Apakah Perjanjian di WhatsApp Sah Secara Hukum? Panduan Lengkap Keabsahan Kontrak Digital
Jawaban singkatnya adalah: Ya, perjanjian yang dibuat melalui platform WhatsApp adalah sah secara hukum di Indonesia. Selama percakapan tersebut memenuhi syarat sah perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka kesepakatan tersebut mengikat para pihak layaknya kontrak tertulis di atas kertas.
Landasan Hukum Utama: Pasal 1320 KUHPer
Untuk memahami mengapa chat WhatsApp bisa dianggap sah, kita harus merujuk pada prinsip dasar hukum kontrak di Indonesia, yaitu Pasal 1320 KUHPer. Pasal ini menetapkan empat syarat objektif dan subjektif agar suatu perjanjian memiliki kekuatan hukum:
Kesepakatan Mereka yang Mengikatkan Dirinya: Adanya kata 'setuju', 'oke', atau emoji jempol dalam konteks menyetujui penawaran di WhatsApp sudah merupakan manifestasi dari kesepakatan.
Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan: Para pihak yang berbalas pesan haruslah orang yang sudah dewasa (minimal 18 tahun atau sudah menikah) dan sehat secara mental.
Suatu Hal Tertentu: Objek yang diperjanjikan harus jelas. Misalnya, jual beli mobil merek X dengan harga Y.
Suatu Sebab yang Halal: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Dalam sistem hukum Indonesia, berlaku asas konsensualisme, yang berarti perjanjian lahir pada saat tercapainya kata sepakat, tanpa harus dituangkan dalam bentuk formal tertentu (kecuali ditentukan lain oleh undang-undang).
Validasi Melalui UU ITE dan PP PSTE
Selain KUHPer, keabsahan perjanjian digital dipertegas dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024. Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Chat WhatsApp dikategorikan sebagai bentuk komunikasi elektronik yang dapat menciptakan hubungan hukum. Pemerintah juga memperjelas ini melalui PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), yang mengakui bahwa kontrak elektronik sah apabila terdapat kesepakatan para pihak.
Kekuatan Pembuktian Chat WhatsApp di Pengadilan
Meskipun sah, tantangan utama dari perjanjian via WhatsApp adalah pembuktian jika terjadi sengketa (wanprestasi). Secara hukum, chat WhatsApp memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta di bawah tangan (onderhandsche akte).
Agar chat WhatsApp dapat diterima sebagai bukti yang kuat di pengadilan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016:
Integritas Data: Pesan tersebut harus utuh, tidak dimanipulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Dapat Diakses dan Ditampilkan: Informasi tersebut harus bisa dibuka kembali dan dibaca oleh hakim atau ahli digital forensik.
Identitas Pengirim Jelas: Harus bisa dibuktikan bahwa akun WhatsApp tersebut benar-benar milik pihak yang bersangkutan.
Studi Kasus: Perjanjian Utang Piutang via Chat
Bayangkan skenario berikut: Si A meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada Si B melalui WhatsApp. Dalam chat tersebut, Si B menulis, 'Saya pinjam 50 juta, bayar bulan depan ya.' Si A membalas, 'Oke, ini nomor rekeningnya.' Kemudian Si B mentransfer uang tersebut.
Jika di kemudian hari Si B tidak membayar, Si A dapat menggugat Si B dengan bukti chat tersebut. Hakim akan melihat adanya penawaran (pinjaman), penerimaan (oke), dan pelaksanaan (bukti transfer). Kombinasi chat WhatsApp dan bukti transfer bank menciptakan bukti yang sangat kuat di mata hukum untuk menyatakan telah terjadi perjanjian utang piutang yang sah.
Pengecualian: Perjanjian yang TIDAK SAH Hanya dengan WhatsApp
Tidak semua perjanjian bisa dilakukan melalui WhatsApp. Ada jenis kontrak tertentu yang menurut undang-undang wajib dibuat dalam bentuk 'Akta Otentik' di hadapan Notaris atau pejabat berwenang lainnya. Jika hanya dibuat via chat, perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum (null and void). Contohnya antara lain:
Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (Harus Akta PPAT).
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan.
Perjanjian Hibah (untuk objek tertentu).
Perjanjian Perkawinan (Prenuptial Agreement).
Tips Mengamankan Perjanjian di WhatsApp
Agar transaksi Anda melalui WhatsApp memiliki posisi hukum yang aman, lakukan langkah-langkah praktis berikut:
Gunakan Bahasa yang Jelas: Hindari singkatan yang ambigu. Sebutkan nilai nominal, jangka waktu, dan kewajiban masing-masing pihak secara eksplisit.
Simpan Tangkapan Layar (Screenshot): Walaupun chat asli lebih baik, screenshot bisa menjadi cadangan awal. Pastikan nama kontak dan nomor telepon terlihat jelas.
Jangan Hapus Riwayat Chat: Lakukan back-up secara berkala ke email atau cloud. Riwayat chat yang konsisten memudahkan forensik digital jika diperlukan.
Verifikasi Identitas: Pastikan Anda berkomunikasi dengan nomor yang memang benar milik rekan bisnis Anda. Mengirimkan foto KTP via chat bisa membantu memperkuat identifikasi subjek hukum.
Gunakan Tanda Tangan Digital (Jika Memungkinkan): Untuk transaksi bernilai besar, setelah bersepakat di WA, kirimkan dokumen PDF yang ditandatangani secara digital menggunakan penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) tersertifikasi.
Kesimpulan
Dunia hukum Indonesia telah beradaptasi dengan teknologi. Perjanjian melalui WhatsApp adalah sah dan mengikat secara hukum selama memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer dan UU ITE. Namun, penting bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mendokumentasikan setiap percakapan bisnis dengan baik guna menghindari kesulitan pembuktian di masa depan.
Jika Anda sedang menghadapi sengketa terkait perjanjian digital atau membutuhkan draf kontrak elektronik yang profesional, segera konsultasikan dengan ahli hukum atau advokat yang memahami seluk-beluk hukum teknologi informasi.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.