Back
KLAUSSA JOURNAL

Cara Membuat Invoice yang Memiliki Kekuatan Hukum: Panduan Lengkap

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Bisnis#Invoice#Legalitas Bisnis#Penagihan Utang#Kontrak Bisnis#Litigasi Bisnis#Hukum Perdata

Banyak pelaku usaha di Indonesia menganggap invoice atau faktur tagihan hanyalah sekadar dokumen administratif untuk mencatat transaksi. Padahal, dalam kacamata hukum perdata Indonesia, invoice memiliki peran yang jauh lebih krusial. Invoice bukan hanya alat pengingat pembayaran, melainkan instrumen pembuktian (alat bukti tulisan) yang vital jika terjadi sengketa atau gagal bayar di kemudian hari.

Tanpa struktur dan komponen yang tepat, invoice Anda mungkin hanya dianggap sebagai 'catatan internal' yang lemah di mata hakim. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam menyusun invoice yang memiliki kekuatan hukum mengikat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Invoice sebagai Alat Bukti

Sebelum masuk ke teknis pembuatan, Anda perlu memahami dasar hukumnya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1866, alat bukti yang sah terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Invoice masuk ke dalam kategori 'bukti tulisan'.

Agar sebuah invoice memiliki kekuatan hukum yang kuat (probative force), ia harus merepresentasikan adanya kesepakatan (Pasal 1320 KUHPerdata) dan adanya prestasi yang telah dilaksanakan. Invoice yang ditandatangani oleh kedua belah pihak atau disertai dengan tanda terima barang/jasa dapat dikategorikan sebagai akta di bawah tangan yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna jika isinya tidak disangkal oleh pihak lawan.

Langkah 1: Cantumkan Identitas Para Pihak Secara Detail

Langkah pertama yang sering disepelekan adalah kejelasan identitas. Jangan hanya menuliskan nama panggilan atau nama singkatan perusahaan. Pastikan informasi berikut ada dalam invoice Anda:

  • Nama Lengkap Perusahaan (sesuai Akta Pendirian/SK Kemenkumham) atau Nama Pribadi (sesuai KTP).

  • Alamat Domisili Hukum yang jelas (bukan sekadar alamat korespondensi).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk transaksi B2B.

  • Informasi Kontak (Email dan Nomor Telepon).

Langkah 2: Deskripsi Produk atau Jasa Secara Spesifik

Hindari deskripsi yang terlalu umum seperti 'Jasa Konsultasi' atau 'Pengiriman Barang'. Dalam hukum, ketidakjelasan (ambiguitas) dapat merugikan kreditur. Gunakan format deskripsi yang mendetail:

Contoh: 'Jasa Pembuatan Website E-commerce - Modul Pembayaran & Integrasi API (Sesuai PO No. 001/ABC/2023)'.

Jika memungkinkan, selalu referensikan nomor Purchase Order (PO) atau nomor Kontrak/Perjanjian Kerjasama (PKS) di dalam invoice tersebut. Ini menghubungkan invoice dengan kesepakatan induknya.

Langkah 3: Menetapkan Tanggal Terbit dan Jatuh Tempo yang Tegas

Kekuatan hukum sebuah invoice seringkali bergantung pada kapan kewajiban tersebut menjadi 'dapat ditagih'. Anda harus mencantumkan:

  • Tanggal Invoice: Tanggal saat tagihan dibuat.

  • Tanggal Jatuh Tempo (Due Date): Berikan tanggal yang spesifik (misal: 14 Oktober 2023), bukan sekadar tulisan '14 hari setelah diterima'.

Secara hukum, lewatnya tanggal jatuh tempo tanpa pembayaran dapat menjadi dasar untuk menyatakan debitur berada dalam keadaan 'Wanprestasi' (cedera janji) setelah diberikan somasi (tegoran).

Langkah 4: Mencantumkan Klausul Denda Keterlambatan

Agar invoice memiliki 'taring', Anda bisa mencantumkan klausul denda. Meskipun denda idealnya diatur dalam kontrak utama, mencantumkannya kembali di invoice mempertegas konsekuensi bagi debitur. Pastikan besaran denda masuk akal dan sesuai dengan ketentuan hukum (biasanya 1-2% per bulan atau sesuai kesepakatan awal).

Langkah 5: Kewajiban Meterai (UU Bea Meterai)

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000 (lima juta rupiah) wajib dikenakan meterai senilai Rp10.000.

  • Invoice Fisik: Gunakan meterai tempel Rp10.000 dan tanda tangan harus mengenai sebagian meterai tersebut.

  • Invoice Elektronik: Gunakan e-Meterai resmi dari PERURI. Berdasarkan UU ITE, e-meterai memiliki kedudukan hukum yang sama dengan meterai fisik.

Penting: Ketiadaan meterai tidak membuat invoice menjadi tidak sah, namun dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebelum dilakukan 'Pemeteraian Kemudian' (Nazegeling).

Langkah 6: Tanda Tangan dan Stempel Perusahaan

Invoice harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang (misalnya Direktur atau Manager Keuangan). Jika menggunakan sistem digital, pastikan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi untuk menjamin otentisitas dokumen sesuai UU ITE.

Studi Kasus: Pentingnya Bukti Penerimaan

Bayangkan PT A mengirimkan invoice senilai 500 juta ke PT B melalui email tanpa ada balasan konfirmasi. Saat PT B gagal bayar, PT A menggugat ke pengadilan. Di pengadilan, PT B bisa saja mengelak dengan alasan tidak pernah menerima invoice atau barang tersebut tidak pernah sampai.

Solusinya: Selalu lampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Surat Jalan yang sudah ditandatangani oleh penerima barang/jasa sebagai lampiran tak terpisahkan dari invoice Anda. Inilah yang disebut sebagai 'kesatuan alat bukti'.

Checklist Invoice Berkekuatan Hukum

  1. Apakah nama dan alamat kedua pihak sudah benar dan lengkap?

  2. Apakah ada referensi nomor kontrak atau PO?

  3. Apakah rincian barang/jasa sudah spesifik (satuan, harga, total)?

  4. Apakah sudah termasuk PPN (jika PKP)?

  5. Apakah sudah ada tanggal jatuh tempo yang pasti?

  6. Apakah nilai di atas 5 juta sudah menggunakan meterai Rp10.000?

  7. Apakah ada bukti tanda terima (Surat Jalan/BAST)?

Kesimpulan

Membuat invoice yang memiliki kekuatan hukum bukan hanya soal estetika desain, melainkan soal kepatuhan terhadap kaidah hukum perdata dan perpajakan di Indonesia. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda telah memitigasi risiko bisnis dan memperkuat posisi tawar Anda jika terjadi perselisihan pembayaran.

Jika Anda menghadapi kendala dalam penagihan piutang meskipun invoice sudah benar, segera konsultasikan dengan ahli hukum untuk melakukan langkah somasi atau gugatan sederhana (Small Claim Court) guna mengamankan hak-hak bisnis Anda.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.