Back
KLAUSSA JOURNAL

7 Syarat Wajib Mendirikan PT Biasa yang Sering Terlewat

By sluracc
January 19, 2026
#Pendirian PT#Hukum Bisnis#KBLI 2020#OSS RBA#Legalitas Perusahaan#UU Cipta Kerja#Notaris

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia kini memang jauh lebih mudah berkat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Namun, kemudahan ini seringkali membuat para pelaku usaha mengabaikan detail-detail krusial dalam proses legalitas. Kesalahan kecil dalam tahap awal pendirian dapat berakibat fatal, mulai dari hambatan operasional, penolakan izin usaha, hingga sengketa hukum di masa depan.

Sebagai pakar hukum bisnis, kami merangkum tujuh syarat wajib yang secara hukum sangat krusial namun sering kali terlewatkan oleh para pendiri perusahaan saat menyusun Akta Pendirian dan mengurus perizinan berusaha.

1. Kesesuaian Kode KBLI 2020 yang Spesifik

Banyak pengusaha yang asal memasukkan bidang usaha ke dalam Akta Pendirian tanpa merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru tahun 2020. Sejak berlakunya sistem OSS-RBA, pemilihan kode KBLI tidak lagi bisa dilakukan secara umum atau 'borongan'. Setiap kode KBLI memiliki tingkat risiko (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi) yang menentukan jenis perizinan yang harus dipenuhi.

Dasar Hukum: Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI. Jika Anda salah memilih kode, sistem OSS tidak akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan operasional nyata di lapangan. Contoh: Perusahaan teknologi yang juga ingin menjual perangkat keras harus memisahkan kode KBLI Jasa Teknologi Informasi dengan KBLI Perdagangan Besar Perangkat Lunak.

2. Ketentuan Modal Disetor dan Bukti Setor Bank

Meskipun UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas mengenai besaran Modal Dasar (tergantung kesepakatan pendiri), aturan mengenai Modal Ditempatkan dan Modal Disetor tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.

Hal yang sering terlewat adalah kewajiban administratif untuk melampirkan bukti setor bank ke dalam sistem AHU Online saat pengesahan badan hukum. Secara hukum, jika modal tidak benar-benar disetor, maka pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi (piercing the corporate veil) jika perusahaan mengalami pailit.

3. Zonasi Lokasi Usaha (KKPR/RDTR)

Anda tidak bisa mendirikan PT di sembarang tempat. Banyak pengusaha menyewa ruko atau kantor tanpa mengecek terlebih dahulu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat. Di Jakarta, misalnya, rumah tinggal mutlak tidak boleh dijadikan domisili PT kecuali memenuhi syarat tertentu dalam zonasi campuran.

Skenario Hipotesis: PT A menyewa gedung untuk usaha restoran, namun setelah Akta jadi, sistem OSS menolak menerbitkan NIB karena lokasi tersebut berada di Zona Hijau atau Zona Pemukiman murni. Akibatnya, biaya sewa hangus dan perusahaan harus pindah domisili serta melakukan perubahan Akta yang memakan biaya lagi.

4. Aturan Nama PT (Tiga Kata & Bahasa Indonesia)

Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2011, nama PT untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib menggunakan Bahasa Indonesia, terdiri dari minimal 3 kata, dan tidak boleh mengandung bahasa asing secara langsung. Banyak yang memaksakan nama keren dalam bahasa Inggris, namun akhirnya ditolak oleh sistem Kemenkumham.

Contoh benar: PT Maju Jaya Sentosa. Contoh yang kemungkinan besar ditolak untuk PMDN: PT Digital Solutions Indonesia (karena menggunakan kata 'Solutions'). Pastikan nama yang dipilih belum digunakan oleh perusahaan lain untuk menghindari sengketa merek di kemudian hari.

5. Struktur Pengurus: Direksi dan Komisaris

PT Biasa wajib memiliki minimal dua orang dalam struktur: satu sebagai Direktur dan satu sebagai Komisaris. Yang sering terlewat adalah pemeriksaan status hukum para pengurus tersebut. Berdasarkan Pasal 33 UU PT, seseorang tidak boleh diangkat menjadi Direksi atau Komisaris jika dalam 5 tahun sebelumnya pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan perusahaan pailit.

Selain itu, bagi PT yang bergerak di bidang tertentu (seperti logistik atau konstruksi), ada aturan mengenai kualifikasi pendidikan atau sertifikasi kompetensi bagi pengurus yang harus dilaporkan dalam sistem OSS.

6. Validasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)

Proses pendirian PT akan terhenti jika salah satu pendiri atau pengurus memiliki masalah perpajakan pribadi. Sistem AHU Online sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KSWP. Jika NIK pengurus berstatus 'Tidak Valid' karena belum lapor SPT tahunan atau ada tunggakan pajak, maka Akta Pendirian tidak akan bisa disahkan.

Pastikan seluruh pendiri sudah melakukan validasi NIK menjadi NPWP dan telah melaporkan kewajiban pajak pribadinya sebelum menghadap Notaris. Ini adalah 'filter' pertama yang sering kali membuat proses pendirian tertunda berminggu-minggu.

7. Persetujuan Lingkungan dan Komitmen Dasar

Setelah NIB terbit, banyak yang mengira legalitas sudah selesai. Padahal, untuk PT dengan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi, ada kewajiban untuk memenuhi Persetujuan Lingkungan (seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal). Tanpa ini, NIB Anda tidak akan berstatus 'Verifikasi' dan perusahaan tidak diizinkan melakukan kegiatan operasional/produksi.

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, pemenuhan standar usaha ini bersifat wajib. Jika diabaikan, pemerintah berwenang mencabut NIB dan membekukan kegiatan usaha Anda secara administratif.

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Mendirikan PT adalah langkah besar yang membutuhkan ketelitian hukum. Mengabaikan satu dari tujuh poin di atas tidak hanya menghambat efisiensi bisnis Anda, tetapi juga menciptakan risiko hukum jangka panjang. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum atau notaris yang memahami dinamika OSS-RBA terbaru untuk memastikan setiap dokumen yang Anda buat bersifat 'future-proof'.

Apakah Anda siap memulai bisnis dengan pondasi legal yang kuat? Pastikan Anda memeriksa kembali kesesuaian KBLI dan zonasi Anda hari ini sebelum melangkah ke kantor Notaris.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.