Back
KLAUSSA JOURNAL

Sanksi Pidana dan Denda Pelanggaran Hak Cipta Software: Panduan Kepatuhan Hukum bagi Bisnis di Indonesia

By sluracc
January 19, 2026
#Hak Cipta#Software Piracy#Hukum Bisnis#UU Hak Cipta#Kekayaan Intelektual#Kepatuhan Hukum#Sanksi Pidana

Dalam era transformasi digital yang masif, perangkat lunak atau software telah menjadi tulang punggung operasional bagi hampir setiap entitas bisnis di Indonesia. Namun, seiring dengan ketergantungan ini, muncul risiko hukum yang sering kali diabaikan oleh para pelaku usaha: pelanggaran hak cipta software. Sebagai seorang Compliance Officer, memahami kerangka hukum perlindungan program komputer bukan sekadar masalah teknis IT, melainkan strategi mitigasi risiko litigasi yang krusial.

Dasar Hukum Perlindungan Software di Indonesia

Di Indonesia, software dikategorikan sebagai "Program Komputer" dan merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta mendefinisikan Program Komputer sebagai seperangkat instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau bentuk apa pun yang ditujukan agar komputer bekerja menghasilkan fungsi tertentu.

Penting untuk dipahami bahwa hak cipta atas software lahir secara otomatis (prinsip deklaratif) sesaat setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, meskipun sebuah software tidak didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), perlindungan hukumnya tetap berlaku sejak software tersebut dipublikasikan.

Tipologi Pelanggaran Hak Cipta Software

Banyak perusahaan terjebak dalam masalah hukum bukan karena kesengajaan untuk membajak, melainkan karena kurangnya pemahaman atas lisensi. Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang umum terjadi:

  • Hard-disk Loading: Menginstal software tidak resmi ke dalam perangkat keras yang akan dijual.

  • Under-licensing: Menggunakan satu lisensi original untuk diinstal pada lebih banyak perangkat dari yang diizinkan dalam perjanjian (EULA).

  • Software Piracy: Mengunduh dan menggunakan software 'crack' atau 'patch' untuk melewati aktivasi resmi.

  • Penyewaan Tanpa Izin: Menyewakan software kepada pihak lain tanpa izin dari pemegang hak cipta.

Sanksi Pidana dan Denda: Mengupas Pasal 113 UU Hak Cipta

UU Hak Cipta memberikan sanksi yang sangat berat bagi pelanggar, terutama jika pelanggaran tersebut dilakukan untuk tujuan komersial. Berikut adalah rincian sanksi berdasarkan Pasal 113:

  • Pelanggaran Hak Ekonomi (Pasal 113 ayat 3): Setiap orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi (seperti penggandaan untuk penggunaan komersial) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Pembajakan (Pasal 113 ayat 4): Jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan, sanksi pidananya jauh lebih berat, yaitu penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Perlu dicatat bahwa tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan (complaint offense). Artinya, proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan dari pemegang hak cipta. Namun, dalam konteks korporasi, risiko ini tetap sangat tinggi mengingat pemegang hak cipta (seperti Microsoft, Adobe, atau Autodesk) sering melakukan audit atau bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak pelanggaran skala besar.

Pertanggungjawaban Korporasi (Corporate Liability)

Banyak direksi perusahaan beranggapan bahwa jika terjadi pelanggaran hak cipta di kantor, maka itu adalah tanggung jawab personal staf IT. Pandangan ini keliru. Pasal 119 UU Hak Cipta menegaskan bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka tuntutan dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurusnya.

Sanksi untuk korporasi tidak terbatas pada denda, tetapi dapat berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran entitas bisnis dalam kasus yang ekstrem. Inilah mengapa kepatuhan terhadap lisensi software harus menjadi bagian dari Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Studi Kasus Hipotetis: Risiko Penggunaan Software Teknik Tanpa Lisensi

Bayangkan sebuah perusahaan konsultan arsitektur, PT Rancang Bangun, menggunakan 20 unit workstation yang semuanya terpasang software CAD bajakan. Perusahaan menggunakan software tersebut untuk mengerjakan proyek pemerintah senilai miliaran rupiah. Jika pemegang hak cipta melakukan audit dan melaporkan hal ini:

  1. Penyitaan: Pihak kepolisian dapat menyita seluruh komputer sebagai barang bukti, yang akan menghentikan operasional perusahaan secara total.

  2. Gugatan Perdata: Selain pidana, perusahaan dapat digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi materiil senilai harga lisensi asli dikali jumlah unit, ditambah kerugian immateriil.

  3. Reputasi: Nama baik perusahaan akan hancur di mata klien dan investor.

Langkah Strategis Mitigasi bagi Perusahaan

Sebagai Compliance Officer, berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan perusahaan Anda aman dari sanksi pidana hak cipta software:

  • Audit Software Mandiri: Lakukan inventarisasi seluruh software yang terpasang di setiap komputer karyawan dan bandingkan dengan bukti pembelian lisensi resmi.

  • Kebijakan Penggunaan IT (IT Acceptable Use Policy): Buat peraturan perusahaan yang melarang karyawan menginstal software apa pun tanpa persetujuan departemen IT.

  • Migrasi ke Open Source: Jika biaya lisensi terlalu tinggi, pertimbangkan untuk beralih ke software open source yang legal (seperti Linux, LibreOffice, atau GIMP) untuk kebutuhan non-spesifik.

  • Penyimpanan Bukti Lisensi: Pastikan semua sertifikat lisensi, invoice pembelian, dan kunci aktivasi disimpan dengan rapi secara digital dan fisik sebagai bukti pertahanan jika terjadi audit.

Kesimpulan

Pelanggaran hak cipta software bukan lagi sekadar isu etika, melainkan risiko hukum nyata dengan ancaman denda miliaran rupiah dan penjara bertahun-tahun. Dalam iklim penegakan hukum kekayaan intelektual yang semakin ketat di Indonesia, perusahaan dituntut untuk lebih proaktif dalam mengelola aset digital mereka. Kepatuhan bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi tentang membangun fondasi bisnis yang berintegritas dan berkelanjutan.

Jika perusahaan Anda memerlukan audit kepatuhan hukum atau menghadapi sengketa terkait hak cipta, segera konsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten untuk melindungi kepentingan bisnis Anda.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.