Panduan Lengkap Cara Mengajukan Gugatan Sederhana (Small Claim Court)
Pernahkah Anda mengalami situasi di mana seseorang berhutang kepada Anda sebesar Rp50 juta, namun tidak kunjung membayar? Atau mungkin Anda adalah pelaku UMKM yang dirugikan oleh mitra bisnis dalam kontrak senilai Rp200 juta? Seringkali, masyarakat enggan membawa masalah ini ke pengadilan karena persepsi bahwa biaya perkara akan lebih mahal daripada nilai sengketa itu sendiri, serta prosesnya yang memakan waktu bertahun-tahun.
Solusinya adalah melalui mekanisme Gugatan Sederhana atau Small Claim Court. Mekanisme ini dirancang khusus untuk menyelesaikan sengketa perdata dengan nilai materiil yang relatif kecil melalui prosedur yang sangat singkat dan biaya yang terjangkau. Artikel ini akan menuntun Anda langkah demi langkah dalam mengajukan gugatan sederhana hingga putusan dijatuhkan.
Dasar Hukum dan Batasan Gugatan Sederhana
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, Anda wajib memahami landasan hukumnya. Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian disempurnakan melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Berikut adalah kriteria utama yang harus dipenuhi agar perkara Anda dapat dikategorikan sebagai Gugatan Sederhana:
Nilai Materiil Paling Banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Jika tuntutan Anda melebihi angka ini, Anda harus menggunakan jalur Gugatan Perdata Biasa.
Jenis Perkara: Hanya untuk kasus Wanprestasi (ingkar janji) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pengecualian: Tidak berlaku untuk sengketa tanah atau perkara yang masuk dalam kompetensi pengadilan khusus (seperti Pengadilan Hubungan Industrial atau Pengadilan Niaga).
Domisili: Penggugat dan Tergugat harus berada dalam wilayah hukum pengadilan yang sama. Namun, berdasarkan PERMA 4/2019, jika domisili berbeda, Penggugat dapat menunjuk kuasa hukum yang berdomisili di wilayah hukum Tergugat.
Tahap 1: Persiapan Dokumen dan Alat Bukti
Kunci kemenangan dalam Gugatan Sederhana adalah pembuktian yang kuat di awal. Karena waktu persidangan sangat terbatas (maksimal 25 hari kerja), Anda tidak punya banyak waktu untuk mencari bukti di tengah jalan. Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk fisik dan scan PDF:
Identitas Diri: KTP Penggugat dan identitas Tergugat (jika ada).
Bukti Perjanjian: Kontrak tertulis, kwitansi, atau purchase order (untuk kasus Wanprestasi).
Bukti Komunikasi: Screenshot percakapan WhatsApp atau email yang menunjukkan adanya penagihan atau pengakuan hutang.
Somasi: Bukti bahwa Anda telah menegur Tergugat secara resmi sebelum mengajukan gugatan.
Tahap 2: Pendaftaran Melalui e-Court
Saat ini, Mahkamah Agung mewajibkan pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court). Anda tidak perlu lagi datang berkali-kali ke pengadilan hanya untuk urusan administrasi.
Akses Situs e-Court: Buka laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Jika Anda perseorangan, Anda bisa mendaftar sebagai Pengguna Lain (Non-Advokat) dengan memverifikasi NIK di Pengadilan Negeri setempat.
Unggah Dokumen: Isi formulir gugatan sederhana yang telah disediakan sistem atau unggah mandiri surat gugatan Anda. Pastikan posita (alasan gugat) dan petitum (hal yang diminta) jelas.
Bayar Panjar Biaya Perkara: Anda akan mendapatkan e-SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) secara otomatis. Segera bayar melalui Virtual Account bank yang ditunjuk. Biaya gugatan sederhana biasanya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 tergantung radius domisili Tergugat.
Tahap 3: Pemeriksaan Pendahuluan oleh Hakim
Setelah perkara teregistrasi, Ketua Pengadilan akan menunjuk Hakim Tunggal. Hakim akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menilai apakah materi gugatan Anda benar-benar 'sederhana'. Jika hakim menilai pembuktiannya rumit, hakim akan mengeluarkan Penetapan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Tips: Pastikan kronologi kejadian disusun secara sistematis agar hakim mudah memahami pokok perkara dalam sekali baca.
Tahap 4: Persidangan dan Perdamaian
Berbeda dengan sidang biasa yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, sidang gugatan sederhana memiliki jadwal yang ketat. Pada hari sidang pertama, Hakim wajib mengupayakan perdamaian. Jika tercapai kesepakatan, Hakim akan membacakan Putusan Akta Perdamaian yang bersifat final dan mengikat.
Jika perdamaian gagal, proses berlanjut ke:
Jawaban Tergugat: Tergugat diberikan kesempatan memberikan tanggapan.
Pembuktian: Penggugat dan Tergugat menunjukkan bukti surat dan saksi di hadapan hakim.
Putusan: Hakim membacakan putusan akhir.
Contoh Kasus: Wanprestasi Hutang Piutang
Budi meminjamkan uang sebesar Rp100.000.000 kepada Andi untuk modal usaha dengan janji akan dikembalikan dalam 6 bulan. Setelah 1 tahun, Andi menghilang dan tidak membayar meskipun sudah disomasi 3 kali. Budi dan Andi keduanya tinggal di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Budi dapat mengajukan Gugatan Sederhana di PN Jakarta Selatan. Karena nilai di bawah Rp500 juta dan domisili sama, proses pendaftaran hingga putusan hanya akan memakan waktu maksimal 25 hari kerja sejak sidang pertama. Bandingkan jika Budi menggunakan gugatan biasa yang bisa memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun di tingkat pertama saja.
Upaya Hukum: Keberatan
Penting untuk diketahui bahwa dalam Gugatan Sederhana tidak ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali. Satu-satunya upaya hukum yang tersedia adalah Keberatan. Keberatan diajukan maksimal 7 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan. Keberatan ini akan diperiksa oleh Majelis Hakim di pengadilan negeri yang sama, dan putusannya bersifat final.
Kesimpulan
Gugatan Sederhana adalah terobosan hukum yang sangat membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum dengan cepat (simple, fast, and low cost). Dengan memahami syarat dan prosedur di atas, Anda kini dapat memperjuangkan hak-hak hukum Anda tanpa perlu takut terbebani oleh proses birokrasi pengadilan yang rumit.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam penyusunan surat gugatan atau pendampingan hukum selama proses e-Court, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli hukum kami.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.