Back
KLAUSSA JOURNAL

Panduan Lengkap Perlindungan HAKI untuk Produk Kerajinan Tangan (UMKM Kriya) di Indonesia

By sluracc
January 19, 2026
#HAKI#UMKM Kriya#Hak Cipta#Desain Industri#Hukum Bisnis#Kerajinan Tangan#Perlindungan Hukum

Sektor kerajinan tangan atau kriya merupakan salah satu tulang punggung ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas produk lokal di pasar digital, risiko plagiarisme dan pencurian ide menjadi ancaman nyata. Tanpa perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang kuat, inovasi dan nilai ekonomi dari sebuah karya kriya dapat hilang dalam sekejap. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu diketahui oleh pelaku UMKM Kriya mengenai perlindungan HAKI di Indonesia.

Daftar Isi

  • Pentingnya HAKI bagi UMKM Kriya

  • Jenis-Jenis HAKI yang Relevan untuk Produk Kerajinan

  • Dasar Hukum HAKI di Indonesia

  • Prosedur dan Syarat Pendaftaran

  • Sanksi Pelanggaran HAKI

1. Mengapa UMKM Kriya Membutuhkan HAKI?

Banyak pengrajin menganggap bahwa pendaftaran HAKI adalah proses yang rumit dan mahal. Padahal, HAKI bukan sekadar formalitas legalitas, melainkan aset bisnis yang berharga. Berikut adalah alasan utamanya:

  • Perlindungan dari Plagiarisme: Memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk melarang orang lain memproduksi atau menjual karya serupa tanpa izin.

  • Peningkatan Nilai Jual (Brand Value): Produk dengan merek terdaftar dan desain yang diproteksi memiliki kredibilitas lebih tinggi di mata investor dan konsumen.

  • Potensi Pendapatan Pasif: Melalui lisensi atau waralaba, pemilik HAKI dapat memperoleh royalti dari pihak lain yang ingin menggunakan karyanya secara sah.

2. Jenis-Jenis HAKI yang Relevan untuk Produk Kriya

Dalam dunia kerajinan tangan, terdapat setidaknya tiga jenis HAKI yang paling sering bersinggungan langsung dengan produk yang dihasilkan:

A. Hak Cipta (Copyright)

Hak Cipta melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Untuk produk kriya, Hak Cipta biasanya melindungi motif batik, lukisan pada gerabah, atau desain ukiran yang memiliki nilai seni tinggi. Perlindungan ini bersifat otomatis sejak karya diwujudkan secara nyata, namun pencatatan di DJKI sangat disarankan sebagai alat bukti utama di pengadilan.

B. Desain Industri (Industrial Design)

Jika produk kriya Anda memiliki bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang unik dan dapat digunakan untuk menghasilkan produk secara massal (misalnya bentuk tas rotan yang unik atau desain lampu hias), maka Desain Industri adalah perlindungan yang tepat. Syarat utamanya adalah desain tersebut harus 'Baru' dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.

C. Merek (Trademark)

Merek melindungi nama, logo, atau simbol yang membedakan produk kriya Anda dengan produk pesaing. Di Indonesia, sistem pendaftaran merek menggunakan prinsip 'First to File', artinya siapa yang mendaftar pertama kali, dialah yang berhak atas merek tersebut.

3. Dasar Hukum HAKI di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menyusun regulasi yang komprehensif untuk melindungi para pelaku kreatif, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

4. Prosedur Pendaftaran HAKI untuk UMKM

Kabar baik bagi pelaku UMKM, pemerintah memberikan tarif khusus yang jauh lebih murah dibandingkan tarif umum. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Penelusuran (Search): Pastikan desain atau merek Anda belum terdaftar oleh orang lain melalui pangkalan data DJKI.

  2. Persiapan Dokumen: Siapkan KTP, surat pernyataan kepemilikan, contoh desain/logo, dan surat keterangan UMKM (untuk mendapatkan tarif subsidi).

  3. Pendaftaran Online: Melalui situs resmi dgki.go.id, isi formulir dan unggah dokumen pendukung.

  4. Pemeriksaan Formalitas dan Substantif: DJKI akan memeriksa kelengkapan data dan keunikan karya Anda.

  5. Sertifikasi: Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, sertifikat HAKI akan diterbitkan.

5. Contoh Kasus: Perlindungan Motif Batik

Bayangkan seorang pengrajin batik di Solo menciptakan motif baru bernama 'Mega Mendung Kontemporer'. Tanpa pendaftaran, sebuah perusahaan tekstil besar bisa saja memindai motif tersebut dan mencetaknya secara massal di kain murah. Jika pengrajin tersebut telah mendaftarkan Hak Cipta atas motifnya, ia memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan ganti rugi atau penghentian produksi kain tersebut melalui Pengadilan Niaga.

Kesimpulan

Mendaftarkan HAKI bukan hanya soal melindungi produk hari ini, tapi soal membangun fondasi bisnis masa depan. Bagi para pelaku UMKM Kriya, langkah awal yang paling sederhana adalah mulai mendokumentasikan setiap proses kreatif dan segera mendaftarkan merek dagang Anda. Jangan tunggu karya Anda viral dan ditiru orang lain untuk mulai peduli pada hukum.

Butuh bantuan konsultasi hukum terkait pendaftaran HAKI? Tim ahli kami siap membantu UMKM Anda mendapatkan perlindungan maksimal dengan biaya yang transparan.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.