Back
KLAUSSA JOURNAL

Apa Itu Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta? Penjelasan Lengkap UU Hak Cipta

By sluracc
January 19, 2026
#Hak Cipta#Hak Moral#Hak Ekonomi#Kekayaan Intelektual#UU No 28 Tahun 2014#Hukum Bisnis#Perlindungan Kreator

Apa Itu Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta?

Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap dicantumkan namanya atau integritas karyanya tetap terjaga, sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan tersebut. Singkatnya, hak moral berkaitan dengan reputasi dan hubungan batin pencipta dengan karyanya, sementara hak ekonomi berkaitan dengan keuntungan finansial atau komersialisasi karya.

Di Indonesia, pembagian ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pemahaman mengenai kedua aspek ini sangat krusial bagi para kreator, seniman, penulis, pengembang perangkat lunak, hingga pelaku bisnis agar dapat melindungi aset intelektual mereka sekaligus menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari.

Landasan Hukum: UU No. 28 Tahun 2014

Segala bentuk perlindungan karya intelektual di Indonesia berpijak pada UU Hak Cipta. Undang-undang ini menganut sistem deklaratif, yang berarti hak cipta lahir secara otomatis segera setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Memahami Hak Moral (Moral Rights)

Hak moral diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta. Hak ini bersifat personal dan tidak dapat dipisahkan dari penciptanya. Karakteristik utama hak moral adalah ia tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, namun dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai ketentuan hukum apabila pencipta telah meninggal dunia.

Lingkup hak moral meliputi hak untuk:

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum.

  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya.

  • Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.

  • Mengubah judul dan anak judul Ciptaan.

  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Contoh: Jika seorang fotografer menjual lisensi komersial fotonya kepada sebuah perusahaan, perusahaan tersebut boleh menggunakan foto itu untuk iklan (hak ekonomi), namun perusahaan tetap dilarang menghapus nama fotografer tersebut kecuali atas persetujuan sang fotografer, dan dilarang mengubah foto tersebut menjadi konten yang merusak reputasi fotografer (hak moral).

2. Memahami Hak Ekonomi (Economic Rights)

Hak ekonomi diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Hak Cipta. Ini adalah hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi. Berbeda dengan hak moral, hak ekonomi dapat dialihkan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi, jual beli (sold out), hibah, atau warisan.

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  • Penerbitan Ciptaan.

  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya.

  • Penerjemahan Ciptaan.

  • Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan.

  • Pendistribusian Ciptaan atau salinannya.

  • Pertunjukan Ciptaan.

  • Pengumuman Ciptaan.

  • Komunikasi Ciptaan.

  • Penyewaan Ciptaan.

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib mendapatkan izin atau lisensi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Tanpa izin, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Perbedaan Durasi Perlindungan

Salah satu perbedaan paling mendasar antara keduanya adalah masa berlaku perlindungannya:

  • Hak Moral: Berlaku tanpa batas waktu (abadi) untuk hak mencantumkan nama. Untuk hak mengubah atau mempertahankan integritas karya, berlaku selama jangka waktu hak cipta atas ciptaan tersebut.

  • Hak Ekonomi: Umumnya berlaku selama masa hidup Pencipta ditambah 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun, untuk ciptaan tertentu seperti program komputer, video game, karya fotografi, dan karya hasil pengalihan wujud, perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Skenario Praktis: Pencipta vs. Pemegang Hak Cipta

Penting untuk membedakan antara 'Pencipta' dan 'Pemegang Hak Cipta'. Pencipta adalah orang yang secara mandiri atau bersama-sama melahirkan suatu ciptaan. Pemegang Hak Cipta bisa jadi adalah Pencipta itu sendiri, atau pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah (misalnya perusahaan tempat pencipta bekerja atau pihak yang membeli hak cipta tersebut).

Dalam hubungan kerja (misalnya desainer grafis di sebuah agensi), jika tidak diperjanjikan lain, maka pihak yang melakukan pekerjaan (desainer) dianggap sebagai Pencipta, namun hak ekonominya dimiliki oleh pemberi kerja (agensi). Meskipun demikian, hak moral tetap melekat pada desainer tersebut.

Pengecualian: Kapan Izin Tidak Diperlukan?

UU Hak Cipta memberikan ruang 'Fair Use' atau penggunaan yang wajar di mana penggunaan ciptaan pihak lain tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, asalkan sumbernya disebutkan secara lengkap dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Contohnya:

  • Penggunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan penulisan karya ilmiah.

  • Keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

  • Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan ekonomis Pencipta.

Kesimpulan dan Saran Hukum

Memahami perbedaan hak moral dan hak ekonomi adalah kunci dalam manajemen kekayaan intelektual. Bagi pencipta, pastikan setiap perjanjian pengalihan hak (seperti kontrak kerja atau jual beli karya) mencantumkan klausul yang jelas mengenai hak moral Anda. Bagi pelaku usaha, pastikan Anda memiliki lisensi tertulis yang sah sebelum menggunakan karya orang lain untuk tujuan komersial guna menghindari tuntutan ganti rugi atau pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta.

Jika Anda menghadapi sengketa hak cipta atau membutuhkan bantuan dalam penyusunan perjanjian lisensi, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual atau advokat yang berpengalaman di bidang ini.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.