Legalitas Arisan Online: Investasi atau Judi? Kenali Batas Hukumnya
Legalitas Arisan Online: Investasi atau Judi?
Jawaban singkatnya: Arisan online adalah sah secara hukum sebagai bentuk perjanjian perdata selama memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, ia dapat berubah menjadi ilegal dan dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan, penggelapan, atau judi apabila terdapat unsur skema Ponzi, manipulasi data, atau murni bersifat spekulatif tanpa ada kegiatan ekonomi yang jelas.
Memahami Arisan dari Perspektif Hukum Indonesia
Di Indonesia, arisan secara tradisional dianggap sebagai kegiatan sosial yang berbasis kekeluargaan. Namun, secara yuridis, arisan diklasifikasikan sebagai 'perjanjian tidak bernama' (innominate contract). Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam satu undang-undang khusus seperti perbankan, arisan tunduk pada ketentuan umum Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perikatan.
Agar arisan online memiliki legalitas yang kuat, ia harus memenuhi empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata:
Kesepakatan para pihak: Semua anggota bergabung tanpa paksaan.
Kecakapan untuk bertindak: Para anggota harus dewasa dan sadar secara hukum.
Adanya objek tertentu: Adanya uang atau barang yang dikumpulkan dan didistribusikan.
Sebab yang halal: Tujuan arisan tidak boleh melanggar undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Kapan Arisan Online Menjadi Judi?
Batas antara arisan dan judi seringkali menjadi kabur dalam praktik arisan online spekulatif. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, judi adalah permainan yang mendasarkan harapan untuk menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja. Arisan online dapat dianggap judi jika:
Tidak ada sistem kontribusi yang adil, di mana pemenang ditentukan murni oleh nasib tanpa kewajiban mengembalikan kontribusi (seperti taruhan).
Adanya 'bandar' yang mengambil keuntungan dari selisih uang taruhan tanpa adanya jasa yang sah.
Arisan Menurun dan Skema Ponzi: Bahaya Investasi Ilegal
Fenomena 'Arisan Menurun' atau 'Arisan Lelang' sering dipromosikan sebagai instrumen investasi. Dalam skema ini, anggota yang mengambil urutan terakhir dijanjikan keuntungan besar (bunga tinggi), sementara yang mengambil awal membayar lebih. Secara hukum, jika kegiatan ini menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka ini melanggar UU Perbankan atau UU P2SK.
Hipotetis: Ibu A menyelenggarakan arisan online dengan 100 member. Ia menjanjikan bahwa setiap orang yang menyetor Rp 1 juta akan mendapatkan Rp 1,5 juta dalam sebulan. Uang yang digunakan untuk membayar member lama diambil dari setoran member baru. Ini bukan lagi arisan, melainkan Skema Ponzi yang dilarang karena pasti akan runtuh (collapse) ketika tidak ada lagi member baru.
Risiko Pidana bagi Bandar dan Peserta
Jika arisan online bermasalah (uang dibawa kabur), penyelenggara dapat dijerat dengan beberapa pasal:
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika penyelenggara menggunakan martabat palsu atau tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika uang arisan yang seharusnya diserahkan kepada pemenang justru dimiliki secara pribadi oleh penyelenggara.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancamannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Pengecualian: Kapan Arisan Online Tetap Aman?
Arisan online tidak selamanya buruk. Ia tetap aman dan legal jika:
Dilakukan di lingkungan yang saling mengenal (Verified circle).
Tidak menjanjikan bunga atau keuntungan yang tidak masuk akal (Fixed amount).
Memiliki catatan administrasi yang transparan dan dapat diakses semua anggota.
Ada perjanjian tertulis (meskipun via chat WhatsApp, itu sudah dianggap alat bukti elektronik yang sah).
Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Arisan Online
Jika Anda merasa tertipu oleh arisan online, jangan panik. Berikut adalah langkah yang dapat diambil:
Kumpulkan Bukti: Screenshot percakapan, bukti transfer, daftar anggota, dan janji-janji yang diberikan penyelenggara.
Somasi: Kirimkan surat teguran resmi melalui pengacara untuk meminta pengembalian dana dalam jangka waktu tertentu.
Laporan Polisi: Datangi SPKT di Kepolisian setempat. Anda bisa melaporkan dengan dugaan penipuan (378) atau UU ITE jika promosi dilakukan di media sosial.
Gugatan Perdata (Wanprestasi): Jika penyelenggara masih ada namun menunda pembayaran, Anda bisa menggugat ke Pengadilan Negeri atas dasar ingkar janji (Wanprestasi).
Kesimpulan
Arisan online adalah alat sosial-ekonomi yang sah secara perdata, namun memiliki risiko hukum yang sangat tinggi jika tidak dikelola dengan integritas. Perbedaan utama antara arisan legal dengan judi atau investasi bodong terletak pada transparansi, tujuan pengumpulan dana, dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan. Selalu lakukan uji tuntas (due diligence) sebelum menyetorkan uang Anda ke skema arisan online apa pun.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.