7 Hal yang Dilarang di UU ITE: Jangan Asal Posting!
Di era digital yang serba cepat ini, jari kita seringkali lebih cepat bertindak daripada logika kita. Satu unggahan di media sosial, satu komentar pedas, atau bahkan satu klik tombol 'share' bisa menjadi bumerang yang membawa Anda ke ranah hukum. Di Indonesia, regulasi utama yang mengatur aktivitas di dunia maya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perlu dicatat bahwa UU ITE telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk yang terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE).
Sebagai pengguna internet yang cerdas, memahami batasan hukum bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. Artikel ini akan membedah secara mendalam 7 hal utama yang dilarang oleh UU ITE agar Anda tetap aman saat berselancar di dunia maya.
1. Konten yang Melanggar Kesusilaan (Pornografi)
Pasal 27 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ini mencakup konten pornografi, video syur, hingga teks yang mengandung unsur asusila.
Contoh nyata yang sering terjadi adalah fenomena 'revenge porn', di mana seseorang menyebarkan konten intim mantan pasangannya tanpa izin. Meskipun Anda bukan pembuat konten tersebut, tindakan 'meneruskan' (forward) video asusila di grup WhatsApp pun sudah cukup untuk menjerat Anda dengan pasal ini. Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
2. Perjudian Online
Pasal 27 ayat (2) melarang pendistribusian konten yang memiliki muatan perjudian. Hal ini tidak hanya menyasar bandar atau pemilik situs judi online, tetapi juga mereka yang mempromosikannya. Di tengah maraknya 'influencer' yang terjebak mempromosikan situs slot atau judi daring, penegakan pasal ini semakin diperketat.
Hukuman bagi pelanggar pasal perjudian online juga sangat berat. Penting untuk diingat bahwa dalih 'tidak tahu bahwa itu situs judi' seringkali tidak cukup kuat untuk membebaskan seseorang dari jeratan hukum jika terdapat bukti adanya imbalan atau kesengajaan dalam mempromosikan tautan tersebut.
3. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Ini adalah salah satu pasal yang paling sering digunakan namun juga mengalami perubahan signifikan dalam revisi terbaru UU ITE (Pasal 27A). Kini, hukum memberikan batasan yang lebih jelas: tindakan yang dilarang adalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
Penting untuk dipahami bahwa pasal ini merupakan delik aduan (klachtdelict), yang berarti hanya korban langsung yang bisa melaporkannya. Selain itu, UU ITE terbaru memberikan pengecualian: jika postingan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri, maka hal tersebut tidak dapat dipidana. Contohnya, jika Anda memposting keluhan terhadap layanan publik yang buruk dengan bukti yang valid, hal itu seharusnya dilindungi hukum.
4. Pemerasan dan Pengancaman
Pasal 27B dalam revisi terbaru mengatur tentang pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Hal ini mencakup tindakan mengancam akan menyebarkan data pribadi atau rahasia seseorang kecuali jika orang tersebut memberikan sejumlah uang atau keuntungan lainnya.
Skenario yang sering terjadi adalah 'cyber-extortion' di mana pelaku meretas akun media sosial dan meminta tebusan agar akun tersebut dikembalikan atau agar data di dalamnya tidak disebarluaskan. Tindakan ini merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
5. Berita Bohong (Hoax) yang Menyesatkan Konsumen
Banyak yang salah kaprah bahwa Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang semua jenis hoax. Secara spesifik, pasal ini sebenarnya mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Misalnya, Anda menjual produk suplemen kesehatan dan mengklaim secara palsu bahwa produk tersebut bisa menyembuhkan penyakit berat dalam satu hari. Jika konsumen membeli produk tersebut dan merasa tertipu, Anda dapat dijerat dengan pasal ini. Untuk hoax yang bersifat umum (politik/sosial), biasanya akan dikaitkan dengan UU hukum pidana lainnya atau pasal terkait kerusuhan.
6. Ujaran Kebencian (SARA)
Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hukum Indonesia sangat tegas dalam menjaga harmoni sosial. Mengunggah konten yang menghina simbol agama, merendahkan suku tertentu, atau mengajak orang lain untuk membenci kelompok masyarakat tertentu dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 6 tahun. Kebebasan berpendapat berhenti ketika pendapat tersebut mulai menghasut kekerasan atau kebencian terhadap identitas orang lain.
7. Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti Secara Pribadi
Pasal 29 UU ITE mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ini sering dikaitkan dengan tindakan 'cyber-stalking' atau teror digital.
Berbeda dengan pencemaran nama baik yang bersifat menyerang kehormatan, pasal ini lebih fokus pada rasa aman seseorang. Mengirim pesan ancaman pembunuhan melalui DM Instagram atau terus-menerus mengirim pesan yang menimbulkan ketakutan psikis pada seseorang adalah pelanggaran nyata terhadap pasal ini.
Tips Aman Bermedia Sosial dari Perspektif Hukum
Agar Anda tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari, berikut adalah beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan:
Berpikir Sebelum Posting: Ingat bahwa jejak digital hampir mustahil untuk dihapus sepenuhnya.
Verifikasi Informasi: Jangan mudah membagikan berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Gunakan Bahasa yang Santun: Kritik diperbolehkan, namun hindari kata-kata makian atau hinaan fisik (body shaming).
Pahami Pengaturan Privasi: Batasi siapa yang bisa melihat konten Anda dan jangan sembarangan mengunggah data pribadi (KTP, alamat, dll).
Jika Anda saat ini sedang menghadapi permasalahan hukum terkait UU ITE, sangat disarankan untuk segera berkonsultasi dengan ahli hukum atau advokat yang berpengalaman di bidang hukum siber. Hukum terus berkembang, dan interpretasi terhadap pasal-pasal di atas bisa sangat teknis tergantung pada bukti digital yang ada.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.