Back
KLAUSSA JOURNAL

Langkah Hukum Jika Klien Kabur dan Tidak Membayar Invoice: Panduan Lengkap

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Perdata#Wanprestasi#Penagihan Invoice#Somasi#Gugatan Sederhana#Hukum Bisnis Indonesia#Piutang Macet

Dalam dunia bisnis, arus kas (cash flow) adalah darah bagi keberlangsungan operasional perusahaan. Namun, salah satu tantangan terbesar yang sering dihadapi oleh pelaku usaha—mulai dari freelancer, UMKM, hingga perusahaan besar—adalah klien yang tidak kunjung membayar invoice setelah pekerjaan selesai atau barang dikirim. Kondisi ini semakin diperparah jika klien secara sengaja menghilang atau 'kabur' tanpa memberikan kepastian pembayaran.

Menghadapi situasi ini memerlukan ketenangan dan strategi hukum yang tepat. Tidak jarang, ketidaktahuan akan prosedur hukum membuat pelaku usaha justru melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri, seperti melakukan intimidasi yang berujung pada laporan pidana pencemaran nama baik. Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk menagih invoice yang tidak dibayar berdasarkan hukum positif di Indonesia.

Dasar Hukum: Memahami Konsep Wanprestasi

Secara hukum, hubungan antara penyedia jasa/barang dengan klien didasarkan pada perjanjian (kontrak), baik itu tertulis maupun lisan (berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata). Ketika satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (membayar invoice), maka pihak tersebut dinyatakan telah melakukan Wanprestasi atau cedera janji.

Berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, apabila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Langkah 1: Upaya Non-Litigasi (Persuasif)

Sebelum melangkah ke ranah pengadilan, sangat disarankan untuk melakukan upaya damai. Hakim di pengadilan pun biasanya akan menanyakan apakah sudah ada upaya perdamaian sebelumnya.

  • Kirimkan Reminder Secara Bertahap: Mulai dari pengingat halus melalui email atau WhatsApp, hingga surat teguran resmi dari internal perusahaan.

  • Restrukturisasi Pembayaran: Jika klien mengaku kesulitan finansial, Anda bisa menawarkan opsi cicilan atau perpanjangan tenor pembayaran yang dituangkan dalam addendum perjanjian.

  • Surat Pengakuan Hutang: Jika klien kooperatif namun belum bisa membayar, mintalah mereka menandatangani Surat Pengakuan Hutang (Grosse Akte) di hadapan notaris. Dokumen ini memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah 2: Mengirimkan Somasi (Teguran Hukum)

Jika upaya persuasif gagal dan klien mulai mengabaikan komunikasi (kabur), langkah selanjutnya adalah mengirimkan Somasi. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, somasi adalah teguran agar debitur memenuhi kewajibannya.

Somasi yang efektif biasanya dikirimkan oleh advokat/kantor hukum. Kehadiran kop surat kantor hukum seringkali memberikan tekanan psikologis yang cukup bagi klien untuk segera melunasi kewajibannya. Somasi harus memuat:

  • Dasar hubungan hukum (Nomor kontrak/invoice).

  • Rincian kewajiban yang belum dibayar beserta bunga atau denda jika ada.

  • Tenggat waktu pembayaran (biasanya 7 hari kerja).

  • Instruksi langkah hukum selanjutnya jika somasi diabaikan.

Langkah 3: Jalur Hukum Perdata (Litigasi)

Jika somasi tidak diindahkan, Anda memiliki beberapa pilihan jalur litigasi di Pengadilan Negeri:

A. Gugatan Sederhana (Small Claims Court)

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019, jika nilai invoice Anda di bawah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), Anda bisa mengajukan Gugatan Sederhana. Kelebihannya adalah proses penyelesaian yang cepat (maksimal 25 hari kerja) dan pembuktian yang simpel.

B. Gugatan Perdata Biasa

Jika nilai tagihan di atas Rp 500 juta atau memiliki kerumitan hukum tertentu, maka dilakukan melalui Gugatan Perdata Biasa. Proses ini memakan waktu lebih lama (6 bulan hingga tahunan jika ada banding dan kasasi).

C. Permohonan PKPU atau Pailit

Jika klien adalah sebuah badan usaha (PT/CV) dan Anda mengetahui bahwa mereka juga memiliki hutang kepada kreditur lain yang sudah jatuh tempo, Anda bisa mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Kepailitan ke Pengadilan Niaga sesuai UU No. 37 Tahun 2004. Ini adalah 'senjata pamungkas' karena ancamannya adalah pembubaran perusahaan klien.

Bisakah Dilaporkan ke Polisi (Jalur Pidana)?

Banyak orang bertanya, 'Bisakah saya memenjarakan klien yang kabur?'. Secara prinsip, Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. Namun, ada celah pidana jika ditemukan unsur penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Contoh Skenario: Jika sejak awal klien memberikan cek kosong, menggunakan identitas palsu, atau memberikan dokumen jaminan palsu untuk mendapatkan jasa/barang Anda, maka tindakan tersebut masuk kategori penipuan. Jika murni karena klien tidak mampu bayar atau menunda pembayaran, itu tetap merupakan ranah perdata.

Tips Pencegahan di Masa Depan

Agar kejadian serupa tidak terulang, pastikan Anda menerapkan langkah preventif berikut:

  1. Kontrak Tertulis yang Kuat: Selalu gunakan kontrak yang mengatur termin pembayaran, denda keterlambatan, dan pilihan domisili hukum jika terjadi sengketa.

  2. Know Your Customer (KYC): Lakukan verifikasi identitas klien atau legalitas perusahaan klien sebelum memulai kerja sama.

  3. Down Payment (DP): Terapkan sistem uang muka atau pembayaran bertahap sesuai progres pekerjaan.

  4. Dokumentasi Lengkap: Simpan semua Purchase Order (PO), Berita Acara Serah Terima (BAST), dan bukti korespondensi.

Kesimpulan

Menghadapi klien yang kabur tidak membayar invoice memang melelahkan, namun hukum Indonesia menyediakan instrumen untuk melindungi hak-hak Anda. Mulailah dengan somasi yang tepat, dan jangan ragu untuk menempuh jalur Gugatan Sederhana jika nilai tagihan sesuai. Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan dokumen bukti Anda cukup kuat untuk memenangkan perkara di pengadilan.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.