Hukum Doxing: Apakah Menyebarkan Data Pribadi Orang Lain Bisa Dipidana?
Apakah menyebarkan data pribadi orang lain atau melakukan doxing bisa dipidana? Jawabannya adalah YA, sangat bisa. Di Indonesia, tindakan menyebarkan data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.
Apa Itu Doxing dalam Kacamata Hukum?
Istilah 'doxing' berasal dari kata 'dropping documents' (dox). Secara hukum, doxing diartikan sebagai tindakan mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang ke publik melalui media digital tanpa persetujuan pemilik data tersebut. Tujuannya beragam, mulai dari mempermalukan korban (shaming), intimidasi, hingga memicu persekusi daring (cyber bullying).
Data pribadi yang sering menjadi objek doxing meliputi nama lengkap, alamat rumah, nomor KTP (NIK), nomor telepon pribadi, riwayat kesehatan, hingga data keluarga. Dalam ranah hukum Indonesia, tindakan ini tidak lagi dianggap sekadar 'kenakalan internet', melainkan tindak pidana murni.
Dasar Hukum Utama: UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak kuat penegakan hukum terhadap doxing. Sebelum ada UU ini, penjeratan pelaku doxing seringkali menggunakan pasal-pasal 'karet' atau umum. Kini, aturannya sangat spesifik.
Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa: "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya."
Pelanggaran terhadap pasal ini diatur sanksi pidananya dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP, yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Jeratan Tambahan: UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Selain UU PDP, pelaku doxing juga bisa dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE). Ada beberapa pasal yang relevan:
Pasal 26 ayat (1): Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Pasal 32 ayat (1): Melarang setiap orang memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik milik orang lain ke orang lain yang tidak berhak.
Pasal 45: Memberikan ancaman pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan distribusi informasi ilegal, termasuk jika disertai ancaman atau pencemaran nama baik.
Skenario Kasus: Kapan Seseorang Dianggap Melakukan Doxing?
Mari kita lihat contoh konkret agar Anda lebih waspada dalam beraktivitas di media sosial:
1. Penagihan Hutang Secara Publik (Debt Shaming) Seorang penagih hutang mengunggah foto KTP debitur dan nomor teleponnya di grup Facebook karena debitur belum membayar. Ini adalah bentuk doxing yang melanggar UU PDP karena menyebarkan data spesifik tanpa izin.
2. Spill Data dalam Konflik Media Sosial Dalam sebuah argumen di Twitter (X), seseorang merasa kesal lalu mencari alamat rumah dan tempat kerja lawannya, kemudian menyebarkannya agar orang lain bisa 'mendatangi' lawan tersebut. Tindakan ini memenuhi unsur pidana pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.
3. Penyebaran Data Mantan Kekasih (Revenge Porn/Doxing) Menyebarkan nomor telepon mantan kekasih di situs dewasa atau forum publik dengan narasi negatif. Selain melanggar UU ITE terkait kesusilaan, ini juga merupakan pelanggaran berat data pribadi.
Apakah Ada Pengecualian?
UU PDP memberikan beberapa pengecualian di mana penyebaran data pribadi tidak dianggap sebagai tindak pidana, antara lain:
Kepentingan Penegakan Hukum: Polisi menyebarkan foto dan identitas Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepentingan Publik: Dalam konteks jurnalistik yang sesuai kode etik, atau untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang/terorisme.
Keadaan Darurat: Menyebarkan data kesehatan seseorang demi menyelamatkan nyawa orang tersebut.
Langkah Hukum Jika Anda Menjadi Korban Doxing
Jika data pribadi Anda disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, jangan panik. Lakukan langkah-langkah berikut:
Amankan Bukti: Ambil tangkapan layar (screenshot) unggahan pelaku, termasuk tautan (URL) dan profil pelaku. Pastikan waktu pengunggahan terlihat jelas.
Laporkan ke Platform: Gunakan fitur 'Report' pada media sosial terkait (Instagram, Twitter/X, Facebook) dengan kategori 'Harassment' atau 'Privacy Violation'.
Buat Laporan Polisi: Datangi kantor polisi terdekat (unit Cyber Crime) atau buat laporan daring melalui patrolisiber.id. Anda bisa menggunakan Pasal 67 UU PDP sebagai dasar laporan.
Konsultasi Hukum: Hubungi pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk membantu proses somasi atau gugatan perdata jika doxing tersebut menyebabkan kerugian materiil.
Kesimpulan
Doxing bukan sekadar tren internet, melainkan pelanggaran hak asasi atas privasi yang dilindungi konstitusi. Dengan berlakunya UU PDP, negara memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi warga negara. Menyebarkan data pribadi orang lain, apa pun alasannya—bahkan jika Anda merasa benar secara moral—dapat menyeret Anda ke jeruji besi.
Bijaklah dalam membagikan informasi. Sebelum mengunggah sesuatu tentang orang lain, tanyakan pada diri sendiri: "Apakah saya memiliki izin?" Jika tidak, sebaiknya urungkan niat tersebut daripada harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang sangat berat.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.