Back
KLAUSSA JOURNAL

Apa Itu Data Pribadi Spesifik? Panduan Lengkap Menurut UU Perlindungan Data Pribadi

By sluracc
January 20, 2026
#UU PDP#Data Pribadi Spesifik#Perlindungan Data#Hukum Indonesia#Kepatuhan Perusahaan#Privasi Data#Cyber Law

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), lanskap hukum privasi di Indonesia telah mengalami transformasi radikal. Bagi pelaku usaha, praktisi hukum, dan masyarakat umum, memahami klasifikasi data bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang mendesak. UU PDP membagi data pribadi menjadi dua kategori utama: Data Pribadi yang bersifat umum dan Data Pribadi yang bersifat spesifik. Artikel ini akan mengupas tuntas apa yang dimaksud dengan data pribadi spesifik, mengapa data ini memerlukan perlindungan ekstra, dan bagaimana implikasi hukumnya bagi organisasi Anda.

Definisi Data Pribadi Spesifik dalam UU PDP

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PDP, Data Pribadi yang bersifat spesifik adalah data yang pengelolaannya dapat mengakibatkan dampak yang lebih besar bagi Subjek Data Pribadi, seperti tindakan diskriminasi dan kerugian yang signifikan. Berbeda dengan data umum seperti nama lengkap atau jenis kelamin, data spesifik menyentuh aspek-aspek paling intim dan sensitif dari kehidupan seseorang.

Mengapa klasifikasi ini penting? Karena kebocoran atau penyalahgunaan data spesifik dapat menghancurkan reputasi, memicu persekusi, atau menyebabkan kerugian finansial yang tak terpulihkan bagi individu terkait. Oleh karena itu, hukum menetapkan standar keamanan yang jauh lebih tinggi untuk kategori ini.

Jenis-Jenis Data Pribadi Spesifik

UU PDP merinci beberapa jenis data yang masuk dalam kategori spesifik. Berikut adalah penjelasannya secara mendalam:

  • Data dan Keterangan Kesehatan: Mencakup catatan medis, riwayat penyakit, hasil laboratorium, hingga status kesehatan mental. Data ini sangat sensitif karena menyangkut privasi fisik dan psikis individu.

  • Data Biometrik: Data yang dihasilkan dari pemrosesan teknis khusus terkait karakteristik fisik, fisiologis, atau perilaku individu (misalnya: sidik jari, pemindaian retina, atau pengenalan wajah) yang memungkinkan identifikasi unik.

  • Data Genetika: Informasi mengenai karakteristik genetik yang diwariskan atau diperoleh dari individu yang memberikan informasi unik tentang fisiologi atau kesehatan individu tersebut.

  • Catatan Kejahatan: Informasi mengenai keterlibatan seseorang dalam proses hukum pidana, vonis pengadilan, atau status hukum lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

  • Data Anak: Segala informasi yang berkaitan dengan individu di bawah usia 18 tahun. UU PDP memberikan perlindungan khusus karena anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk memahami risiko pemrosesan data.

  • Data Keuangan Pribadi: Mencakup nomor rekening, detail transaksi, riwayat kredit, dan informasi aset yang dapat digunakan untuk profil finansial seseorang.

  • Data Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan: Kategori ini bersifat 'catch-all' untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan sosial di masa depan, seperti data orientasi seksual atau pandangan politik.

Kewajiban Tambahan bagi Pengendali Data

Jika organisasi Anda memproses data pribadi spesifik, UU PDP membebankan tanggung jawab yang lebih berat dibandingkan dengan pemrosesan data umum. Berikut adalah beberapa kewajiban krusial yang harus dipenuhi:

1. Melakukan Penilaian Dampak Perlindungan Data (DPIA)

Berdasarkan Pasal 34 UU PDP, Pengendali Data Pribadi wajib melakukan Penilaian Dampak Perlindungan Data (Data Protection Impact Assessment/DPIA) jika pemrosesan data memiliki potensi risiko tinggi. Pemrosesan data spesifik dalam skala besar hampir selalu dianggap berisiko tinggi. DPIA membantu organisasi mengidentifikasi risiko sejak dini dan merancang mitigasi yang tepat.

2. Menunjuk Pejabat Pelindung Data (DPO)

Organisasi yang kegiatan utamanya terdiri dari pemrosesan data pribadi spesifik dalam skala besar wajib menunjuk Pejabat Pelindung Data atau Data Protection Officer (DPO). DPO bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan organisasi terhadap UU PDP dan menjadi jembatan komunikasi dengan otoritas pengawas.

Studi Kasus: Implementasi Data Spesifik di Sektor Fintech

Bayangkan sebuah perusahaan Financial Technology (Fintech) yang menggunakan teknologi 'Face Recognition' (Biometrik) untuk verifikasi identitas (KYC) dan mengakses riwayat transaksi bank (Keuangan Pribadi) untuk menentukan skor kredit. Dalam skenario ini, perusahaan tersebut mengelola dua jenis data pribadi spesifik sekaligus.

Secara hukum, perusahaan tersebut tidak hanya butuh persetujuan (consent) biasa. Mereka harus menjelaskan secara spesifik tujuan pemrosesan data biometrik tersebut, berapa lama data disimpan, dan memberikan jaminan enkripsi tingkat tinggi. Jika terjadi kebocoran data biometrik, perusahaan tersebut berisiko menghadapi gugatan perdata serta sanksi administratif yang berat karena kegagalan melindungi data kategori risiko tinggi.

Sanksi Atas Pelanggaran Data Pribadi Spesifik

UU PDP tidak main-main dalam menegakkan aturan, terutama untuk data spesifik. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

  • Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan data, hingga denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

  • Sanksi Pidana: Penjara hingga 4-6 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Langkah Strategis bagi Perusahaan

Sebagai Regulatory Analyst, kami menyarankan langkah-langkah kepatuhan berikut untuk melindungi organisasi Anda:

  1. Data Mapping: Identifikasi seluruh alur data di perusahaan Anda. Tentukan mana yang masuk kategori umum dan mana yang spesifik.

  2. Update Privacy Policy: Pastikan formulir persetujuan Anda memisahkan klausul untuk data spesifik secara eksplisit.

  3. Security Enhancement: Gunakan teknik enkripsi, pseudonimisasi, atau anonimisasi untuk data spesifik yang disimpan dalam basis data.

  4. Employee Training: Kebocoran sering terjadi karena 'human error'. Edukasi staf mengenai cara menangani data sensitif sangatlah krusial.

Kesimpulan

Memahami data pribadi spesifik bukan hanya soal menghindari denda, tetapi soal membangun kepercayaan (trust) dengan konsumen. Dalam ekonomi digital, data adalah aset, namun data pribadi spesifik adalah amanah yang membawa konsekuensi hukum serius. Dengan mengimplementasikan standar perlindungan yang sesuai dengan UU PDP, perusahaan Anda tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga memiliki keunggulan kompetitif dalam menjaga privasi pelanggan.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.