Back
KLAUSSA JOURNAL

Bagaimana Prosedur dan Syarat Legalitas Yayasan atau NGO di Indonesia agar Diakui Negara?

By sluracc
January 20, 2026
#Legalitas Yayasan#Pendirian NGO#Badan Hukum#UU Yayasan#Izin Organisasi#Hukum Indonesia#Notaris Yayasan#LSM

Ya, untuk mendapatkan status badan hukum yang sah di Indonesia, sebuah yayasan atau Organisasi Non-Profit (NGO) wajib memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Tanpa pengesahan ini, organisasi tersebut hanyalah sekumpulan orang yang tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri, seperti membuka rekening bank atas nama organisasi, menandatangani kontrak, atau memiliki aset atas nama lembaga.

Dasar Hukum Pendirian Yayasan di Indonesia

Segala hal mengenai yayasan diatur dalam dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Penting untuk dipahami bahwa meskipun sering disamakan dengan NGO (Non-Governmental Organization) atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), secara legal formal di Indonesia, NGO dapat berbentuk Yayasan atau Perkumpulan. Perbedaan utamanya terletak pada struktur: Yayasan tidak memiliki anggota, sementara Perkumpulan berbasis keanggotaan.

Tahapan Lengkap Memperoleh Legalitas Yayasan

Proses melegalkan yayasan melibatkan beberapa tahapan birokrasi yang harus dilalui secara berurutan. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

  1. Pemesanan Nama Yayasan: Nama yayasan tidak boleh sama atau mirip dengan nama yayasan yang sudah ada. Nama harus terdiri dari minimal tiga kata dan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik.

  2. Pembuatan Akta Pendirian: Pendiri (minimal satu orang atau lebih) menghadap notaris untuk menandatangani akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar (AD). Di sini ditentukan visi, misi, serta kekayaan awal yang dipisahkan (biasanya minimal Rp10.000.000 untuk WNI).

  3. Pengesahan Kemenkumham: Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan secara elektronik kepada Menkumham. Setelah disetujui, SK Menkumham akan terbit, dan saat itulah yayasan resmi menjadi 'Badan Hukum'.

  4. Pendaftaran NPWP Badan: Yayasan wajib memiliki NPWP atas nama yayasan untuk urusan perpajakan dan pembukaan rekening bank.

  5. Nomor Induk Berusaha (NIB): Melalui sistem OSS (Online Single Submission), yayasan kini wajib memiliki NIB sebagai identitas pelaku usaha/organisasi, meskipun tujuannya non-profit.

Organ Yayasan: Pembina, Pengurus, dan Pengawas

Struktur internal yayasan sangat krusial. Berdasarkan UU Yayasan, terdapat pemisahan peran yang tegas demi transparansi:

  • Pembina: Pemegang kekuasaan tertinggi. Berwenang memutuskan perubahan Anggaran Dasar, mengangkat/memberhentikan pengurus, dan menyetujui program kerja.

  • Pengurus: Pelaksana harian yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan. Terdiri dari minimal Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

  • Pengawas: Bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Larangan Penting: Larangan Pembagian Laba

Salah satu aspek hukum yang paling sering dilanggar adalah larangan pembagian hasil usaha. Pasal 5 UU Yayasan secara tegas melarang pengalihan kekayaan yayasan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada Pembina, Pengurus, atau Pengawas. Kekayaan yayasan hanya boleh digunakan untuk mencapai tujuan organisasi.

Pengecualian diberikan jika pengurus tersebut bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan pendiri/pembina/pengawas, serta bekerja secara penuh waktu, maka mereka dapat menerima gaji/honorarium yang wajar yang ditetapkan oleh Pembina.

Studi Kasus: Yayasan Tanpa Legalitas Kemenkumham

Bayangkan sebuah komunitas bernama 'Langkah Hijau' yang bergerak di bidang lingkungan. Mereka mengumpulkan donasi publik melalui media sosial. Namun, mereka hanya memiliki akta notaris tanpa pengesahan Menkumham. Ketika terjadi sengketa keuangan di internal, secara hukum, harta pribadi para pengurus dapat terseret karena lembaga tersebut tidak dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah (separate legal entity). Selain itu, mereka akan kesulitan mengajukan hibah dari pemerintah atau lembaga internasional yang mensyaratkan SK Kemenkumham dan NIB.

Pengecualian dan Izin Operasional Khusus

Meskipun sudah memiliki SK Kemenkumham, beberapa jenis yayasan memerlukan izin tambahan tergantung bidangnya. Misalnya:

  • Yayasan Pendidikan: Memerlukan izin operasional dari Dinas Pendidikan atau Kementerian Pendidikan.

  • Yayasan Sosial (Panti Asuhan): Memerlukan Tanda Daftar Yayasan Sosial dari Dinas Sosial setempat.

  • Lembaga Amil Zakat (LAZ): Jika yayasan mengelola zakat, wajib mendapatkan izin dari Kemenag dan BAZNAS.

Kesimpulan

Mengurus legalitas yayasan atau NGO di Indonesia adalah langkah krusial untuk memastikan keberlanjutan dan kepercayaan publik. Prosesnya dimulai dari akta notaris hingga pengesahan Kemenkumham dan pengurusan NIB. Dengan status badan hukum yang jelas, yayasan dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan terlindungi secara hukum.

Jika Anda berencana mendirikan yayasan, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman guna memastikan Anggaran Dasar Anda telah sesuai dengan UU Yayasan terbaru untuk menghindari kendala di masa depan.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.