Bahaya Laten di Balik Template Kontrak Gratisan: Mengapa 'Copy-Paste' Adalah Resep Bencana Hukum
Mari kita jujur: Anda baru saja memulai bisnis atau sedang menutup kesepakatan penting, dan hal terakhir yang ingin Anda lakukan adalah mengeluarkan biaya jutaan rupiah untuk seorang pengacara. Anda membuka Google, mengetik 'Template Perjanjian Kerjasama PDF', menemukan draf yang terlihat profesional, mengganti nama para pihak, dan—voila!—Anda merasa aman secara hukum. Benar begitu? Sebagai 'Devil’s Advocate' dalam dunia hukum, saya di sini untuk memberitahu Anda bahwa Anda tidak sedang menghemat uang; Anda sedang menanam bom waktu yang siap meledak di wajah bisnis Anda.
Ilusi Keamanan: Mengapa 'Standar' Itu Tidak Pernah Ada
Banyak orang percaya bahwa kontrak hanyalah formalitas administratif. Padahal, kontrak adalah 'peta navigasi' saat badai datang. Template yang Anda unduh secara gratis dirancang untuk menjadi generik—sebuah 'one-size-fits-all' yang dalam kenyataannya tidak cocok untuk siapa pun. Dalam hukum Indonesia, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya perjanjian. Namun, sekadar memenuhi syarat sah tidak menjamin kontrak tersebut dapat dilaksanakan (enforceable) atau melindungi kepentingan Anda secara optimal.
1. Jebakan Yurisdiksi: Common Law vs. Civil Law
Sebagian besar template kontrak di internet berbasis pada sistem hukum Common Law (seperti Amerika Serikat atau Inggris). Indonesia menganut sistem Civil Law. Ini adalah perbedaan fundamental. Misalnya, dalam template luar negeri, Anda sering melihat klausul 'Indemnification' yang sangat luas atau konsep 'Consideration'. Jika Anda memasukkan istilah-istilah ini mentah-mentah ke dalam kontrak di Indonesia tanpa penyesuaian dengan doktrin 'Sebab yang Halal' (Pasal 1337 KUHPerdata), Anda berisiko memiliki pasal yang tidak dapat dieksekusi atau bahkan membatalkan seluruh perjanjian.
2. Pelanggaran UU No. 24 Tahun 2009: Ancaman Batal Demi Hukum
Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi. Anda mengunduh template bahasa Inggris karena terlihat keren dan berkelas internasional. Namun, Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 mewajibkan setiap perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia (baik individu maupun badan hukum) untuk menggunakan Bahasa Indonesia. Meskipun ada Perpres No. 63 Tahun 2019 yang mengatur format bilingual, ketiadaan versi Bahasa Indonesia dalam kontrak dapat menjadi celah bagi pihak lawan untuk membatalkan kontrak tersebut di pengadilan dengan alasan cacat formil. Apakah template Google Anda memberitahu hal ini? Tentu tidak.
3. Pasal 1266 KUHPerdata: 'Hantu' yang Sering Terlupakan
Hampir semua template kontrak luar negeri memiliki klausul pemutusan kontrak (termination clause) yang otomatis. Di Indonesia, Pasal 1266 KUHPerdata menyatakan bahwa pemutusan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan. Jika Anda ingin memutus kontrak secara sepihak tanpa lewat pengadilan, Anda wajib mencantumkan klausul 'mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata'. Jika template Anda tidak memiliki kalimat sakti ini, Anda bisa digugat melakukan perbuatan melawan hukum hanya karena mengakhiri kerjasama dengan mitra yang jelas-jelas wanprestasi.
Studi Kasus: Kerugian 2 Miliar Akibat Klausul Arbitrase
Bayangkan sebuah startup di Jakarta menggunakan template kontrak SaaS dari Silicon Valley. Di bagian 'Dispute Resolution', tertulis bahwa sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Ketika terjadi sengketa senilai 500 juta rupiah, startup tersebut baru sadar bahwa biaya untuk memulai arbitrase di SIAC bisa mencapai 1 miliar rupiah lebih. Mereka terjebak: menuntut rugi tapi biaya perkara lebih besar dari nilai sengketa. Ini adalah akibat dari 'copy-paste' tanpa memahami implikasi logistik dan finansial dari sebuah klausul.
Dasar Hukum yang Harus Anda Pahami
Sebelum Anda menekan tombol 'Print' pada template tersebut, ingatlah pilar-pilar hukum kontrak di Indonesia berikut:
Pasal 1338 KUHPerdata (Pacta Sunt Servanda): Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak. Jika template Anda merugikan Anda, hakim akan tetap menganggap Anda setuju karena Anda menandatangani secara sadar.
Pasal 1339 KUHPerdata: Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.
Asas Itikad Baik (Good Faith): Kontrak yang drafnya sangat tidak seimbang (yang sering ditemukan di template yang memihak satu sisi) dapat dibatalkan jika terbukti ada penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden).
Langkah Mitigasi: Bagaimana Menggunakan Template dengan Benar?
Saya tidak mengatakan template itu 100% haram. Template bisa menjadi kerangka awal, tetapi jangan pernah menjadi hasil akhir. Berikut adalah langkah profesional yang harus Anda ambil:
Identifikasi Risiko Spesifik: Apakah bisnis Anda melibatkan data pribadi? Jika ya, template Google kemungkinan besar belum mencakup kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia.
Lokalisasi Klausul: Pastikan pilihan hukum (choice of law) adalah Hukum Indonesia dan pilihan forum penyelesaian sengketa (choice of forum) adalah Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase domestik seperti BANI, kecuali ada alasan strategis lainnya.
Legal Review oleh Profesional: Biaya review kontrak jauh lebih murah daripada biaya litigasi di pengadilan. Anggap saja ini sebagai asuransi bisnis Anda.
Kesimpulan
Menggunakan template kontrak dari Google secara mentah-mentah adalah perjudian dengan taruhan yang terlalu tinggi. Di mata hukum, ketidaktahuan Anda bukan merupakan pembelaan. Kontrak yang buruk bukan hanya gagal melindungi Anda, tetapi bisa menjadi senjata yang digunakan pihak lawan untuk menghancurkan bisnis Anda dari dalam. Jadi, apakah Anda masih ingin mengandalkan hasil pencarian acak untuk melindungi aset masa depan Anda? Pilihan ada di tangan Anda, tapi jangan katakan sang 'Devil’s Advocate' tidak memperingatkan Anda.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.