Back
KLAUSSA JOURNAL

Cara Eksekusi Jaminan Fidusia (Tarik Kendaraan) yang Sah: Panduan Lengkap Hukum Indonesia

By sluracc
January 20, 2026
#Jaminan Fidusia#Eksekusi Kendaraan#Hukum Perdata#Debt Collector#Putusan Mahkamah Konstitusi#Legalitas Penarikan Motor#Wanprestasi

Fenomena penarikan kendaraan bermotor oleh 'debt collector' di jalan raya seringkali memicu konflik fisik dan hukum yang berkepanjangan. Bagi perusahaan pembiayaan (leasing) maupun debitur, memahami prosedur eksekusi jaminan fidusia yang sah bukan sekadar soal administrasi, melainkan upaya perlindungan hukum agar tidak terjerat delik pidana seperti perampasan (Pasal 368 KUHP) atau pencurian dengan kekerasan. Artikel ini akan membedah secara mendalam langkah-langkah prosedural yang wajib diikuti sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

Landasan Hukum Utama Eksekusi Fidusia

Sebelum melangkah ke teknis lapangan, Anda harus memahami dua pilar hukum yang mengatur eksekusi ini. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, Pasal 15 ayat (2) dan (3) dalam UU ini telah mengalami reinterpretasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Inti dari putusan MK tersebut adalah: Eksekusi jaminan fidusia melalui sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial hanya dapat dilakukan apabila ada kesepakatan tentang 'cedera janji' (wanprestasi) dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Jika salah satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi, maka eksekusi wajib dilakukan melalui jalur pengadilan.

Langkah 1: Memastikan Keabsahan Sertifikat Jaminan Fidusia

Langkah pertama bagi kreditur adalah memastikan bahwa perjanjian pembiayaan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kreditur tidak memiliki hak eksekutorial dan hanya berstatus sebagai kreditur konkuren (tanpa hak istimewa).

  • Periksa nomor pendaftaran pada sertifikat.

  • Pastikan data kendaraan (Nomor Rangka/Mesin) sesuai dengan fisik objek.

  • Pastikan nilai penjaminan mencakup seluruh hutang debitur.

Langkah 2: Penetapan Status Wanprestasi Melalui Somasi

Kreditur dilarang keras melakukan penarikan seketika saat debitur telat membayar satu hari tanpa prosedur peringatan. Anda wajib melayangkan surat peringatan (somasi) secara patut:

  1. Somasi I: Memberikan waktu sekurang-kurangnya 7 hari untuk penyelesaian tunggakan.

  2. Somasi II: Peringatan keras jika Somasi I diabaikan.

  3. Somasi III / Surat Penyerahan Objek: Instruksi terakhir untuk menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Langkah 3: Upaya Penyerahan Sukarela (Non-Litigasi)

Berdasarkan Putusan MK, jika debitur mengakui telah wanprestasi dan bersedia menyerahkan kendaraan, maka petugas eksekusi dapat mengambil kendaraan tersebut. Dokumen yang wajib dibawa oleh petugas lapangan antara lain:

  • Sertifikat Jaminan Fidusia (Asli atau Salinan yang dilegalisir).

  • Surat Tugas dari Perusahaan Pembiayaan.

  • Kartu Identitas Petugas dan Sertifikat Profesi Penagihan (SPPI).

  • Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK).

Langkah 4: Prosedur Eksekusi Jika Debitur Keberatan (Jalur Pengadilan)

Inilah poin krusial yang sering dilanggar. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan atau membantah telah wanprestasi, kreditur TIDAK BOLEH melakukan penarikan paksa. Kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat.

Prosesnya adalah sebagai berikut: Kreditur mengajukan permohonan fiat eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengadilan kemudian akan mengeluarkan Aanmaning (teguran) kepada debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Jika tetap tidak diindahkan, Pengadilan akan mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi yang dilaksanakan oleh Juru Sita dan dibantu oleh aparat Kepolisian.

Etika dan Larangan dalam Penarikan Kendaraan

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, proses pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus mengedepankan cara-cara persuasif. Berikut adalah hal-hal yang dilarang dilakukan oleh eksekutor:

  • Melakukan kekerasan fisik atau verbal (ancaman).

  • Melakukan penarikan di jalan raya secara mencegat (tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perampasan).

  • Memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin pemilik (pelanggaran Pasal 167 KUHP).

  • Menarik kendaraan yang di dalamnya terdapat penumpang atau anak kecil.

Studi Kasus: Eksekusi yang Menjadi Bumerang

Sebut saja PT. Maju Finance mengirimkan tiga orang eksekutor untuk mengambil mobil milik Bapak Budi yang menunggak 3 bulan. Para eksekutor mencegat Bapak Budi di jalan, mengambil kunci secara paksa, dan meninggalkan Bapak Budi di pinggir jalan. Meskipun PT. Maju Finance memiliki Sertifikat Fidusia, tindakan ini adalah tindak pidana. Bapak Budi dapat melaporkan para eksekutor ke Polisi dengan pasal Perampasan (368 KUHP) dan menggugat PT. Maju Finance secara perdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH) untuk mendapatkan ganti rugi serta pembatalan eksekusi.

Kesimpulan dan Saran

Eksekusi jaminan fidusia adalah tindakan hukum yang serius. Bagi kreditur, pastikan seluruh dokumen lengkap dan gunakan jalur Pengadilan jika debitur tidak kooperatif. Bagi debitur, pahami hak Anda; Anda berhak menolak penarikan jika tidak ada surat perintah eksekusi dari pengadilan atau jika eksekutor tidak menunjukkan dokumen resmi.

Jika Anda menghadapi masalah terkait eksekusi jaminan fidusia, segera konsultasikan dengan ahli hukum atau pengacara untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.