Hukum Viralisasi Kasus (No Viral No Justice): Efektif atau Bahaya?
Selamat datang di era di mana jempol netizen bisa lebih cepat bergerak daripada berkas perkara di meja penyidik. Pernah mendengar istilah 'No Viral, No Justice'? Istilah ini bukan sekadar meme di Twitter (X) atau TikTok, melainkan sebuah fenomena sosiologis-hukum yang nyata di Indonesia. Dari kasus kecelakaan yang melibatkan 'anak pejabat' hingga kasus dugaan salah tangkap, kekuatan media sosial seringkali menjadi 'bahan bakar' utama yang memaksa aparat penegak hukum untuk bergerak lebih responsif.
Sebagai pengamat budaya pop sekaligus praktisi hukum, saya melihat fenomena ini seperti menonton episode 'Black Mirror' yang terjadi di dunia nyata. Di satu sisi, viralitas memberikan suara kepada mereka yang tak terdengar (the voiceless). Di sisi lain, ia membawa risiko 'Trial by the Press' atau pengadilan oleh massa yang bisa menghancurkan hidup seseorang sebelum hakim mengetok palu. Mari kita bedah secara mendalam: apakah viralitas ini adalah kunci keadilan masa kini, atau justru bom waktu hukum bagi pengunggahnya?
Akar Masalah: Mengapa Rakyat Memilih Jalur Viral?
Secara hukum, Indonesia menganut asas kesamaan di hadapan hukum (Equality Before the Law). Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan adanya hambatan birokrasi, kurangnya transparansi, hingga dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus. Fenomena 'No Viral No Justice' muncul sebagai bentuk 'Social Control' atau pengawasan masyarakat terhadap kinerja institusi negara.
Ketika sebuah kasus menjadi viral, perhatian publik menciptakan tekanan politik dan administratif. Kapolri sendiri dalam beberapa kesempatan telah mengingatkan jajarannya untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat sebelum menjadi bola salju di media sosial. Secara teknis hukum, viralitas berfungsi sebagai 'Public Pressure' yang mempercepat proses diskresi kepolisian untuk memprioritaskan kasus tertentu.
Pisau Bermata Dua: Dasar Hukum dan Risiko bagi Netizen
Meskipun niatnya adalah mencari keadilan, memviralkan sesuatu di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang sangat nyata. Indonesia memiliki instrumen hukum yang cukup ketat (dan sering dianggap karet) terkait aktivitas digital.
1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Pasal 27 ayat (3) UU ITE (yang kini telah direvisi dalam UU No. 1 Tahun 2024) mengenai pencemaran nama baik tetap menjadi ancaman utama. Meskipun revisi terbaru memberikan penekanan bahwa 'kepentingan umum' dan 'pembelaan diri' bukan merupakan tindak pidana, batasan antara 'mengkritik untuk keadilan' dan 'menghina' sangatlah tipis di mata hukum.
2. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Seringkali dalam memviralkan kasus, netizen menyebarkan KTP, alamat rumah, atau nomor telepon terduga pelaku (Doxing). Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menyebarkan data pribadi orang lain tanpa hak dapat berujung pada sanksi pidana penjara hingga 4 tahun atau denda miliaran rupiah.
3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Viralitas seringkali melangkahi asas ini. Ketika netizen sudah 'menghakimi' seseorang di kolom komentar, rehabilitasi nama baik jika ternyata orang tersebut tidak bersalah akan sangat sulit dilakukan.
Studi Kasus: Belajar dari Pengalaman
Mari kita ambil contoh hipotetis: Seseorang mengunggah video pertengkaran di jalan raya dan menuduh pihak lain sebagai 'penjahat'. Video tersebut viral, dan pihak yang dituduh kehilangan pekerjaannya karena dihujat netizen. Namun, setelah penyelidikan polisi (karena tekanan viral), ternyata video tersebut dipotong dan pengunggah aslinya lah yang memprovokasi kejadian. Dalam skenario ini, pengunggah dapat digugat secara perdata (PMH - Perbuatan Melawan Hukum) dan dilaporkan secara pidana atas pencemaran nama baik.
Sebaliknya, pada kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang seringkali mandeg, viralitas terbukti menjadi katalis bagi Kemendikbudristek dan Kepolisian untuk membentuk tim khusus. Di sini, viralitas berfungsi sebagai 'Akses terhadap Keadilan' yang darurat.
Panduan Bijak: Cara Memviralkan Kasus Tanpa Masuk Penjara
Jika Anda merasa harus menggunakan jalur media sosial untuk mencari keadilan, pastikan Anda mengikuti langkah-langkah mitigasi risiko hukum berikut:
Pastikan Ada Laporan Resmi: Sebelum memviralkan, pastikan Anda sudah memiliki bukti laporan polisi (LP). Ini menunjukkan bahwa niat Anda adalah untuk mengawal proses hukum, bukan sekadar memfitnah.
Fokus pada Fakta, Bukan Opini: Sampaikan kronologi secara objektif. Hindari penggunaan kata-kata sifat yang menghina (misal: penipu, bajingan, dll). Gunakan kata 'diduga' atau 'terduga'.
Sensor Data Pribadi: Tutupi wajah (jika belum ada status tersangka), nomor plat kendaraan (jika perlu), dan informasi sensitif lainnya yang bisa dikategorikan pelanggaran UU PDP.
Konsultasi dengan Ahli Hukum: Jika kasusnya kompleks, hubungi pengacara sebelum menekan tombol 'post'. Seorang advokat bisa membantu merumuskan narasi yang aman secara hukum.
Kesimpulan: Keadilan Bukan Sekadar Retweet
Viralitas adalah alat, bukan tujuan. 'No Viral No Justice' adalah kritik pedas bagi sistem hukum kita, namun kita tidak boleh membiarkan media sosial menggantikan peran pengadilan sepenuhnya. Keadilan yang sejati membutuhkan bukti, saksi, dan proses hukum yang adil (Due Process of Law).
Sebagai masyarakat yang cerdas hukum, kita harus mampu menggunakan kekuatan digital secara bertanggung jawab. Jangan sampai niat kita menegakkan keadilan justru membuat kita terjerat masalah hukum baru. Ingat, di internet, jejak digital bersifat abadi, dan konsekuensi hukumnya sangat nyata.
Apakah Anda sedang menghadapi masalah hukum yang buntu? Jangan hanya mengandalkan viralitas. Konsultasikan dengan tim hukum profesional untuk langkah yang lebih pasti dan terlindungi.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.