Back
KLAUSSA JOURNAL

7 Mitos Tentang HAKI yang Sering Disalahpahami Pengusaha: Panduan Lengkap Perlindungan Kekayaan Intelektual

By sluracc
January 19, 2026
#HAKI#Hak Kekayaan Intelektual#Merek Dagang#Hak Cipta#Hukum Bisnis#UMKM#Paten#Legalitas Bisnis

Dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini, aset bukan lagi sekadar gedung, mesin, atau stok barang. Aset yang paling berharga sering kali bersifat tidak berwujud (intangible assets), yakni Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Namun, di Indonesia, masih banyak pengusaha—mulai dari skala UMKM hingga korporasi—yang terjebak dalam mitos dan miskonsepsi hukum terkait HAKI. Kesalahan pemahaman ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan risiko legal yang dapat mengakibatkan gugatan miliaran rupiah atau kehilangan hak atas brand yang telah dibangun bertahun-tahun.

Sebagai ahli hukum, kami sering menemukan pengusaha yang baru datang berkonsultasi setelah menerima somasi. Padahal, pencegahan melalui pemahaman hukum yang benar jauh lebih murah daripada biaya litigasi. Mari kita bedah 7 mitos HAKI yang paling sering menyesatkan pengusaha di Indonesia.

Mitos 1: "HAKI Hanya untuk Perusahaan Besar yang Sudah Sukses"

Banyak pengusaha pemula beranggapan bahwa mendaftarkan HAKI adalah pemborosan biaya jika bisnis belum besar. Faktanya, perlindungan HAKI justru paling krusial di tahap awal. Di Indonesia, sistem pendaftaran merek menganut asas First-to-File. Artinya, siapa pun yang mendaftarkan pertama kali, dialah yang berhak atas perlindungan hukum, terlepas dari siapa yang menggunakan merek tersebut lebih dulu di lapangan.

Bayangkan skenario ini: Anda membangun kedai kopi 'Kopi Senja' selama 3 tahun. Saat bisnis mulai viral, ternyata ada pihak lain yang mendaftarkan nama tersebut ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Secara hukum, pihak tersebut bisa memaksa Anda mengganti nama toko dan menuntut ganti rugi, meskipun Anda adalah pencipta aslinya. Jangan menunggu besar untuk terlindungi.

Mitos 2: "Memiliki NIB dan Izin Usaha Berarti Nama Merek Sudah Aman"

Ini adalah miskonsepsi yang paling berbahaya. Banyak pengusaha mengira bahwa ketika mereka mendaftarkan PT atau CV melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), maka nama bisnis mereka otomatis terlindungi secara HAKI. Padahal, legalitas badan usaha dan perlindungan merek adalah dua rezim hukum yang berbeda.

  • Nama Badan Hukum (PT/CV): Diatur oleh UU Perseroan Terbatas, dikelola oleh Kemenkumham (AHU).

  • Merek Dagang: Diatur oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dikelola oleh DJKI.

Anda bisa memiliki PT bernama 'Maju Jaya', namun jika Anda menjual produk dengan merek 'Maju Jaya' tanpa pendaftaran merek, Anda tetap bisa digugat oleh pemilik sertifikat merek 'Maju Jaya' yang sudah terdaftar lebih dulu di kelas barang/jasa yang sama.

Mitos 3: "Mengubah 10-30% Desain Orang Lain Menghindari Pelanggaran HAKI"

Ada 'mitos urban' di kalangan desainer dan pengusaha bahwa jika kita mengubah sedikit (sering disebut angka 20%) dari karya orang lain, maka itu dianggap karya baru. Secara hukum, ini tidak memiliki dasar. Dalam hukum merek, yang diuji adalah 'Persamaan pada Pokoknya' (Substantial Similarity).

Persamaan pada pokoknya mencakup kemiripan visual, fonetik (bunyi), atau konsep yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat (likelihood of confusion). Jika konsumen mengira produk Anda berasal dari brand terkenal karena kemiripan logo atau nama, Anda tetap dianggap melakukan pelanggaran meskipun ada detail yang berbeda.

Mitos 4: "Mencantumkan 'No Copyright Infringement Intended' Membuat Anda Kebal Hukum"

Sering kita lihat di media sosial pengusaha menggunakan musik atau gambar tanpa izin dengan tambahan caption 'Credit to the owner' atau 'No copyright infringement intended'. Secara hukum berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disclaimer tersebut tidak menghapus sifat pelanggaran hukum.

Hak Cipta memiliki dua aspek: Hak Moral dan Hak Ekonomi. Meskipun Anda mencantumkan nama pencipta (memenuhi hak moral), jika Anda menggunakan karya tersebut untuk tujuan komersial tanpa izin atau tanpa membayar royalti (melanggar hak ekonomi), Anda tetap dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Mitos 5: "Hak Cipta dan Merek Adalah Hal yang Sama"

Pengusaha sering tertukar antara Hak Cipta (Copyright), Merek (Trademark), dan Paten (Patent). Mari kita luruskan:

  • Merek: Melindungi nama, logo, slogan, atau warna yang membedakan produk/jasa (Contoh: Nama 'Indomie').

  • Hak Cipta: Melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan (Contoh: Jingle iklan, desain kemasan, kode program aplikasi).

  • Paten: Melindungi invensi teknologi atau solusi teknis atas suatu masalah (Contoh: Formula kimia obat atau mekanisme mesin baru).

Salah mengkategorikan aset bisnis Anda saat pendaftaran dapat menyebabkan perlindungan hukum yang tidak optimal atau penolakan oleh DJKI.

Mitos 6: "Sekali Daftar HAKI, Maka Terlindungi Selamanya"

Banyak pengusaha lupa bahwa perlindungan HAKI memiliki masa berlaku. Jika Anda lalai memperpanjang, aset tersebut akan menjadi milik publik (public domain) dan bisa diambil alih orang lain.

  • Merek: Berlaku 10 tahun dan wajib diperpanjang.

  • Paten: Berlaku 20 tahun (Paten Biasa) atau 10 tahun (Paten Sederhana) tanpa bisa diperpanjang.

  • Desain Industri: Berlaku 10 tahun.

Khusus untuk Merek, perpanjangan harus diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa berlaku habis atau maksimal 6 bulan setelah habis dengan denda. Jika lewat dari itu, merek Anda 'hangus'.

Mitos 7: "HAKI Hanya Berlaku untuk Industri Kreatif"

Jika Anda menjalankan bisnis manufaktur, kuliner, atau bengkel, Anda mungkin merasa tidak butuh HAKI. Ini keliru. Dalam bisnis kuliner, 'Rahasia Dagang' (Trade Secret) melindungi resep masakan Anda. Dalam bisnis manufaktur, 'Desain Industri' melindungi bentuk fisik produk Anda yang unik. Tanpa perlindungan ini, kompetitor bisa meniru persis bentuk produk atau resep Anda tanpa konsekuensi hukum.

Langkah Actionable untuk Pengusaha

Setelah memahami mitos-mitos di atas, berikut adalah langkah yang harus Anda ambil sekarang:

  1. Lakukan Audit HAKI: Identifikasi apa saja nama merek, logo, desain, dan rahasia dagang yang Anda miliki.

  2. Penelusuran Merek (Trademark Search): Sebelum mendaftar, cek di database DJKI apakah sudah ada yang memiliki nama serupa di kelas yang sama.

  3. Daftarkan Segera: Mengingat sistem First-to-File, kecepatan adalah kunci.

  4. Konsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual: Untuk memastikan klasifikasi kelas barang/jasa sudah tepat dan meminimalisir risiko penolakan.

Kesimpulannya, HAKI bukan sekadar formalitas legal, melainkan strategi pertahanan bisnis. Dengan menghancurkan mitos-mitos ini, Anda selangkah lebih maju dalam mengamankan masa depan bisnis Anda dari ancaman hukum yang tidak perlu.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.