Back
KLAUSSA JOURNAL

Panduan Lengkap Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Terbaru

By sluracc
January 19, 2026
#SKDP#Legalitas Perusahaan#Izin Usaha#OSS RBA#Hukum Bisnis#Pendirian PT#Domisili Perusahaan

Dalam dunia bisnis di Indonesia, legalitas adalah fondasi utama yang menentukan keberlangsungan sebuah entitas usaha. Salah satu dokumen yang sering menjadi pertanyaan para pengusaha, baik startup maupun perusahaan mapan, adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi mengenai keberadaan atau alamat kedudukan suatu perusahaan di suatu wilayah.

Namun, perlu dipahami bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), terdapat perubahan signifikan mengenai urgensi dan prosedur pengurusan domisili. Artikel ini akan mengupas tuntas cara mengurus SKDP terbaru, dasar hukumnya, hingga perbedaannya di berbagai wilayah di Indonesia.

Dasar Hukum dan Perubahan Regulasi SKDP

Sebelum melangkah ke teknis pengurusan, Anda wajib memahami landasan hukum yang mengatur domisili perusahaan. Secara umum, domisili diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 17 hingga Pasal 25. Namun, secara administratif, aturan mengenai SKDP tersebar di berbagai peraturan daerah (Perda).

Poin krusial yang harus dicatat adalah kebijakan di DKI Jakarta. Melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta No. 25 Tahun 2019, layanan non-perizinan SKDP dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) telah dihapuskan. Sebagai gantinya, pelaku usaha cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan lokasi usaha.

Meskipun demikian, di luar wilayah DKI Jakarta, banyak pemerintah daerah (seperti Bekasi, Tangerang, atau daerah di luar Jawa) yang masih mewajibkan SKDP untuk keperluan pembukaan rekening bank perusahaan, pengurusan NPWP badan, atau pendaftaran tender proyek pemerintah.

Syarat Mengurus SKDP Terbaru

Untuk memastikan proses pengurusan berjalan lancar tanpa penolakan, siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk hardcopy dan scan (PDF):

  • Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham (asli dan fotokopi).

  • KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

  • Kartu Keluarga (KK) Direktur Utama (jika diperlukan oleh kelurahan setempat).

  • NPWP Pribadi Direktur dan NPWP Badan Perusahaan.

  • Bukti Kepemilikan Kantor: Berupa sertifikat tanah/IMB jika milik sendiri, atau Perjanjian Sewa Menyewa jika menyewa kantor.

  • Surat Pengantar dari RT dan RW tempat kantor berdomisili.

  • Foto kantor (tampak depan yang menunjukkan plang nama perusahaan dan tampak dalam yang menunjukkan aktivitas kerja).

  • Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.

Langkah-Langkah Mengurus SKDP (Step-by-Step)

Berikut adalah panduan kronologis yang dapat Anda ikuti untuk mendapatkan SKDP:

Langkah 1: Mengurus Surat Pengantar RT/RW

Kunjungi ketua RT dan RW di lokasi kantor Anda. Sampaikan maksud untuk mengurus domisili perusahaan. Anda akan diberikan surat pengantar yang ditandatangani dan distempel. Pastikan alamat yang tertera di surat pengantar sesuai persis dengan alamat di sertifikat/perjanjian sewa.

Langkah 2: Mengajukan Permohonan ke Kantor Kelurahan

Bawa seluruh dokumen persyaratan dan surat pengantar RT/RW ke kantor Kelurahan setempat. Di sini, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan SKDP. Petugas kelurahan akan memverifikasi dokumen Anda.

Langkah 3: Peninjauan Lokasi (Opsional)

Beberapa kelurahan melakukan survei lokasi untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar beroperasi di alamat tersebut dan tidak berada di zona pemukiman (jika aturan zonasi daerah tersebut melarang usaha di rumah tinggal).

Langkah 4: Pengesahan di Kantor Kecamatan

Setelah ditandatangani oleh Lurah, SKDP biasanya harus dibawa ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan (stempel/tanda tangan Camat). Namun, di beberapa daerah, kewenangan penuh sudah ada di Lurah atau melalui sistem PTSP online.

Studi Kasus: Penggunaan Virtual Office

Banyak pengusaha bertanya: "Bolehkah saya mengurus SKDP menggunakan Virtual Office?"

Jawabannya: Tergantung wilayah. Di Jakarta, Virtual Office legal dan diakui berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2014, asalkan penyedia Virtual Office memiliki izin resmi. Namun, untuk mendapatkan SKDP (di daerah yang masih mensyaratkan), Anda harus melampirkan surat keterangan dari pengelola gedung atau penyedia jasa Virtual Office tersebut sebagai pengganti bukti kepemilikan bangunan.

Masa Berlaku dan Biaya

Masa berlaku SKDP umumnya adalah 1 (satu) tahun bagi perusahaan yang menyewa kantor atau menggunakan Virtual Office, dan dapat diperpanjang. Bagi perusahaan yang memiliki gedung sendiri, SKDP bisa berlaku hingga 5 tahun.

Terkait biaya, berdasarkan regulasi resmi, pengurusan SKDP di kelurahan umumnya tidak dipungut biaya retribusi (Gratis). Namun, pastikan Anda memeriksa aturan retribusi daerah terbaru di wilayah masing-masing karena kebijakan fiskal daerah bisa berbeda-beda.

Tips Penting: Jangan Sampai Salah Zonasi

Kesalahan paling umum yang membuat permohonan SKDP ditolak adalah masalah zonasi. Pastikan kantor Anda berada di Zona Perkantoran, Zona Komersial, atau Zona Campuran. Jika Anda mencoba mendaftarkan perusahaan di Zona Pemukiman (Rumah Tinggal), kemungkinan besar permohonan Anda akan ditolak oleh pihak Kelurahan, kecuali untuk jenis usaha mikro tertentu yang diizinkan oleh Perda setempat.

Kesimpulan

Mengurus SKDP memerlukan ketelitian dalam menyiapkan dokumen dan pemahaman atas regulasi lokal. Meskipun di Jakarta fungsi SKDP mulai digantikan oleh NIB, dokumen ini tetap krusial bagi operasional bisnis di banyak wilayah lain di Indonesia. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan legalitas domisili perusahaan Anda aman dan sesuai hukum.

Jika Anda merasa proses birokrasi ini terlalu menyita waktu, berkonsultasi dengan konsultan hukum atau jasa legalitas profesional adalah investasi yang bijak untuk memastikan bisnis Anda berjalan di atas rel hukum yang benar.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.