Back
KLAUSSA JOURNAL

Risiko Tanda Tangan Kontrak Tanpa Membaca Tuntas: Jebakan Eksistensial di Balik 'Tanda Tangan di Sini'

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Kontrak#KUHPerdata#Legal Review#Pacta Sunt Servanda#Risiko Hukum#Advokat Indonesia#Perjanjian

Bayangkan skenario ini: Anda baru saja menyelesaikan negosiasi bisnis yang melelahkan selama berbulan-bulan. Di hadapan Anda tergeletak berkas setebal 50 halaman dengan istilah-istilah hukum yang kering. Rekan bisnis Anda tersenyum lebar, menyodorkan pena, dan berkata, 'Ini hanya formalitas, isinya sama dengan yang kita bicarakan tadi. Tanda tangan di sini saja.' Anda lelah, Anda ingin segera merayakan kesepakatan ini, dan Anda percaya padanya. Maka, Anda membubuhkan tanda tangan tanpa membaca satu baris pun di bagian 'Ketentuan Lain-lain'. Selamat. Anda mungkin saja baru saja menandatangani surat kematian bisnis Anda sendiri.

Paradoks Kepercayaan: Mengapa Hukum Tidak Peduli pada Ketidaktahuan Anda

Dalam dunia hukum, ada sebuah adagium klasik: 'Ignorantia iuris non excusat'—ketidaktahuan akan hukum tidak memaafkan. Namun, dalam konteks kontrak, ada prinsip yang lebih kejam lagi: 'Caveat Subscriptor' atau 'penandatangan harus berhati-hati'. Sebagai Devil’s Advocate, saya harus menekankan satu kebenaran pahit: Pengadilan tidak akan membebaskan Anda dari kewajiban kontrak hanya karena Anda 'malas membaca' atau 'merasa tertipu oleh volume dokumen'.

Banyak orang mengira bahwa jika mereka tidak membaca kontrak, maka mereka tidak 'setuju' dengan isinya. Ini adalah kekeliruan fatal. Secara hukum di Indonesia, tanda tangan adalah manifestasi fisik dari konsensus (kesepakatan).

Dasar Hukum Utama: Pasal 1338 dan 1320 KUHPerdata

Mari kita bedah dasar hukumnya agar Anda mengerti mengapa posisi Anda sangat lemah jika asal tanda tangan:

  • Pasal 1338 KUHPerdata (Pacta Sunt Servanda): Pasal ini menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, begitu tanda tangan dibubuhkan, kontrak tersebut memiliki kekuatan memaksa yang sama dengan hukum negara terhadap Anda.

  • Pasal 1320 KUHPerdata: Mengatur syarat sah perjanjian, salah satunya adalah 'kesepakatan'. Hakim di Indonesia cenderung menganggap bahwa kehadiran tanda tangan adalah bukti mutlak adanya kesepakatan, kecuali Anda bisa membuktikan adanya paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penipuan (bedrog) yang sangat spesifik dan sulit dibuktikan.

Di Mana Iblis Bersembunyi? Klausul-Klausul 'Beracun' yang Sering Terlewat

Apa saja yang biasanya diselipkan di halaman-halaman tengah yang membosankan itu? Berikut adalah daftar 'ranjau darat' yang sering kami temukan dalam praktik hukum:

1. Klausul Arbitrase yang Mahal

Anda mungkin berpikir jika ada sengketa, Anda tinggal lapor ke Pengadilan Negeri setempat. Namun, di halaman 45 tertulis bahwa sengketa harus diselesaikan melalui SIAC (Singapore International Arbitration Centre). Biaya pendaftarannya saja bisa mencapai ratusan juta rupiah. Dengan menandatangani itu tanpa membaca, Anda secara efektif menutup akses Anda sendiri terhadap keadilan karena biaya perkara yang jauh melampaui nilai sengketa.

2. Liquidated Damages (Ganti Rugi yang Dipatok)

Kontrak mungkin mencantumkan bahwa jika Anda terlambat satu hari saja dalam pengiriman, Anda wajib membayar denda flat yang tidak masuk akal. Tanpa membaca, Anda tidak sempat menegosiasikan batas denda maksimal (cap).

3. Klausul Perubahan Sepihak (Unilateral Amendment)

Ini sering ditemukan dalam kontrak perbankan atau layanan digital. 'Pihak Pertama berhak mengubah syarat dan ketentuan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.' Dengan menandatangani ini, Anda memberikan cek kosong kepada pihak lain untuk mengubah aturan main di tengah jalan.

Studi Kasus: Tragedi 'Personal Guarantee' yang Tak Terbaca

Seorang direktur perusahaan menandatangani kontrak pinjaman modal kerja untuk perusahaannya. Ia mengira ia menandatangani atas nama PT. Namun, di salah satu pasal terselip klausul 'Personal Guarantee' (Penanggungan Utang Pribadi). Ketika perusahaan bangkrut, bank menyita rumah pribadi direktur tersebut. Di pengadilan, direktur berargumen bahwa ia tidak menyadari adanya klausul tersebut. Hasilnya? Hakim menolak pembelaannya karena secara hukum, ia dianggap telah membaca dan menyetujui seluruh isi kontrak saat membubuhkan tanda tangan.

Langkah Mitigasi: Bagaimana Cara Menghindari Jebakan Ini?

Jika Anda tidak ingin menjadi korban berikutnya, lakukan langkah-langkah 'paranoid' yang sehat berikut ini:

  1. Gunakan Jasa Legal Review: Jangan merasa sok tahu. Biaya pengacara untuk mereview kontrak jauh lebih murah daripada biaya kehilangan aset di masa depan.

  2. Minta Draft Lebih Awal: Jangan pernah menandatangani kontrak yang baru disodorkan di meja pertemuan. Minta soft copy setidaknya 3-5 hari sebelum hari penandatanganan.

  3. Cari 'Red Flags': Fokuslah pada pasal-pasal mengenai Ganti Rugi, Pengakhiran Perjanjian (Termination), Force Majeure, dan Penyelesaian Sengketa.

  4. Initial pada Setiap Halaman: Pastikan Anda membubuhkan paraf di setiap halaman kontrak untuk mencegah adanya penggantian halaman secara ilegal setelah tanda tangan dilakukan.

Kesimpulan: Tanda Tangan Adalah Janji Suci

Sebagai penutup, ingatlah bahwa dalam hukum kontrak Indonesia, tidak ada tempat bagi mereka yang naif. Tanda tangan Anda bukan sekadar coretan tinta; itu adalah penyerahan kedaulatan diri Anda terhadap isi dokumen tersebut. Jika Anda tidak membaca kontrak secara tuntas, Anda bukan sedang melakukan bisnis—Anda sedang berjudi dengan masa depan Anda sendiri. Dan dalam judi hukum, bandar (pihak yang membuat draf kontrak) hampir selalu menang.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.