Back
KLAUSSA JOURNAL

Panduan Lengkap HAKI untuk Penulis Buku dan Penerbit Indie di Indonesia

By sluracc
January 19, 2026
#HAKI#Hak Cipta#Penulis Buku#Penerbit Indie#Hukum Indonesia#Kekayaan Intelektual#Perlindungan Karya

Industri literasi di Indonesia sedang mengalami transformasi besar dengan menjamurnya platform self-publishing dan penerbitan independen (indie). Namun, di balik kemudahan menerbitkan buku, tersimpan risiko hukum yang sering kali diabaikan oleh para penulis dan pemilik penerbitan kecil. Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya Hak Cipta, bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi aset kreatif dari praktik pembajakan dan klaim ilegal.

Daftar Isi

  • Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia

  • Hak Moral vs. Hak Ekonomi: Apa Bedanya?

  • Prinsip Deklaratif: Apakah Buku Harus Didaftarkan?

  • Prosedur Pencatatan Ciptaan di DJKI

  • Isu Penting bagi Penerbit Indie: ISBN dan Kontrak

  • Sanksi Pelanggaran Hak Cipta

Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, perlindungan karya tulis diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Buku dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi karena merupakan hasil karya nyata dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Perlindungan ini berlaku sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata—misalnya, saat Anda selesai menulis draf di laptop atau mencetaknya di kertas—tanpa harus menunggu pendaftaran resmi.

Penting untuk dipahami bahwa yang dilindungi adalah 'ekspresi' dari ide, bukan ide itu sendiri. Jika Anda memiliki ide tentang 'seorang detektif yang bisa melihat masa depan', siapa pun boleh menulis cerita dengan premis serupa. Namun, tidak ada yang boleh menyalin kalimat-kalimat, plot spesifik, dan nama karakter yang telah Anda tuangkan dalam buku Anda.

Hak Moral vs. Hak Ekonomi: Memahami Hak Anda

Seorang penulis memiliki dua jenis hak utama yang melekat pada karyanya:

1. Hak Moral

Hak moral bersifat abadi dan melekat selamanya pada diri pencipta. Hak ini mencakup hak untuk tetap mencantumkan nama penulis pada karya (atribusi) dan hak untuk melarang orang lain mengubah judul, isi, atau format karya yang dapat merusak reputasi penulis (integritas). Hak moral tidak dapat dialihkan atau dijual kepada pihak manapun selama pencipta masih hidup.

2. Hak Ekonomi

Inilah hak yang mendatangkan uang. Hak ekonomi memberikan kewenangan kepada penulis untuk mendapatkan imbalan finansial atas penggunaan karyanya. Ini mencakup hak penerbitan, penggandaan, distribusi, serta adaptasi (misalnya mengubah buku menjadi film). Berbeda dengan hak moral, hak ekonomi dapat dialihkan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain, seperti penerbit, melalui perjanjian tertulis.

Prinsip Deklaratif: Apakah Buku Harus Didaftarkan?

Banyak penulis bertanya: 'Apakah saya harus mendaftarkan buku saya ke DJKI agar aman?' Jawabannya adalah secara hukum tidak wajib, namun secara praktis sangat disarankan. Indonesia menganut sistem deklaratif, artinya hak cipta lahir secara otomatis saat karya dipublikasikan. Namun, surat pencatatan ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berfungsi sebagai bukti hukum yang kuat (prima facie evidence) jika terjadi sengketa di pengadilan.

Bayangkan skenario ini: Seseorang mengklaim naskah Anda sebagai miliknya. Jika Anda memiliki sertifikat pencatatan ciptaan tertanggal lebih awal, posisi hukum Anda jauh lebih kuat dibandingkan jika Anda hanya mengandalkan file komputer yang tanggalnya bisa dimanipulasi.

Prosedur Pencatatan Ciptaan di DJKI

Kini, proses pendaftaran HAKI jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui portal e-hakcipta.dgip.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Registrasi Akun: Buat akun di situs resmi DJKI menggunakan email aktif.

  2. Unggah Dokumen: Siapkan identitas diri (KTP), surat pernyataan kepemilikan ciptaan, dan contoh karya (file PDF buku).

  3. Pembayaran: Lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui bank persepsi. Untuk kategori umum, biayanya berkisar Rp400.000, sedangkan untuk UMKM/Lembaga Pendidikan biasanya ada tarif khusus (sekitar Rp200.000).

  4. Verifikasi & Sertifikat: Setelah pembayaran dikonfirmasi, sistem akan memverifikasi secara otomatis (POP HC). Dalam hitungan menit atau jam, sertifikat digital biasanya sudah bisa diunduh.

Isu Penting bagi Penerbit Indie: ISBN dan Kontrak

Bagi penerbit indie, ada dua hal yang sering menjadi batu sandungan: ISBN dan kontrak kerja sama.

1. ISBN Bukanlah HAKI

Perlu ditekankan bahwa ISBN (International Standard Book Number) yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional hanyalah identitas bibliografi untuk keperluan katalogisasi dan distribusi. Memiliki ISBN tidak berarti karya Anda otomatis terlindungi secara hukum dari segi hak cipta. Keduanya adalah hal yang berbeda namun saling melengkapi.

2. Pentingnya Kontrak Penerbitan

Jika Anda adalah penerbit indie yang menerbitkan karya orang lain, pastikan ada perjanjian tertulis yang jelas. Kontrak tersebut harus mengatur: durasi hak edar, persentase royalti, wilayah distribusi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Tanpa kontrak tertulis, secara hukum hak ekonomi tetap berada di tangan penulis, dan penerbit berisiko digugat jika melakukan penggandaan tanpa izin eksplisit.

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta

UU No. 28 Tahun 2014 memberikan ancaman sanksi yang sangat serius bagi pelanggar hak cipta, terutama untuk tujuan komersial (pembajakan). Pasal 113 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Bagi penulis atau penerbit yang menemukan karyanya dibajak di marketplace atau grup Telegram, langkah pertama yang bisa diambil adalah mengirimkan somasi (tegur hukum) atau melaporkan konten tersebut ke penyedia platform. Jika tidak ada itikad baik, jalur hukum melalui Pengadilan Niaga dapat ditempuh.

Kesimpulan

Menjadi penulis atau penerbit indie yang sukses bukan hanya soal kreativitas dalam merangkai kata, tetapi juga soal kecerdasan dalam menjaga aset hukum. Dengan mendaftarkan HAKI dan memahami batas-batas hak ekonomi serta moral, Anda telah membangun fondasi yang kuat bagi keberlanjutan karier literasi Anda. Jangan biarkan kerja keras Anda dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena kelalaian dalam administrasi hukum.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.