Back
KLAUSSA JOURNAL

7 Tanda Biro Jasa Pembuatan PT Abal-Abal yang Wajib Diwaspadai

By sluracc
January 19, 2026
#Pendirian PT#Hukum Bisnis#Izin Usaha#Biro Jasa PT#Legalitas Perusahaan#KBLI 2020#UU Cipta Kerja#Tips Hukum Bisnis

Mendirikan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah besar bagi setiap pengusaha di Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), proses pendirian PT memang menjadi lebih fleksibel. Namun, kemudahan ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pengurusan legalitas secara instan namun tidak kredibel.

Memilih biro jasa yang salah bukan hanya soal kehilangan uang, tetapi juga risiko hukum jangka panjang bagi bisnis Anda. Mulai dari data perusahaan yang tidak terdaftar di Kemenkumham, hingga kesalahan pengisian kode KBLI yang bisa menghambat operasional. Untuk melindungi investasi Anda, berikut adalah 7 tanda utama biro jasa pembuatan PT abal-abal yang harus Anda hindari.

1. Harga yang Terlalu Murah dan Tidak Masuk Akal

Siapa yang tidak tergiur dengan harga murah? Namun, dalam dunia legalitas, harga yang berada jauh di bawah rata-rata pasar adalah 'red flag' pertama. Biaya pendirian PT mencakup beberapa komponen tetap yang sudah diatur oleh negara, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemesanan nama perusahaan, pengesahan badan hukum, dan pengumuman dalam Berita Negara.

Biro jasa abal-abal seringkali memberikan harga 'all-in' yang sangat rendah, namun kemudian meminta biaya tambahan di tengah proses (hidden costs). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, biaya PNBP sudah memiliki standar tertentu. Jika harga jasa yang ditawarkan bahkan tidak menutupi biaya PNBP dan honorarium Notaris yang wajar, Anda patut curiga bahwa dokumen Anda mungkin dipalsukan atau prosesnya tidak diselesaikan hingga tuntas.

2. Tidak Memiliki Kantor Fisik yang Jelas

Meskipun saat ini banyak bisnis beroperasi secara digital, sebuah biro jasa hukum atau konsultan legalitas yang kredibel seharusnya memiliki domisili fisik atau setidaknya alamat korespondensi yang dapat diverifikasi. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap perusahaan harus memiliki tempat kedudukan yang jelas.

Jika biro jasa tersebut hanya beroperasi melalui WhatsApp tanpa alamat kantor, atau alamat yang dicantumkan ternyata fiktif saat diperiksa di Google Maps, ini adalah tanda bahaya. Tanpa kantor fisik, Anda akan kesulitan melakukan komplain atau menuntut pertanggungjawaban jika terjadi masalah di kemudian hari, seperti dokumen asli yang dibawa lari.

3. Minim Pemahaman Mengenai KBLI 2020

Salah satu aspek paling krusial dalam pendirian PT pasca-UU Cipta Kerja adalah penentuan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. KBLI menentukan jenis izin usaha yang harus Anda miliki di sistem OSS RBA (Risk-Based Approach).

Biro jasa abal-abal biasanya hanya meminta nama perusahaan dan identitas tanpa melakukan konsultasi mendalam mengenai rencana bisnis Anda. Akibatnya, mereka sering asal memasukkan kode KBLI. Contoh kasus: Sebuah perusahaan yang ingin bergerak di bidang konstruksi namun diberi kode KBLI perdagangan eceran. Dampaknya? Perusahaan tersebut tidak akan bisa mengikuti tender konstruksi dan berisiko terkena sanksi administratif karena menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan.

4. Menjanjikan Proses Instan Tanpa Verifikasi

Memang benar bahwa sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) di Kemenkumham saat ini sudah online dan cepat. Namun, proses pendirian PT tetap memerlukan tahapan yang baku: pengecekan nama, pembuatan draf anggaran dasar oleh Notaris, penandatanganan akta, hingga verifikasi data pemegang saham (BO - Beneficial Ownership).

Jika biro jasa menjanjikan PT jadi dalam hitungan jam tanpa Anda perlu menandatangani dokumen apa pun atau tanpa melalui proses Notaris yang benar, waspadalah. Sesuai Pasal 7 UU PT, akta pendirian harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Proses yang 'terlalu instan' seringkali melibatkan pemalsuan tanda tangan atau penyalahgunaan identitas (KTP) yang bisa berujung pada tindak pidana.

5. Metode Pembayaran ke Rekening Pribadi

Profesionalitas sebuah jasa hukum tercermin dari tata kelola keuangannya. Biro jasa yang kredibel biasanya menggunakan rekening atas nama perusahaan (PT atau CV) untuk menerima pembayaran dari klien. Hal ini memberikan rasa aman dan bukti transaksi yang sah secara hukum.

Hindari biro jasa yang memaksa Anda mentransfer uang ke rekening pribadi dengan alasan 'agar lebih cepat diproses' atau 'rekening kantor sedang bermasalah'. Dalam banyak kasus penipuan, setelah uang ditransfer ke rekening pribadi, oknum tersebut akan menghilang dan sulit dilacak oleh pihak kepolisian.

6. Tidak Memberikan Akses ke Akun OSS dan AHU

Setelah PT berdiri, Anda sebagai pemilik berhak atas akses penuh terhadap akun OSS (Online Single Submission) dan dokumen elektronik dari AHU (Administrasi Hukum Umum). Biro jasa abal-abal seringkali menahan akses ini agar Anda terus bergantung pada mereka, atau bahkan untuk menutupi fakta bahwa dokumen tersebut tidak pernah diproses secara resmi.

Pastikan di awal perjanjian bahwa Anda akan mendapatkan seluruh username, password, serta file asli PDF (Digital Signature) dari SK Kemenkumham dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Anda bisa memverifikasi keaslian SK Kemenkumham melalui situs resmi ahu.go.id dengan memasukkan nomor SK tersebut.

7. Tidak Ada Layanan Pasca-Pendirian (Hit and Run)

Pendirian PT hanyalah awal dari kewajiban hukum Anda. Setelah PT berdiri, ada kewajiban pelaporan pajak (NPWP Badan), pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) setiap kuartal, dan pemenuhan komitmen izin usaha. Biro jasa yang abal-abal biasanya akan menghilang setelah menyerahkan akta dan NIB.

Biro jasa profesional akan memberikan panduan mengenai apa yang harus dilakukan setelah PT berdiri. Mereka akan menjelaskan kewajiban perpajakan dan kepatuhan hukum lainnya. Jika mereka tidak bisa menjawab pertanyaan dasar tentang kewajiban setelah pendirian, besar kemungkinan mereka tidak memahami hukum korporasi secara menyeluruh.

Studi Kasus: Bahaya Menggunakan Biro Jasa Fiktif

Bayangkan Bapak Budi ingin mendirikan PT untuk bisnis ekspor furnitur. Ia memilih biro jasa dari iklan media sosial yang menawarkan harga 3 juta rupiah 'terima beres'. Sebulan kemudian, Bapak Budi menerima Akta dan NIB dalam bentuk cetak. Namun, saat ingin membuka rekening bank atas nama perusahaan, pihak bank menolak karena data PT Bapak Budi tidak ditemukan di database Kemenkumham (SABH).

Setelah diperiksa, ternyata barcode pada SK Kemenkumham yang diberikan adalah palsu. Bapak Budi tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan kontrak dengan buyer luar negeri karena gagal menyediakan rekening perusahaan tepat waktu. Inilah mengapa verifikasi di awal sangatlah krusial.

Kesimpulan dan Saran

Mendirikan PT adalah investasi jangka panjang. Jangan pertaruhkan masa depan bisnis Anda demi menghemat beberapa juta rupiah di awal. Selalu lakukan langkah-langkah berikut sebelum memilih biro jasa:

  • Cek profil perusahaan biro jasa tersebut di website resminya.

  • Minta referensi atau portofolio klien yang pernah ditangani.

  • Pastikan ada kontrak kerja atau invoice resmi yang mencantumkan rincian biaya secara transparan.

  • Lakukan konsultasi tatap muka atau virtual meeting untuk menguji kompetensi hukum mereka.

Jika Anda memerlukan konsultasi legalitas yang terjamin keamanannya dan dikelola oleh tenaga ahli hukum profesional, jangan ragu untuk menghubungi firma hukum kami. Kami memastikan setiap langkah pendirian PT Anda sesuai dengan regulasi terbaru dan terlindungi secara hukum.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.