berhati-hati dalam memilih kata agar kritik yang kita sampaikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Jika Anda atau bisnis Anda terlibat dalam sengketa hukum terkait review Google Maps, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum guna menentukan apakah unsur-unsur pidana atau perdata telah terpenuhi.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.