Back
KLAUSSA JOURNAL

Apa Bedanya Perkara Perdata dan Pidana dalam Bisnis? Panduan Lengkap bagi Pengusaha

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Bisnis#Perdata vs Pidana#Wanprestasi#Penipuan Bisnis#Legal Indonesia#Sengketa Bisnis

Dalam dunia bisnis yang dinamis, sengketa atau perselisihan antar pihak adalah hal yang hampir tidak mungkin dihindari sepenuhnya. Namun, bagi para pelaku usaha, kebingungan seringkali muncul saat menghadapi masalah hukum: Apakah ini termasuk ranah perdata atau pidana? Kesalahan dalam menentukan jalur hukum tidak hanya membuang waktu dan biaya, tetapi juga dapat berisiko pada hilangnya hak-hak hukum atau bahkan bumerang bagi perusahaan itu sendiri.

Artikel ini akan membedah secara mendalam perbedaan antara perkara perdata dan pidana dalam konteks bisnis di Indonesia, membantu Anda sebagai 'wasit' untuk menentukan langkah strategis yang paling tepat bagi perlindungan hukum bisnis Anda.

1. Dasar Filosofis dan Tujuan Hukum

Perbedaan fundamental pertama terletak pada tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing sistem hukum. Di Indonesia, hukum perdata diatur utamanya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sedangkan hukum pidana berakar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Hukum Perdata (Privat): Berfokus pada kepentingan individu atau antar badan hukum. Tujuannya adalah memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan (restitusi) atau mencari ganti rugi atas pelanggaran kontrak atau perbuatan melawan hukum.

  • Hukum Pidana (Publik): Berfokus pada kepentingan umum dan ketertiban masyarakat. Tujuannya adalah menghukum pelaku kejahatan sebagai bentuk penjeraan dan menjaga keadilan sosial, di mana negara (melalui polisi dan jaksa) bertindak sebagai penuntut.

2. Tabel Perbandingan: Perdata vs Pidana dalam Bisnis

Berikut adalah ringkasan perbedaan kunci yang perlu dipahami oleh direksi dan pemilik usaha:

  • Pihak yang Menggugat: Perdata dilakukan oleh Penggugat (individu/perusahaan) melawan Tergugat. Pidana dilakukan oleh Negara (Jaksa Penuntut Umum) berdasarkan laporan polisi.

  • Standar Pembuktian: Perdata menggunakan standar 'Preponderance of Evidence' (siapa yang memiliki bukti lebih kuat). Pidana menggunakan standar 'Beyond a Reasonable Doubt' (meyakinkan hakim tanpa keraguan sedikitpun).

  • Sanksi: Perdata berupa ganti rugi materiil/immateriil atau pelaksanaan kewajiban (prestasi). Pidana berupa denda kepada negara, penjara, atau kurungan.

  • Penyelesaian: Perdata dapat diakhiri dengan perdamaian (akta van dading) kapan saja. Pidana (untuk delik biasa) tetap berjalan meski ada perdamaian, meski perdamaian bisa menjadi faktor yang meringankan.

3. Studi Kasus: Kapan Sengketa Bisnis Menjadi Pidana?

Batas antara wanprestasi (perdata) dan penipuan (pidana) seringkali sangat tipis. Mari kita lihat melalui skenario berikut:

Skenario A (Murni Perdata): PT. A memesan bahan baku dari PT. B dengan janji pembayaran 30 hari setelah barang sampai. Karena krisis ekonomi mendadak, PT. A gagal membayar tepat waktu. Ini adalah Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata).

Skenario B (Potensi Pidana): PT. A memesan bahan baku dari PT. B menggunakan cek kosong, padahal ia tahu rekeningnya sudah ditutup sejak setahun lalu. Sejak awal, PT. A tidak berniat membayar dan menggunakan tipu muslihat untuk mendapatkan barang. Ini masuk ranah Penipuan (Pasal 378 KUHP).

4. Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Jalur

Jalur Perdata (Gugatan di Pengadilan Negeri)

  • Pro: Fokus pada pengembalian kerugian finansial; Anda memegang kendali penuh atas proses gugatan; Adanya sita jaminan (conservatoir beslag) untuk mengamankan aset lawan.

  • Kontra: Proses bisa memakan waktu bertahun-tahun (hingga Kasasi/PK); Memerlukan biaya panjar perkara dan jasa pengacara yang signifikan; Eksekusi putusan seringkali sulit jika aset tergugat tidak ditemukan.

Jalur Pidana (Laporan Polisi)

  • Pro: Memberikan tekanan psikologis besar bagi lawan (risiko penjara); Biaya operasional penyidikan ditanggung negara; Proses penyidikan bisa mengungkap bukti yang sulit didapat secara mandiri.

  • Kontra: Tidak menjamin uang Anda kembali (tujuan utama adalah hukuman badan); Anda kehilangan kendali atas kasus setelah masuk ke Kejaksaan; Risiko dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik jika bukti tidak kuat.

5. Rekomendasi Strategis: Mana yang Harus Dipilih?

Keputusan untuk menempuh jalur perdata atau pidana bergantung pada tujuan akhir Anda. Gunakan panduan berikut sebagai referensi awal:

Pilih Jalur Perdata JIKA:

  • Tujuan utama Anda adalah pemulihan aset atau pembayaran hutang.

  • Lawan bisnis masih memiliki aset yang jelas untuk disita.

  • Masalahnya murni mengenai perbedaan interpretasi klausul kontrak.

Pilih Jalur Pidana JIKA:

  • Terdapat unsur niat jahat (mens rea) seperti pemalsuan dokumen atau penggelapan jabatan.

  • Lawan bisnis tidak memiliki itikad baik dan cenderung melarikan diri.

  • Anda ingin memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya kepada pihak lain.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara perdata dan pidana adalah langkah krusial dalam mitigasi risiko bisnis. Seringkali, kedua jalur ini dapat berjalan beriringan (paralel), namun koordinasi yang cermat dengan konsultan hukum sangat diperlukan untuk menghindari hambatan 'Nebis in Idem' atau penangguhan perkara perdata karena adanya proses pidana (Prejudicieel Geschil).

Jika Anda saat ini tengah menghadapi sengketa bisnis, jangan terburu-buru mengambil tindakan tanpa dasar bukti yang kuat. Konsultasikan kasus Anda dengan ahli hukum untuk memetakan strategi terbaik demi kelangsungan bisnis Anda.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.