Back
KLAUSSA JOURNAL

5 Cara Menyelesaikan Sengketa Bisnis Tanpa Pengacara: Panduan Lengkap & Legal

By sluracc
January 20, 2026
#Sengketa Bisnis#Hukum Bisnis#Mediasi#Negosiasi#ADR Indonesia#Penyelesaian Sengketa#Alternatif Penyelesaian Sengketa

Dalam dunia bisnis yang bergerak cepat, perselisihan atau sengketa adalah sesuatu yang hampir tidak mungkin dihindari. Baik itu masalah keterlambatan pembayaran, wanprestasi kontrak, hingga perbedaan interpretasi klausul kerja sama. Banyak pengusaha merasa khawatir ketika menghadapi sengketa karena bayangan biaya pengacara yang mahal dan proses pengadilan yang berlarut-larut.

Namun, tahukah Anda bahwa hukum di Indonesia memberikan ruang yang luas bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan konflik secara mandiri? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999), para pihak dapat menempuh jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang lebih efisien. Berikut adalah 5 cara menyelesaikan sengketa bisnis tanpa pengacara yang perlu Anda pahami secara mendalam.

1. Negosiasi: Komunikasi Langsung Antar Pihak

Negosiasi adalah tahap pertama dan paling mendasar dalam penyelesaian sengketa. Di sini, Anda dan mitra bisnis duduk bersama tanpa melibatkan pihak ketiga atau penengah. Dasar hukum negosiasi di Indonesia merujuk pada prinsip kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata, di mana kesepakatan para pihak menjadi undang-undang bagi mereka.

Untuk melakukan negosiasi yang efektif tanpa pengacara, Anda harus menerapkan strategi BATNA (Best Alternative to a Negotiated Agreement). Anda perlu tahu apa langkah terbaik jika negosiasi gagal. Jangan hanya berfokus pada siapa yang benar, tapi fokuslah pada kepentingan bisnis jangka panjang.

  • Studi Kasus: PT A terlambat membayar invoice kepada Supplier B karena kendala arus kas. Alih-alih menyewa pengacara, Supplier B menawarkan restrukturisasi pembayaran dengan cicilan selama 3 bulan ditambah bunga ringan. PT A setuju, dan hubungan bisnis tetap terjaga.

2. Mediasi: Menggunakan Penengah Netral

Jika negosiasi buntu (deadlock), Anda bisa menempuh jalur mediasi. Berbeda dengan negosiasi, mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator). Mediator tidak memberikan keputusan, melainkan membantu memfasilitasi dialog agar para pihak mencapai kesepakatan sendiri.

Sesuai Pasal 6 UU 30/1999, penyelesaian melalui mediasi bersifat rahasia dan harus selesai dalam waktu paling lama 30 hari. Anda tidak wajib menggunakan pengacara; Anda bisa mewakili diri sendiri atau perusahaan Anda. Mediator bisa berasal dari lembaga profesi, asosiasi bisnis, atau individu yang memiliki sertifikasi mediator.

Keuntungan mediasi adalah sifatnya yang 'win-win solution'. Mediator akan membantu membedah masalah teknis tanpa harus kaku pada aturan hukum yang formal, sehingga solusi yang dihasilkan seringkali lebih kreatif daripada putusan hakim.

3. Konsiliasi: Mendapatkan Usulan Solusi

Banyak yang bingung membedakan mediasi dan konsiliasi. Perbedaannya terletak pada peran pihak ketiga. Dalam konsiliasi, seorang 'konsiliator' memiliki peran yang lebih aktif. Ia boleh memberikan saran, usulan, atau draf perdamaian kepada pihak yang bersengketa.

Dalam sengketa bisnis seperti perselisihan hubungan industrial atau sengketa dagang antar anggota asosiasi, konsiliasi sangat efektif. Anda cukup membawa bukti-bukti kontrak dan data pendukung. Konsiliator akan meninjau posisi masing-masing pihak dan menawarkan jalan tengah yang dianggap paling adil.

Meskipun usulan konsiliator tidak mengikat secara otomatis, jika para pihak setuju, usulan tersebut dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang wajib dilaksanakan dengan iktikad baik.

4. Penilaian Ahli (Expert Determination)

Seringkali sengketa bisnis bukan soal hukum murni, melainkan masalah teknis. Misalnya, apakah kualitas beton dalam proyek konstruksi sudah sesuai spesifikasi, atau apakah kode program software yang dibuat vendor sudah memenuhi standar keamanan. Dalam kasus seperti ini, pengacara mungkin tidak lebih kompeten dibanding seorang ahli teknis.

Penilaian ahli adalah proses di mana para pihak menunjuk seorang pakar di bidangnya untuk memberikan pendapat yang bersifat menentukan. Berdasarkan Pasal 1 UU 30/1999, pendapat ahli ini dapat dijadikan dasar bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka.

  • Langkah Praktis: Cantumkan klausul 'Expert Determination' dalam kontrak bisnis Anda. Jika terjadi perbedaan pendapat teknis, Anda cukup menunjuk lembaga independen (seperti universitas atau asosiasi profesi) untuk memberikan penilaian akhir tanpa perlu ke pengadilan.

5. Formalisasi melalui Akta Perdamaian (Dading)

Setelah Anda berhasil bernegosiasi atau bermediasi sendiri, langkah krusial yang sering terlupakan adalah formalisasi. Tanpa pengacara, Anda tetap bisa membuat 'Akta Perdamaian' atau Settlement Agreement. Sesuai Pasal 1851 KUHPerdata, perdamaian adalah suatu perjanjian di mana kedua belah pihak menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang untuk mengakhiri suatu perkara.

Agar kesepakatan ini memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Anda bisa mendaftarkan kesepakatan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan 'Akta van Dading'. Dengan adanya akta ini, jika salah satu pihak ingkar janji di masa depan, Anda bisa langsung mengajukan eksekusi ke pengadilan tanpa harus memulai gugatan dari awal.

Kapan Anda Tetap Membutuhkan Bantuan Hukum?

Meskipun 5 cara di atas dapat dilakukan tanpa pengacara, ada situasi tertentu di mana Anda harus waspada. Jika lawan bisnis Anda sudah menggunakan jasa hukum yang agresif, atau jika sengketa melibatkan aset bernilai sangat besar dengan kompleksitas hukum yang tinggi (seperti hak kekayaan intelektual atau pailit), berkonsultasi dengan ahli hukum tetap disarankan untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi sepenuhnya.

Kesimpulannya, menyelesaikan sengketa bisnis tanpa pengacara sangat mungkin dilakukan di Indonesia melalui jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kuncinya adalah pemahaman kontrak yang baik, komunikasi yang kepala dingin, dan memastikan setiap kesepakatan dituangkan secara tertulis dan legal.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.