Back
KLAUSSA JOURNAL

8 Aspek Hukum Vital dalam Bisnis Event Organizer (EO) di Indonesia yang Wajib Anda Pahami

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Bisnis#Event Organizer#Izin Usaha#Kontrak Kerjasama#Pajak EO#KBLI 82301#Legalitas Perusahaan

Industri Event Organizer (EO) di Indonesia telah berkembang pesat dari sekadar penyedia jasa teknis menjadi pilar ekonomi kreatif yang kompleks. Namun, di balik kemeriahan lampu panggung dan kelancaran acara, terdapat jaring regulasi hukum yang sangat ketat. Mengabaikan aspek legalitas bukan hanya berisiko pada denda administratif, tetapi juga potensi tuntutan perdata bahkan pidana jika terjadi kecelakaan atau sengketa kontrak.

Bagi Anda pemilik bisnis EO atau yang baru akan memulai, memahami landasan hukum adalah investasi terbaik untuk menjaga keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang. Berikut adalah bedah tuntas 8 aspek hukum bisnis EO di Indonesia.

1. Pemilihan Bentuk Badan Hukum yang Tepat

Langkah pertama yang paling krusial adalah menentukan apakah bisnis Anda akan berjalan sebagai individu, CV (Comanditaire Vennootschap), atau PT (Perseroan Terbatas). Dalam skala profesional, sangat disarankan untuk membentuk PT. Mengapa?

  • Pemisahan Harta: PT adalah badan hukum yang memisahkan harta pribadi pemilik dengan harta perusahaan. Jika terjadi kerugian atau tuntutan hukum dari klien, harta pribadi Anda tetap terlindungi.

  • Kredibilitas: Klien korporasi besar atau instansi pemerintah biasanya mensyaratkan legalitas berupa PT untuk proses tender.

2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Perizinan OSS RBA

Sejak diberlakukannya sistem Risk-Based Approach (OSS RBA), setiap EO wajib mencantumkan kode KBLI yang tepat dalam akta pendirian dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang paling relevan umumnya adalah:

  • KBLI 82301: Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE).

  • KBLI 82302: Penyelenggara Event Khusus (Special Event) seperti konser musik atau festival budaya.

Salah memilih kode KBLI dapat berakibat pada ditolaknya izin keramaian dari kepolisian atau kendala saat pengurusan pajak.

3. Kekuatan Kontrak Kerjasama (Service Agreement)

Kontrak adalah 'kitab suci' bagi seorang EO. Seringkali EO terjebak pada kesepakatan verbal atau invoice sederhana. Padahal, kontrak yang kuat harus mencakup detail berikut secara eksplisit:

  • Scope of Work (SOW): Apa saja yang dikerjakan dan apa yang TIDAK dikerjakan. Ini mencegah 'scope creep' atau permintaan tambahan klien tanpa biaya ekstra.

  • Termin Pembayaran: Kapan uang muka (DP) dibayar dan sanksi jika terjadi keterlambatan pelunasan.

  • Klausul Pembatalan: Jika klien membatalkan acara H-7, berapa persen biaya yang hangus? Ini harus adil bagi kedua belah pihak.

4. Manajemen Force Majeure di Era Pasca-Pandemi

Dahulu, Force Majeure dianggap sebagai klausul formalitas (bencana alam, perang). Namun, pasca COVID-19, definisi ini harus diperluas. EO harus memasukkan klausul tentang kebijakan pemerintah yang mendadak (seperti PPKM), wabah penyakit, atau gangguan teknis masif pada penyedia infrastruktur.

Contoh Skenario: Jika sebuah konser dibatalkan karena izin keramaian dicabut mendadak oleh otoritas karena alasan keamanan nasional, siapa yang menanggung kerugian vendor panggung? Kontrak Anda harus menjawab ini dengan tegas untuk menghindari sengketa di pengadilan.

5. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi Musik

Banyak EO yang tersandung masalah hukum karena memutarkan lagu atau mendatangkan artis tanpa membayar royalti kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan musik untuk kepentingan komersial dalam sebuah acara wajib memiliki izin dan membayar royalti.

Selain itu, perhatikan hak atas dokumentasi. Siapa pemilik foto dan video acara? Apakah EO boleh menggunakannya untuk portofolio di media sosial tanpa izin tertulis dari klien? Pastikan hal ini diatur dalam kontrak.

6. Aspek Perpajakan yang Kompleks

Bisnis EO adalah subjek pajak yang unik karena melibatkan jasa dan terkadang pengadaan barang. Beberapa pajak yang relevan antara lain:

  • PPh Pasal 23: Pemotongan pajak atas jasa EO sebesar 2% (jika memiliki NPWP).

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Jika omzet EO sudah mencapai Rp 4,8 Miliar per tahun, wajib memungut PPN 11% dari nilai kontrak.

  • Pajak Hiburan: Untuk acara seperti konser musik, terdapat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayarkan ke kas daerah.

7. Perizinan Keramaian dan Keamanan (Izin Kepolisian)

Setiap acara yang melibatkan massa wajib memiliki izin keramaian dari Kepolisian (Polsek, Polres, atau Polda tergantung skala acara). Prosedur ini diatur dalam Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995. EO bertanggung jawab memastikan dokumen seperti denah lokasi, surat pernyataan tidak keberatan tetangga (untuk lokasi tertentu), dan rencana pengamanan sudah siap jauh hari sebelum hari-H.

8. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Keselamatan (Liability)

Jika panggung roboh dan melukai pengunjung, siapakah yang bertanggung jawab secara hukum? Secara pidana (Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian/luka), panitia penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, EO sangat disarankan untuk memiliki:

  • Asuransi Public Liability: Melindungi EO dari tuntutan ganti rugi jika terjadi kecelakaan pada pihak ketiga di lokasi acara.

  • Standard Operating Procedure (SOP) Keselamatan: Bukti bahwa EO telah melakukan mitigasi risiko secara maksimal.

Kesimpulan: Jangan Pertaruhkan Bisnis Anda

Menjalankan bisnis Event Organizer bukan hanya soal kreativitas dan jaringan, tetapi juga ketertiban administratif dan hukum. Dengan memenuhi aspek-aspek di atas, Anda tidak hanya melindungi diri dari risiko hukum, tetapi juga membangun reputasi sebagai EO yang profesional dan terpercaya di mata klien.

Jika Anda merasa ragu dalam menyusun kontrak atau mengurus perizinan OSS, berkonsultasi dengan konsultan hukum bisnis adalah langkah bijak untuk memastikan setiap 'event' yang Anda buat berjalan tanpa hambatan legal.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.